Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Pelaku Plagiat Skripsi

Share
Pidana

Jerat Hukum Pelaku Plagiat Skripsi

Jerat Hukum Pelaku Plagiat Skripsi
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol

Bacaan 5 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Belakangan di media sosial ramai dibicarakan skripsi yang diplagiat. Bahkan yang melakukan plagiat bisa lulus menggunakan skripsi jiplakan tersebut. Sebenarnya plagiat skripsi itu seperti apa? Tindakan ini apakah melanggar hukum pidana? Kalau melanggar pada pasal berapa?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Sebagian orang yang menganggap menulis karya ilmiah sulit dan melelahkan memilih mengambil jalan pintas dengan menjiplak atau melakukan plagiarisme. Perbuatan plagiat skripsi sebagaimana Anda tanyakan dapat dijerat sanksi administratif hingga sanksi pidana. Diatur di mana bunyi pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Sanksi Hukum Bagi Lulusan yang Skripsinya Hasil Plagiat yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 5 Februari 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Tips Hindari Pelanggaran Hak Cipta dalam Menulis

    24 Agt, 2020

    Tips Hindari Pelanggaran Hak Cipta dalam Menulis

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebagian orang mungkin menganggap menulis karya ilmiah adalah sesuatu yang menyenangkan. Namun, menurut sebagian lainnya beranggapan menulis adalah pekerjaan yang sulit dan melelahkan. Oleh karenanya, sebagian orang memilih mengambil jalan pintas, salah satunya dengan mengambil hasil karya ilmiah milik orang lain untuk diklaim sebagai hasil karya sendiri tanpa izin dari pemilik atau penulis aslinya.

    Jerat Hukum Pelaku Plagiat Skripsi

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut KBBI, plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. Lebih lanjut, menjawab pertanyaan plagiat skripsi itu seperti apa? Pasal 10 ayat (3) Permendikbudristek 39/2021 menyebutkan plagiat merupakan perbuatan:

    1. mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat;
    2. menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber; dan
    3. mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat.

    Tindakan plagiat ini merupakan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah berdasarkan Pasal 9 huruf c Permendikbudristek 39/2021. Adapun integritas akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi.[1]

    Lalu, apa yang terjadi jika skripsi ketahuan plagiat? Pelanggaran terhadap integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah, termasuk melakukan plagiat yang dilakukan oleh mahasiswa dikenai sanksi administratif berupa:[2]

    1. pengurangan nilai atas karya ilmiah;
    2. penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa;
    3. pembatalan pemberian sebagian hak mahasiswa;
    4. pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa;
    5. pemberhentian dari status sebagai mahasiswa; atau
    6. pembatalan ijazah, sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.

    Adapun yang dimaksud dengan karya ilmiah adalah hasil karya tridharma oleh sivitas akademika dan/atau karya yang setara dalam bentuk tertulis atau bentuk lainnya yang telah dinilai dan/atau dipublikasikan.[3]

    Selain itu, perbuatan plagiat karya ilmiah atau plagiat skripsi juga diatur sanksinya dalam UU Sisdiknas. Pada dasarnya, setiap perguruan tinggi menetapkan syarat kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.[4] Jika karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut.[5]

    Lebih jauh lagi, mengenai apa yang terjadi jika skripsi ketahuan plagiat? Tidak hanya dicabut gelar yang sudah diperoleh atau pembatalan ijazah, lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain juga diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.[6]

    Jadi, perbuatan plagiat skripsi maupun penulisan karya ilmiah merupakan suatu tindak pidana. Orang yang terbukti melakukan plagiat skripsi atau plagiat dalam penulisan karya ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terancam sanksi administratif hingga sanksi pidana.

    Sebagai tambahan informasi, bagaimana cara cek plagiasi skripsi? Sepanjang penelusuran kami, saat ini terdapat berbagai situs penyedia jasa pemeriksaan plagiasi termasuk dapat pula mengecek plagiat skripsi secara gratis.

    Plagiat Skripsi Menurut UU Hak Cipta

    Sementara dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta menyebutkan bahwa penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.

    Selanjutnya bunyi Pasal 48 huruf c UU Hak Cipta pun menyebutkan penggandaan, penyiaran, atau komunikasi atas ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran hak cipta dengan ketentuan ciptaan berupa salah satunya karya ilmiah, pidato, ceramah, atau ciptaan sejenis yang disampaikan kepada publik.

    Artinya, sepanjang karya ilmiah disebutkan sumber dan nama pencipta/penulis secara lengkap, maka perbuatan menggandakan, mengambil, mengubah dan/atau menggunakan karya ilmiah bukanlah suatu pelanggaran hak cipta.           

    Baca juga: Hukumnya Mahasiswa Pakai Jasa Joki Skripsi

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.

    Referensi:

    Plagiarisme, yang diakses pada 31 Mei 2024, pukul 12.00 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah (“Permendikbudristek 39/2021”)

    [2] Pasal 17 ayat (1) Permendikbudristek 39/2021

    [3] Pasal 1 angka 4 Permendikbudristek 39/2021

    [4] Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”)

    [5] Pasal 25 ayat (2) UU Sisdiknas

    [6] Pasal 70 UU Sisdiknas

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?