Apakah Mengunduh E-book Termasuk Perbuatan Illegal?
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Apakah men-download e-book karangan penulis Indonesia merupakan perbuatan illegal?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Apakah men-download e-book karangan penulis Indonesia merupakan perbuatan illegal?
E-book sebagai suatu karya tulis adalah merupakan suatu ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Lalu, terkait dengan hak dari penulis (dalam hal ini penulis e-book) sebagai pencipta disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 UUHC bahwa “Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.” Maka berdasarkan UUHC, seorang penulis e-book adalah pencipta yang memiliki hak cipta dari e-book ciptaannya.
Sedangkan, Pasal 2 ayat (1) UUHC menyatakan bahwa:
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUHC di atas, hanya pencipta atau pemegang hak cipta yang berhak mengumumkan atau memperbanyak e-book tersebut, atau dengan kata lain, untuk mengumumkan atau memperbanyak e-book tersebut haruslah dilakukan atas seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta e-book tersebut.
Meski demikian, beberapa penulis e-book secara sukarela mengizinkan e-book hasil karyanya untuk diunduh secara gratis. Salah satunya adalah Pandji Pragiwaksono yang memberikan tautan untuk mengunduh e-book ciptaannya berjudul Nasional.Is.Me. pada laman pribadinya www.pandji.com.Selain itu, Pandji dalam laman tersebut menuliskan “unduh sesuai selera”. Dengan pernyataan tersebut, menurut hemat kami, Pandji telah mengizinkan setiap orang yang berkunjung ke laman miliknya untuk mengunduh e-book tersebut. Namun, memang tidak semua penulis e-book mengizinkan e-book-nya diunduh secara gratis.
Menurut artikel Aspek Hukum Unduh Lagu di Internet, perbuatan mengunduh atau download hak cipta (misalnya e-book atau lagu berformat mp3) melalui internet jika tujuannya untuk disebarluaskan atau untuk kepentingan komersial, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur Pasal 72 ayat (1) UUHC.
Demikian pula, jika perbuatan mengunduh hak cipta tersebut tujuannya adalah untuk dinikmati/kepentingan sendiri (e-book tersebut untuk dibaca sendiri), maka perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan pelanggaran hak cipta apabila “merugikan kepentingan ekonomi yang wajar” dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC yang menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.”
Unsur-unsur pelanggaran hak cipta dalam Pasal 72 ayat (1) UUHC adalah sebagai berikut;
Barang siapa adalah siapapun, sehingga dapat ditujukan kepada siapa saja, dalam hal ini adalah pengunduh/downloader. Pengunduh yang telah dapat dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat dikenakan alasan pemaaf atau penghapus pidana memenuhi unsur “barang siapa.”
b. Dengan sengaja
Unsur “dengan sengaja” terpenuhi dengan dilakukannya pengunduhan e-book dengan tujuan mendapatkan e-book yang diunduh tersebut.
Tanpa hak di sini berarti tidak mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan. Dalam hal ini, tanpa pengalihan hak atau kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta maka perbuatan yang dilakukan oleh pengunduh adalah tanpa hak.
Mengunduh dapat dikatakan melanggar hak cipta karena mengunduh sama dengan memperbanyak ciptaan (Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 72 ayat (1) UUHC). Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Dengan demikian, pengunduh e-book, baik itu milik penulis Indonesia ataupun luar negeri, dapat dikatakan melanggar hak cipta jika memenuhi unsur-unsur pelanggaran Hak Cipta sebagaimana tersebut di atas. Namun, apabila tidak memenuhi salah satu unsur saja, maka tidak dapat dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.
Karena itu, kami sarankan agar Anda lebih berhati-hati saat mengunduh e-book agar tidak melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 72 ayat (1) UUHC seperti dijelaskan di atas. Kecuali, si pemegang hak cipta atas e-book tersebut dengan tegas menyatakan e-book tersebut boleh diunduh secara gratis atau tanpa perlu memperoleh izin atau syarat dan ketentuan tertentu.
Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?