PerdataPerdata
Perbedaan HIR dan RBg dalam Hukum Acara Perdata
Bacaan 4 Menit

PERTANYAAN
Apakah perbedaan dari HIR dan RBG dalam hukum acara perdata? Apakah HIR dan RBG masih berlaku?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 4 Menit

Apakah perbedaan dari HIR dan RBG dalam hukum acara perdata? Apakah HIR dan RBG masih berlaku?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan Antara HIR dan RBG yang dibuat oleh Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 18 Mei 2015.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
HIR adalah singkatan dari Herzien Inlandsch Reglement yang sering disebut juga sebagai Reglemen Indonesia yang Diperbaharui atau Reglemen Indonesia Baru. Peraturan ini mengatur tata cara persidangan dalam perkara perdata maupun pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura pada masa Hindia Belanda. HIR pertama kali diundangkan melalui Staatsblad 1848 Nomor 16.[1]
RBg adalah singkatan dari Rechtreglement voor de Buitengewesten yang sering disebut juga sebagai Reglemen Hukum Daerah Seberang, yaitu aturan hukum acara yang berlaku untuk perkara perdata dan pidana di pengadilan di luar wilayah Jawa dan Madura. Peraturan ini diundangkan dalam Staatsblad 1927 Nomor 227.[2]
Apakah HIR dan RBG masih berlaku? Jawabannya masih. Keberlakuan HIR dan RBg yang merupakan produk pemerintah Hindia Belanda didasarkan pada Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 amandemen ke IV yang menyatakan bahwa segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
Selain itu, masih berlakunya HIR dan RBg juga didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) UU Darurat 1/1951 bahwa acara pengadilan negeri dilakukan dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut serta Aturan Peralihan UUD 1945 amandemen ke IV.[3]
Menurut Efa Laela Fakhriah perbedaan paling mencolok antara HIR dan RBg sebenarnya adalah pada pemberlakuannya di dua wilayah yang berbeda, di mana HIR berlaku untuk daerah Jawa dan Madura dan RBg berlaku untuk luar Jawa dan Madura. Namun demikian, secara substansi, pengaturan HIR dan RBg relatif sama, hanya beberapa perbedaan tidak substansial antara keduanya.[4]
Perbedaan itu antara lain mengenai:[5]
Lebih lanjut, Efa Laela Fakhriah menjelaskan bahwa perbedaan yang substansial antara HIR dan RBg terletak pada pengajuan gugatan bila objek gugatannya benda tetap, maka pengadilan yang memeriksa dan mengadili berbeda antara HIR dan RBg. Menurut HIR, pengadilan yang berwenang adalah wilayah hukum tempat tempat tinggal tergugat kecuali jika kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan ke pengadilan objek gugatan itu terletak. Sedangkan menurut RBg, gugatan diajukan ke pengadilan di mana benda tetap itu terletak, tanpa memperhatikan tempat tinggal tergugat.[6]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Efa Laela Fakhriah. Perbandingan HIR dan RBg sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia. Cetakan ke-2. Bandung: Keni Media, 2016.
[1] Lihat Efa Laela Fakhriah. Perbandingan HIR dan RBg sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia. Cetakan ke-2. Bandung: Keni Media, 2016, hal. 7 – 8
[2] Lihat Efa Laela Fakhriah. Perbandingan HIR dan RBg sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia. Cetakan ke-2. Bandung: Keni Media, 2016, hal. 7 – 8
[3] Efa Laela Fakhriah. Perbandingan HIR dan RBg sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia. Cetakan ke-2. Bandung: Keni Media, 2016, hal. 8
[4] Efa Laela Fakhriah. Perbandingan HIR dan RBg sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia. Cetakan ke-2. Bandung: Keni Media, 2016, hal. 207
[5] Efa Laela Fakhriah. Perbandingan HIR dan RBg sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia. Cetakan ke-2. Bandung: Keni Media, 2016, hal. 207
[6] Efa Laela Fakhriah. Perbandingan HIR dan RBg sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia. Cetakan ke-2. Bandung: Keni Media, 2016, hal. 208