Langkah Hukum Jika Barang yang Dibeli Ternyata Kadaluwarsa
Bacaan 6 Menit
PERTANYAAN
Saya membeli barang di sebuah mini market. Tetapi barang yang saya beli ternyata setelah saya konsumsi barang itu expired. Bagaimana prosedurnya?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 6 Menit
Saya membeli barang di sebuah mini market. Tetapi barang yang saya beli ternyata setelah saya konsumsi barang itu expired. Bagaimana prosedurnya?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami berkesimpulan bahwa yang Anda tanyakan adalah prosedur hukum yang dapat dilakukan jika barang yang dibeli telah expired.
Expired atau yang dalam bahasa Indonesia disebut sebagai kedaluwarsa berarti terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana yang ditetapkan (makanan), sebagaimana yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional RI.
Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Kami kurang mendapat keterangan yang jelas apakah pada barang tersebut tidak tercantum tanggal kadaluwasa atau barang tersebut ada tanggal kadaluwarsa akan tetapi tetap diperjualbelikan. Oleh karena itu kami akan menjelaskan keduanya,
Berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Selain ancaman pidana di atas, terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen):
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.
Sebagai pelaku usaha, pemilik mini market dilarang untuk tidak mencatumkan tanggal kadaluwarsa pada barang yang dijualnya.
Apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kadaluwarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan, maka penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut sudah tidak baik dan tidak layak dikonsumsi.
Terkait dengan kondisi barang yang tidak layak untuk dikonsumsi ini, sebagai konsumen, Anda memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang yang Anda beli (Pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen).
Untuk mengetahui prosedur langkah hukum yang dapat Anda lakukan, kita mengacu pada Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
(4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Yang dimaksud dengan penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen dan tidak bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen.
Jadi, Anda dan pemilik mini market yang menentukan upaya penyelesaian sengketa mana yang akan ditempuh. Apabila Anda ingin menuntut pemilik mini market sebagai pelaku usaha secara pidana, maka Anda dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses melalui jalur pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen (Pasal 48 UU Perlindungan Konsumen).
Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan (Pasal 7 huruf f UU Perlindungan Konsumen).
Contoh kasus dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangil No. 747/Pid.B/2010/PN.Bgl. Terdakwa diajukan ke persidangan karena menjual barang berupa makanan ringan atau kue yang lewat masa kadaluwarsanya. Terdakwa dengan sengaja menghapus tanggal kadaluwarsa barang dagangannya, karena terdakwa tahu bahwa barang-barang tersebut telah kadaluwarsa.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan didukung oleh bukti-bukti di persidangan, hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa unsur memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik telah terpenuhi.
Majelis Hakim memutus bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual barang kadaluarsa” dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
1. http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 15 Januari 2014 pukul 12.27 WIB.
2. http://putusan.mahkamahagung.go.id/main/pencarian/?q=Putusan+Mahkamah+Agung+No.+747%2FPid.B%2F2010%2FPN.Bgl.+Mujiono, diakses pada 15 Januari 2014 pukul 13.49 WIB.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?