KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sengaja Mengakibatkan Kebakaran, Ini Sanksi Pidananya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sengaja Mengakibatkan Kebakaran, Ini Sanksi Pidananya

Sengaja Mengakibatkan Kebakaran, Ini Sanksi Pidananya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sengaja Mengakibatkan Kebakaran, Ini Sanksi Pidananya

PERTANYAAN

Saya memiliki kasus, yaitu 2 minggu yang lalu toko mebel kami mengalami kebakaran, lalu api yang membakar toko mebel kami merambat, dan membakar salah satu rumah tetangga yang ada di samping toko mebel kami. Secara hukum, kami ingin mengerti apakah tetangga yang rumahnya terbakar dapat menuntut kami atas insiden itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, seseorang yang karena kelalaian maupun kesengajaannya yang menyebabkan kebakaran pada barang orang lain, dapat dituntut secara pidana dan dapat pula digugat secara perdata oleh korban kebakaran. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Bagi Orang yang Menyebabkan Kebakaran yang dibuat oleh Lezetia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 2 September 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian dalam KUHP

    Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian dalam KUHP

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kesalahan dalam Hukum Pidana

    Dalam pertanyaan, Anda tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apakah toko mebel Anda mengalami kebakaran karena kelalaian Anda sendiri atau karena hal lain. Walau demikian, perlu Anda ketahui apa saja bentuk kesalahan dalam hukum pidana.

    Menurut hukum pidana terdapat dua bentuk kesalahan yakni kesengajaan (opzet), yaitu suatu perbuatan yang sifatnya dikehendaki, dan kelalaian (culpa), yaitu suatu perbuatan yang tidak dikehendaki oleh pelakunya melainkan dikarenakan oleh sifat kurang hati-hati atau kecerobohan dari pelaku.[1]

    Pada dasarnya, kelalaian atau kealpaan juga diartikan sebagai suatu bentuk kesalahan yang tidak berupa suatu kesengajaan namun bukan juga terjadi karena suatu kebetulan. Dalam KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026, tidak ditemukan suatu definisi tentang kealpaan, sehingga perlu merujuk kepada suatu doktrin hukum.[3]

    Van Hamel mengartikan kealpaan sebagai tidak mengadakan penduga-dugaan sebagaimana yang diharuskan oleh hukum dan tidak mengadakan kehati-hatian seperti diharuskan oleh hukum. Adapun menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanya sikap kehati-hatian dan tidak menduga akibatnya. [4]

    Sedangkan mengenai kesengajaan, Wirjono Prodjodikoro dalam buku Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia menerangkan bahwa sebagian besar tindak pidana memiliki unsur kesengajaan atau opzet, bukan culpa (hal. 65). Hal ini dikarenakan, pada umumnya, yang pantas mendapat hukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja (hal. 65 – 66). Lantas, apa itu unsur dengan sengaja? Menurut Wirjono, kesengajaan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

    1. Kesengajaan yang bersifat tujuan;
    2. Kesengajaan secara keinsafan kepastian; dan
    3. Kesengajaan keinsafan kemungkinan.

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana.

    Kealpaan yang Menyebabkan Kebakaran

    Jika kebakaran pada toko mebel Anda terjadi karena kelalaian Anda, maka Anda dapat dipidana dengan pasal sebagai berikut:

    Pasal 188 KUHPPasal 311 UU 1/2023
    Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta,[5]  jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[6]

     

    Artinya, walaupun kebakaran toko mebel Anda terjadi dengan tidak disengaja, namun karena kealpaan Anda, Anda tetap dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023.

