Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Perbedaan HIR dan RBg dalam Hukum Acara Perdata

Perbedaan HIR dan RBg dalam Hukum Acara Perdata
Perbedaan HIR dan RBg dalam Hukum Acara Perdata

PERTANYAAN

Apakah perbedaan dari HIR dan RBG dalam hukum acara perdata? Apakah HIR dan RBG masih berlaku?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan Antara HIR dan RBG yang dibuat oleh Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 18 Mei 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa Itu HIR dan RBg?

    HIR adalah singkatan dari Herzien Inlandsch Reglement yang sering disebut juga sebagai Reglemen Indonesia yang Diperbaharui atau Reglemen Indonesia Baru. Peraturan ini mengatur tata cara persidangan dalam perkara perdata maupun pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura pada masa Hindia Belanda. HIR pertama kali diundangkan melalui Staatsblad 1848 Nomor 16.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    RBg adalah singkatan dari Rechtreglement voor de Buitengewesten yang sering disebut juga sebagai Reglemen Hukum Daerah Seberang, yaitu aturan hukum acara yang berlaku untuk perkara perdata dan pidana di pengadilan di luar wilayah Jawa dan Madura. Peraturan ini diundangkan dalam Staatsblad 1927 Nomor 227.[2]

    Dasar Hukum Keberlakuan HIR dan RBg

    Apakah HIR dan RBG masih berlaku? Jawabannya masih. Keberlakuan HIR dan RBg yang merupakan produk pemerintah Hindia Belanda didasarkan pada Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 amandemen ke IV yang menyatakan bahwa segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.

    Selain itu, masih berlakunya HIR dan RBg juga didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) UU Darurat 1/1951 bahwa acara pengadilan negeri dilakukan dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut serta Aturan Peralihan UUD 1945 amandemen ke IV.[3]

    Perbedaan HIR dan RBg

    Menurut Efa Laela Fakhriah perbedaan paling mencolok antara HIR dan RBg sebenarnya adalah pada pemberlakuannya di dua wilayah yang berbeda, di mana HIR berlaku untuk daerah Jawa dan Madura dan RBg berlaku untuk luar Jawa dan Madura. Namun demikian, secara substansi, pengaturan HIR dan RBg relatif sama, hanya beberapa perbedaan tidak substansial antara keduanya.[4]

    Perbedaan itu antara lain mengenai:[5]

    1. tata cara pengajuan gugatan (Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg);
    2. gugatan secara lisan (Pasal 120 HIR/Pasal 144 RBg);
    3. kuasa (Pasal 123 HIR/Pasal 147 RBg);
    4. perlawanan terhadap putusan verstek (verzet) (Pasal 129 HIR/Pasal 153 RBg);
    5. penyumpahan saksi (Pasal 148 HIR/Pasal 176 RBg);
    6. pembuktian akta autentik (Pasal 165 HIR/Pasal 285 RBg);
    7. biaya perkara (Pasal 182 HIR/Pasal 193 RBg), Pasal 183 HIR/Pasal 194 RBg);
    8. menjalankan putusan (Pasal 195 HIR/Pasal 206 RBg);
    9. penyitaan (Pasal 200 (1), (2), (3) HIR/ Pasal 215 RBg, Pasal 200 (11) HIR/Pasal 218 RBg);
    10. akta hipotek dan surat utang autentik (Pasal 2224 HIR/Pasal 258 RBg);
    11. putusan hukuman melakukan suatu perbuatan (Pasal 225 HIR/Pasal 259 RBg);
    12. berperkara secara prodeo atau cuma-cuma (Pasal 238 (2) (3) HIR/Pasal 274 (2) (3) RBg).

    Lebih lanjut, Efa Laela Fakhriah menjelaskan bahwa perbedaan yang substansial antara HIR dan RBg terletak pada pengajuan gugatan bila objek gugatannya benda tetap, maka pengadilan yang memeriksa dan mengadili berbeda antara HIR dan RBg. Menurut HIR, pengadilan yang berwenang adalah wilayah hukum tempat tempat tinggal tergugat kecuali jika kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan ke pengadilan objek gugatan itu terletak. Sedangkan menurut RBg, gugatan diajukan ke pengadilan di mana benda tetap itu terletak, tanpa memperhatikan tempat tinggal tergugat.[6]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Reglement Tot Regeling van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBG) (S. 1927-227);
    3. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44);
    4. Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.

    Referensi:

    Efa Laela Fakhriah. Perbandingan HIR dan RBg sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia. Cetakan ke-2. Bandung: Keni Media, 2016.

    [1] Lihat Efa Laela Fakhriah. Perbandingan HIR dan RBg sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia. Cetakan ke-2. Bandung: Keni Media, 2016, hal. 7 – 8

    [2] Lihat Efa Laela Fakhriah. Perbandingan HIR dan RBg sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia. Cetakan ke-2. Bandung: Keni Media, 2016, hal. 7 – 8

    [3] Efa Laela Fakhriah. Perbandingan HIR dan RBg sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia. Cetakan ke-2. Bandung: Keni Media, 2016, hal. 8

    [4] Efa Laela Fakhriah. Perbandingan HIR dan RBg sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia. Cetakan ke-2. Bandung: Keni Media, 2016, hal. 207

    [5] Efa Laela Fakhriah. Perbandingan HIR dan RBg sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia. Cetakan ke-2. Bandung: Keni Media, 2016, hal. 207

    [6] Efa Laela Fakhriah. Perbandingan HIR dan RBg sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia. Cetakan ke-2. Bandung: Keni Media, 2016, hal. 208

    TAGS