Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Aturan One Month Notice dalam Undang-Undang
One month notice adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kewajiban mengajukan permohonan pengunduran diri karyawan secara tertulis yang diajukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
Hal tersebut merupakan salah satu dari 3 ketentuan yang harus dipenuhi jika pekerja hendak mengundurkan diri, yang diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan.
Adapun bunyi lengkap ketentuannya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan di atas, hukum ketenagakerjaan Indonesia memang menetapkan permohonan pengunduran diri paling lambat harus sudah diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri atau yang lebih dikenal dengan sebutan one month notice.
Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak.[1]
Dalam hal ini, baik UU Ketenagakerjaan beserta perubahan dan peraturan pelaksananya hanya menetapkan batas paling lambat untuk mengajukan permohonan pengunduran diri.
Jika Perusahaan Mengatur Two Months Notice
Lantas, bagaimana hukumnya jika perusahaan mengatur lain persyaratan waktu pengajuan pengunduran diri dalam peraturan perusahaan (“PP”), perjanjian kerja bersama (“PKB”), atau perjanjian kerja?
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Aloysius Uwiyono menerangkan bahwa perusahaan bisa saja menetapkan pengajuan permohonan pengunduran diri lebih dari 30 hari, tapi tidak boleh kurang dari itu. Kebijakan tersebut dibuat sebagai persiapan bagi perusahaan agar dapat mencari pengganti dari orang yang mengundurkan diri itu.
Kemudian, Dr. Yogo Pamungkas, pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengamini pendapat Uwiyono bahwa dari redaksional “selambat-lambatnya”, berarti paling cepat/paling tidak dalam waktu 30 hari permohonan pengunduran diri harus sudah diajukan, lebih dari waktu itu boleh.
Menurut Yogo, kebijakan one month notice artinya disusun agar perusahaan tidak mendadak dalam mencari pengganti. Namun, ketentuan itu hendaknya tidak diatur sepihak maupun lisan, tapi harus dicantumkan setidaknya dalam PP, PKB, atau perjanjian kerja.
Maka menjawab pertanyaan Anda, jika perusahaan mengatur kebijakan bagi setiap pekerja yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan permohonan pengunduran diri 2 bulan sebelum tanggal pengunduran diri (two months notice) dalam PP, PKB, atau perjanjian kerja, maka hal tersebut sah-sah saja dilakukan.
Sederhananya, dapat disimpulkan bahwa one month notice adalah batas minimum yang diatur. Akan tetapi perusahaan boleh menetapkan aturan yang lebih dari batas tersebut, seperti 2 bulan/60 hari.
Demikian jawaban kami terkait aturan resign one month notice sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.