    Baca juga: Kelalaian Mengakibatkan Kebakaran, Ini Hukumannya

    Kesengajaan yang Menyebabkan Kebakaran

    Sementara jika kebakaran di toko mebel Anda disebabkan karena kesengajaan, jerat hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 187 KUHP atau Pasal 308 UU 1/2023 sebagai berikut:

    Pasal 187 KUHPPasal 308 UU 1/2023

    Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

    1. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
    2. dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
    3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
    1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
    3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

     

    Adapun unsur yang harus dipenuhi agar pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP tersebut adalah:[7]

    1. barangsiapa;
    2. dengan sengaja;
    3. menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir; dan
    4. karena perbuatan tersebut:
      1. timbul bahaya umum bagi barang; atau
      2. timbul bahaya bagi nyawa orang lain; atau
      3. timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

    Menurut terjemahan dari S.R Sianturi mengenai “menimbulkan atau mengadakan kebakaran” ialah membakar sesuatu dan karena terjadi suatu kebakaran, maka kebakaran itulah yang dikehendakinya. Adapun bagaimana caranya dalam membakar bisa dengan menjulurkan api, dengan cara kimiawi yang menyalah kemudian, ataupun dengan cara elektronik tidaklah dipersoalkan. Kebakaran diartikan sebagai kobaran api itu tidak di tempat semestinya. Namun jika si petindak hanya menyalah api di jalan umum atau di dekat suatu bangunan sehingga khawatir terjadi kebakaran, maka untuk tindakan itu diterapkan Pasal 497 KUHP atau Pasal 315 UU 1/2023.[8]

    Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Hukum Perdata

    Selain bisa dituntut dengan hukum pidana, tetangga Anda yang rumahnya ikut terbakar dapat meminta ganti rugi melalui gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan (hal. 117), seperti dikutip Rosa Agustina menyatakan yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum atau PMH adalah:[9]

    1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
    3. Bertentangan dengan kesusilaan; dan
    4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

    Penjelasan selengkapnya mengenai PMH dalam hukum perdata dapat Anda baca pada Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh, Anda dapat melihat Putusan PN Jayapura 480/PID.B/2010/PN-JPR. Dalam putusan tersebut, terdakwa sebagai seorang pemilik toko sembako, minuman keras (minuman beralkohol) dan kembang api dituntut karena kelalaiannya tidak mencabut kabel rol dari terminal listrik yang mengakibatkan kebakaran di tokonya. Kebakaran tersebut merambat membakar toko-toko lainnya dan beberapa rumah kos di sekitar toko tersebut (hal. 6-7).

    Selain itu, terdakwa juga dipandang telah mengetahui sebelumnya bahwa kembang api dan minuman keras yang tersimpan dalam toko pun rawan meledak bila terkena panas, sehingga semestinya terdakwa selalu mengawasi dan mengontrol karyawannya untuk mengecek kembali alat-alat elektronik yang terpasang kabel rol agar dicabut sebelum menutup dan meninggalkan toko tersebut, tindakan terdakwa sebagaimana tersebut di atas dipandang sebagai suatu kelalaian dari terdakwa (hal. 29).

    Atas hal tersebut, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 188 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana (hal. 32-33).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. John Tomi Siska dan Tantimin. Analisis Hukum terhadap Kelalaian dalam Pemasangan Arus Listrik yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7, No. 2, Agustus 2021;
    2. Masruchin Ruba’i. Mengenal Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Malang: IKIP Malang, 1994;
    3. Max Sepang dan Karel Yossi Umboh. Menyebabkan Kebakaran, Peletusan, dan Banjir dalam Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP sebagai Delik Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang. Jurnal Lex Administratum, Vol. VIII, No. 4, Okt-Des 2020;
    4. Moeljatno. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1983;
    5. Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003;
    6. S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1983;
    7. Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

    Putusan:

    Putusan PN Jayapura 480/PID.B/2010/PN-JPR.


    [1] John Tomi Siska dan Tantimin. Analisis Hukum terhadap Kelalaian dalam Pemasangan Arus Listrik yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7, No. 2, Agustus 2021, hal. 973

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [3] Masruchin Ruba’i. Mengenal Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Malang: IKIP Malang, 1994, hal. 58

    [4] Moeljatno. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1983, hal. 201.

    [5] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dilipatgandakan menjadi 1000 kali

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [7] Max Sepang dan Karel Yossi Umboh. Menyebabkan Kebakaran, Peletusan, dan Banjir dalam Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP sebagai Delik Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang. Jurnal Lex Administratum, Vol. VIII, No. 4, Okt-Des 2020, hal. 234

    [8] S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1983, hal. 353

    [9] Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003, hal. 117

    Tags

    hukum pidana
    kebakaran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!