Saya baru tahu ternyata sebuah tanah bisa dilepaskan haknya oleh pemilik. Bagaimana caranya? Kemudian tanah yang dilepaskan haknya tersebut apakah otomatis menjadi tanah milik negara?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara. Dengan adanya pelepasan hak, maka tanah yang bersangkutan menjadi tanah negara bukan tanah milik negara. Bagaimana cara pelepasan hak atas tanah?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran artikel dengan judulPengajuan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah ke Kantor Pertanahan yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 2 September 2011.
Pelepasan Hak atas Tanah kepada Negara
Dasar hukum mengenai pelepasan hak atas tanah baik hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dapat dilihat dalam Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40UU PA. Pengertian pelepasan hak dapat mengacu pada Pasal 1 angka 11 PP 39/2023mendefinisikansebagai kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, setelah dilakukan pelepasan hak itu maka tanah yang dilepaskan haknya tersebut beralih kepada negara dan menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Oleh karena itu, penyebutannya adalah tanah negara bukan tanah milik negara.
Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.[1]
Dalam hal ini proses pelepasan hak dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah dapat dilihat pada Pasal 100 PP 19/2021, yaitu:
Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh Pihak yang Berhak kepada Negara di hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat atau pejabat yang ditunjuk oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.
Dalam pelaksanaan pelepasan hak objek pengadaan tanah, pelaksana pengadaan tanah:[2]
menyiapkan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
menarik bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah dari pihak yang berhak;
memberikan tanda terima pelepasan; dan
membubuhi tanggal, paraf, dan cap pada sertipikat dan buku tanah bukti kepemilikan yang sudah dilepaskan kepada negara, yang dilakukan secara manual atau elektronik.
Pelepasan Hak Milik atas Tanah kepada PT
Selain itu, pelepasan hak juga dapat terjadi dalam rangka perolehan tanah untuk kepentingan perusahaan swasta dan apabila terjadi jual beli ketika pembelinya bukan subjek hak atas tanah, misalnya terjadi tanah berstatus hak milik tetapi hendak dibeli oleh sebuah Perseroan Terbatas (“PT”), yang mana berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, PT tidaklah bisa menjadi subjek hukum hak milik atas tanah.
Untuk itu, menurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunyaKiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan(hal. 35-36), pemilik tanah hak milik tersebut melepaskan haknya atas tanahnya ke negara dengan Akta Pelepasan Hak atas Tanah yang dibuat di hadapan notaris yang berwenang.[3]
Akta tersebut dibuat secara notariil atau bawah tangan, yaitu dengan:[4]
akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini hak milik);
surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini hak milik) yang dibuat di depan dan disaksikan oleh camat pada lokasi tanah setempat;
surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini hak milik) yang dibuat di depan dan disaksikan oleh kepala kantor pertanahan setempat.
Setelahnya, tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai negara (tanah negara), kemudian PT selaku calon pembeli tanah itu memiliki hak preference untuk mengajukan permohonan hak kepada negara atas tanah tersebut, misalnya hak guna bangunan.[5]
Rolan Napitupulu dan Agus Sarono, Akibat Hukum Jual Beli Tanah untuk Kepentingan Perusahaan Swasta dengan Akta Pelepasan Hak, Jurnal Notarius Vol. 15 No. 1, 2022.
[4] Rolan Napitupulu dan Agus Sarono, Akibat Hukum Jual Beli Tanah untuk Kepentingan Perusahaan Swasta dengan Akta Pelepasan Hak, Jurnal Notarius Vol. 15 No. 1, 2022, hal. 153
[5] Irma Devita Purnamasari, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan, Kaifa, 2012, hal. 35-36