Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pekerja yang Melaksanakan Ibadah Haji Akan Dipotong Cuti Tahunannya?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Pekerja yang Melaksanakan Ibadah Haji Akan Dipotong Cuti Tahunannya?

Apakah Pekerja yang Melaksanakan Ibadah Haji Akan Dipotong Cuti Tahunannya?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Pekerja yang Melaksanakan Ibadah Haji Akan Dipotong Cuti Tahunannya?

PERTANYAAN

Bagaimana aturan bagi karyawan yang akan menunaikan ibadah haji, seperti apakah cuti tahunan akan dipotong, dll.? Di mana kami dapat menemukan peraturan tersebut? Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 28 Agustus 2012.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Hak Cuti Tahunan untuk Pekerja Part Time?

    Adakah Hak Cuti Tahunan untuk Pekerja Part Time?

     

     

    Ketika pekerja sedang menjalankan ibadah haji, ia tetap berhak atas pembayaran upah atau gaji secara penuh. Kemudian mengenai cuti, hak karyawan atas cuti tahunan tidak menjadi hilang karena melaksanakan ibadah haji, dengan asumsi pekerja tersebut telah berhak atas cuti tahunan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, pertanyaan yang mirip dengan yang Anda tanyakan pernah kami jawab dalam artikel Naik Haji Gaji Dipotong, Pantaskah?

     

    Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.[1] Berarti ibadah haji adalah ibadah yang diwajibkan oleh agama Islam kepada pemeluknya tetapi hanya sekali saja seumur hidup dan hanya bagi mereka yang mampu melaksanakannya baik dari segi fisik, mental, dan keuangan.

     

    Ketika pekerja sedang menjalankan ibadah haji, ia tetap berhak atas pembayaran upah atau gaji secara penuh.[2] Ketentuan lebih lanjut mengenai upah pekerja selama melaksanakan ibadah haji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”).

     

    Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya, sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja/buruh bekerja di perusahaan yang bersangkutan.[3]

     

    Jadi, pengusaha tetap wajib membayar upah selama pekerja/buruhnya melaksanakan ibadah haji untuk pertama kali. Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan maka hal tersebut merupakan pelanggaran yang diancam dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.[4]

     

    Kemudian mengenai cuti tahunan, hak karyawan atas cuti tahunan tidak menjadi hilang karena melaksanakan ibadah haji, dengan asumsi pekerja tersebut telah berhak atas cuti tahunan (lebih jauh simak artikel Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Hak Cuti Tahunan?). Hal ini karena pengusaha memang berkewajiban memberikan kesempatan pekerja melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya, dalam hal ini adalah ibadah haji yang dilakukan pertama kali oleh pekerja.[5]

     

    Jadi, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerjanya yang ingin melaksanakan ibadah haji. Pekerja yang melaksanakan haji tersebut tetap berhak atas hak cuti tahunan dan pembayaran upah atau gaji secara penuh.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (“UU Haji”)

    [2] Pasal 93 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan")

    [3] Pasal 28 PP Pengupahan

    [4] Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!