Langkah Hukum Jika Dihina karena Memiliki Kulit Hitam
Bacaan 7 Menit
PERTANYAAN
Apakah kita bisa melaporkan atau mempidanakan seseorang yang menjelek-jelekkan atau menghina orang lain yang berwarna kulit hitam? Terima kasih atas jawabannya.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 7 Menit
Apakah kita bisa melaporkan atau mempidanakan seseorang yang menjelek-jelekkan atau menghina orang lain yang berwarna kulit hitam? Terima kasih atas jawabannya.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami kurang mendapat keterangan yang lengkap apakah warna kulit hitam ini karena memang rasnya berwarna kulit seperti itu atau berwarna kulit gelap akibat paparan sinar matahari. Kami akan menjelaskan dalam hal warna kulit hitam ini adalah karena memang ras orang tersebut berwarna kulit hitam.
Warna kulit merupakan salah satu ciri-ciri fisik yang dikenal sebagai ras dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU Penghapusan Diskriminasi”). Arti ras menurut Pasal 1 angka 2 UU Penghapusan Diskriminasi adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.
Perbuatan menjelek-jelekan atau menghina orang lain karena perbedaan warna kulit merupakan salah satu bentuk diskriminasi ras dan etnis. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Penghapusan Diskriminasi, diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Tindakan diskriminatif ras dan etnis itu berupa (Pasal 4 UU Penghapusan Diskriminasi):
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Kami tidak mendapatkan informasi dari Anda mengenai bagaimana perbuatan menjelek-jelekan warna kulit yang dilakukan. Namun demikian, apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan salah satu cara di atas (misalnya) dengan melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain seperti yang disebut dalam Pasal 4 huruf b angka 2 UU Penghapusan Diskriminasi, maka terhadap pelakunya dikenakan sanksi pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi:
Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindakan menjelek-jelekkan terhadap warna kulit dalam hukum pidana juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan yang terdapat dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Menurut R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. Penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan (lihat Pasal 310 KUHP) atau penghinaan dengan tulisan (lihat Pasal 311 KUHP). Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa supaya dapat dihukum, kata-kata penghinaan itu baik lisan maupun tertulis, harus dilakukan di tempat umum (yang dihina tidak perlu berada di situ). Apabila penghinaan itu tidak dilakukan di tempat umum, maka supaya dapat dihukum:
1. dengan lisan atau perbuatan, maka orang yang dihina itu harus ada di situ melihat dan mendengar sendiri;
2. bila dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan (disampaikan) kepada yang dihina.
Delik penghinaan ini merupakan delik aduan. Tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi. Oleh karena itu, hanya yang menjadi korbanlah yang harus melakukan pengaduan kepada polisi agar perkara tersebut dapat diproses.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika seseorang ingin melaporkan tindak pidana penghinaan ini berdasarkan Pasal 315 KUHP dan orang tersebut bukan orang yang korban langsung, tuntutan tersebut tidak dapat diproses. Akan tetapi orang tersebut dapat melaporkan berdasarkan pelanggaran Pasal 4 UU Penghapusan Diskriminasi.
Selain itu, terhadap perbuatan penghinaan tersebut, yang merasa dirugikan juga dapat meminta ganti rugi materiil melalui gugatan perdata. Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dikutip sebagai berikut:
“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”
Penjelasan lebih lanjut mengenai tindak pidana ini dapat Anda simak dalam artikel Jika Dikatai ‘Bangsat’ di Depan orang Banyak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
KLINIK TERBARU