TeknologiTeknologi
Jerat Hukum bagi Pelaku Cracking
Bacaan 7 Menit

PERTANYAAN
Adakah peraturan tentang perlindungan data pengguna account pribadi di internet terhadap terjadinya cracking (pembajakan) di dunia maya? Mohon penjelasannya.
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 7 Menit

Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi Pengguna Internet yang pertama kali dibuat oleh Hendri Sasmita Yuda, S.H. yang dipublikasikan pada Rabu, 2 Januari 2013 dan dimutakhirkan pertama kali pada Selasa, 4 Agustus 2020, lalu dimutakhirkan kedua kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 27 November 2022.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu kejahatan cracking? Cracking dimaknai sebagai peretasan dengan cara merusak sebuah sistem elektronik. Selain merusak, cracking merupakan pembajakan data pribadi pada account pribadi seseorang, sehingga mengakibatkan hilangnya atau berubahnya akun tersebut, kemudian digunakan tanpa persetujuan pemilik.
Kami mengasumsikan bahwa yang Anda maksud dengan “data pengguna account pribadi” adalah data pribadi berupa identitas, kode, simbol, huruf, atau angka penanda personal seseorang yang bersifat pribadi.
Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini, di Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang pelindungan data pribadi yaitu melalui UU PDP dan peraturan pelaksananya PP 33/2026.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU PDP, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Sedangkan yang dimaksud dengan pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.[1]
Berdasarkan Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016, dalam konteks pemanfaatan teknologi seperti kasus cracking (pembajakan) pada kasus yang Anda tanyakan, pelindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights) yang mengandung pengertian:
Salah satu prinsip pelindungan data pribadi dalam UU PDP adalah pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau penghilangan data pribadi.[2]
Pengendali data pribadi (misalnya platform media sosial atau platform di mana Anda membuat akun) wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah dengan menggunakan sistem keamanan terhadap data pribadi yang diproses dan/atau menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.[3]
Jika terjadi cracking maka pada dasarnya telah terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, sehingga pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis 3x24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga yang menyelenggarakan pelindungan data pribadi, terhitung sejak kegagalan diketahui secara pasti, patut, dan wajar.[4]
Pemberitahuan itu mencakup data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana terungkap, dan upaya penanganan serta pemulihan.[5]
Pengendali data pribadi yang tidak menerapkan pelindungan keamanan data pribadi dengan menggunakan sistem yang andal dan aman, ataupun tidak memberitahukan adanya cracking, dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentingan sementara kegaitan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.[6]
Terhadap pelaku cracking dapat dapat dijerat berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026,[7]UU ITE serta UU PDP.
Pertama, dalam UU 1/2023 terdapat ketentuan penggunaan dan perusakan informasi elektronik pada Pasal VII angka 35 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 332 ayat (3) UU 1/2023, sebagai berikut:
Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.[8]
Kedua, tindakan cracking dapat dipidana menurut UU ITE jika memenuhi unsur yang dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE jis. Pasal II ayat (5) huruf e dan f UU 1/2026 sebagai berikut.
Baca juga: Hukumnya Membajak Akun Facebook Orang Lain
Ketiga, cracking juga dapat dijerat berdasarkan UU PDP. Berikut bunyi Pasal 67 UU PDP jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”).
[2] Pasal 16 ayat (2) huruf e UU PDP.
[3] Pasal 38 UU PDP jo. Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“PP 33/2026”).
[4] Pasal 114 ayat (1) dan (2) PP 33/2026.
[5] Pasal 46 ayat (1) UU PDP.
[6] Pasal 184 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 130 PP 33/2026.
[7] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).
[8] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023.
[9] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.
[10] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023.
[11] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023.
[12] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.
[13] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.
[14] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.