Saya mau tanya. Apa arti dari sanksi hukum dan apa saja jenis-jenis sanksi hukum yang ada di Indonesia? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Di Indonesia, dikenal paling tidak 3 jenis sanksi hukum, yaitu sanksi pidana, perdata, dan administratif. Apa saja yang termasuk ke dalam sanksi pidana, perdata, dan administratif? Lalu, apa saja perbedaan ketiganya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif) yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Mei 2010, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Selasa, 9 November 2021.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sanksi adalah sebuah hukuman atau tindakan paksaan yang diberikan karena yang bersangkutan gagal mematuhi hukum, aturan, atau perintah, sebagaimana didefinisikan oleh Black's Law Dictionary Seventh Editionsebagai berikut:
A penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse).
Dalam hal ini, istilah umum yang dipergunakan untuk menyebut semua jenis sanksi, baik dalam ranah hukum perdata, administratif, disiplin, maupun pidana adalah hukuman, sebagaimana diterangkan oleh Rocky Marbun, dkk. dalam buku Kamus Hukum Lengkap: Mencakup Istilah Hukum & Perundang-undangan Terbaru (hal. 127).
Jenis-Jenis Sanksi di Indonesia
Di Indonesia dikenal sekurang-kurangnya 3 jenis sanksi hukum yaitu:
sanksi pidana;
sanksi perdata;
sanksi administratif.
Untuk itu, mari kita bahas satu per satu.
Sanksi Pidana
Soesilo mendefinisikan hukuman/sanksi pidana adalah suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana.
Terkait jenis-jenis sanksi pidana lebih lanjut, kami akan memaparkannya berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 dalam tabel berikut.
KUHP
UU 1/2023
Pasal 10 KUHP
Pidana pokok, terbagi menjadi:
1. hukuman mati;
2. hukuman penjara;
3. hukuman kurungan;
4. hukuman denda;
5. hukuman tutupan.
Pidana tambahan, terdiri atas:
pencabutan beberapa hak yang tertentu;
perampasan barang yang tertentu;
pengumuman putusan hakim.
Pasal 64 UU 1/2023
Pidana terdiri atas:
pidana pokok;
pidana tambahan; dan
pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
Pasal 65 ayat (1) UU 1/2023
1. Pidana pokok terdiri atas:
2. Pidana penjara;
3. Pidana tutupan;
4. Pidana pengawasan;
5. Pidana denda; dan
6. Pidana kerja sosial.
Pasal 66 ayat (1) UU 1/2023
Pidana tambahan terdiri atas:
Pencabutan hak tertentu;
Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
Pengumuman putusan hakim;
Pembayaran ganti rugi;
Pencabutan izin tertentu; dan
Pemenuhan kewajiban adat setempat.
Pasal 67 UU 1/2023
Pidana yang bersifat khusus merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.
Lebih lanjut, secara hukum, sanksi pidana hanya dapat dicantumkan dalam undang-undang dan peraturan daerah. Sehubungan dengan itu, selain diatur dalam KUHP, hukuman tambahan juga diatur dalam undang-undang atau peraturan daerah yang memuat sanksi pidana.
Sebagai contoh, dalam Pasal 81 ayat (6) dan (7)Perppu 1/2016 yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui UU 17/2016 yang mengatur adanya pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dapat dikenakan terhadap pelaku yang memenuhi persyaratan tertentu.
Putusan kondemnator (condemnatoir), yakni putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara. Misalnya, majelis hakim menghukum salah satu pihak untuk membayar ganti kerugian dan biaya perkara.
Putusan deklarator atau deklaratif (declaratoir vonnis), yakni pernyataan hakim tentang suatu tentang sesuatu hak atau titel maupun status yang dicantumkan dalam amar atau diktum putusan. Misalnya, putusan yang menyatakan bahwa hak pemilikan atas benda yang disengketakan tidak sah sebagai milik penggugat, atau penggugat tidak sah sebagai ahli waris.
Putusan konstitutif (constitutief vonnis) yakni putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan/menghilangkan suatu keadaan hukum maupun menimbulkan keadaan hukum baru. Misalnya, putusan perceraian, merupakan putusan yang meniadakan keadaan hukum, yakni tidak ada lagi ikatan antara suami-istri, sekaligus menimbulkan keadaan hukum baru kepada suami dan istri sebagai janda dan duda.
Dengan demikian, sanksi hukum perdata dapat berupa:
Kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang diperintahkan oleh hakim; dan
Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru.
Sanksi Administratif
Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif.
Sanksi administratif dapat berupa denda, peringatan tertulis, pencabutan izin tertentu, dan lain-lain.
Sebagai contoh, dalam ketentuan Pasal 18 angka 29Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 71A ayat (1) UU 27/2007, diterangkan sejumlah sanksi administratif sebagai berikut.
Peringatan tertulis.
Penghentian sementara kegiatan.
Penutupan lokasi.
Pencabutan perizinan berusaha.
Pembatalan perizinan berusaha.
Denda administratif
Demikian jawaban dari kami terkait jenis-jenis sanksi berserta contohnya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.