Penghitungan Masa Kerja Pekerja PKWTT/Permanen
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Saya mau tanya, status permanen karyawan kalau mau resign dihitung dari awal masa kerja atau awal masa permanen? Thanks.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Saya mau tanya, status permanen karyawan kalau mau resign dihitung dari awal masa kerja atau awal masa permanen? Thanks.
Menurut Pasal 60 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) atau permanen dapat mensyaratkan adanya masa percobaan paling lama tiga bulan. Oleh karena itu, masa kerja pekerja PKWTT/permanen dihitung atau dimulai sejak tanggal selesainya masa percobaan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja atau sejak tanggal yang tertulis dalam surat pengangkatan bagi pekerja tersebut.
Namun, ada kalanya perjanjian kerja tidak dibuat secara tertulis. Dalam hal PKWTT dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan (lihat Pasal 63 ayat [1] UUK). Dan status permanen pekerja tersebut terhitung sejak tanggal pengangkatan yang tercantum dalam surat pengangkatan tersebut.
Dalam praktiknya, kadang pekerja pada mulanya dipekerjakan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) atau kontrak. Namun, kemudian oleh pengusaha diangkat menjadi pekerja PKWTT/permanen. Sebelum diangkat menjadi pekerja permanen, pengusaha dapat mensyaratkan pekerja tersebut untuk melalui masa percobaan. Dalam hal yang demikian, ketentuan yang sama berlaku, yaitu masa kerja permanen terhitung sejak diangkatnya pekerja tersebut (tercantum dalam surat pengangkatan) menjadi pekerja permanen.
Jadi, status permanen adalah terhitung sejak tanggal selesainya masa percobaan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja atau sejak tanggal pengangkatan dalam surat pengangkatan menjadi karyawan permanen, bukan terhitung dari hari pertama bekerja dalam masa percobaan.
Dapat kami tambahkan untuk diketahui bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dikarenakan pengunduran diri pekerja atas kemauan sendiri, pekerja berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah (Pasal 162 ayat [1] dan ayat [2] UUK). Untuk menentukan besarnya uang penggantian hak dan uang pisah ini tidak memasukkan variabel masa kerja permanen untuk menghitungnya, kecuali diperjanjikan demikian. Adapun uang penggantian hak yang diterima pekerja yang mengundurkan diri bukan karena kehendak pengusaha menurut Pasal 156 ayat (4) UUK adalah:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; dan
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sedangkan, besarnya uang pisah ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (lihat Pasal 158 ayat [4] UUK). Untuk itu, ada baiknya Anda melihat kembali pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama untuk mengetahui apa yang menjadi hak Anda bila Anda mengundurkan diri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?