Apakah advokat itu? Apa yang membedakan antara advokat dengan pengacara biasa? Bagaimana kedudukan advokat sebelum dan sesudah UU Advokat dalam peradilan di Indonesia?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
Sebelum UU Advokat diundangkan, advokat dan pengacara praktik memiliki lingkup wilayah kerja yang berbeda. Dalam hal ini, advokat memiliki izin praktik di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan wilayah kerja pengacara praktik terbatas pada lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya.
Setelah UU Advokat diundangkan, istilah pengacara praktik tidak lagi dikenal dan pengacara praktik yang telah diangkat pada saat UU Advokat berlaku dinyatakan sebagai advokat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Advokat yang dibuat oleh Si PokrolĀ dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 10 Desember 2003, yang pertama kali dimutakhirkan pada Kamis, 3 Februari 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ā
Adakah Perbedaan Advokat dan Pengacara?
Perlu diketahui bahwa sebelumUU Advokatdiundang-undangkan, memang dikenal adanya perbedaan advokat dan pengacara. Singkatnya, advokat adalah seseorang yang memiliki profesi memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktik beracara di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, pengacara praktik atau pengacara adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya. Sehingga, jika pengacara hendak beracara di luar lingkup wilayah izin praktiknya, ia harus meminta izin ke pengadilan tempat ia akan beracara terlebih dahulu.
Namun, perlu diketahui bahwa setelah adanya UU Advokat yang mana merupakan dasar hukum advokat saat ini, istilah pengacara praktik tidak lagi dikenal.
Dalam Pasal 32 UU Advokat ditegaskan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.
Dengan demikian, berdasarkan UU Advokat, yang dinyatakan sebagai advokat mencakup atau meliputi:
Advokat;
Penasihat hukum;
Pengacara praktik; dan
Konsultan hukum;
yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku.
Ā
Tugas Advokat
Lalu, apa itu advokat? Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.[1]
Kemudian, tugas advokat adalah memberikan jasa hukum. Adapun jasa hukum yang diberikan advokat meliputi:[2]
Memberikan konsultasi hukum.
Memberikan bantuan hukum.
Menjalankan kuasa.
Mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan advokat dengan pengacara sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.