Mohon penjelasan mengenai isi Pasal 1365 KUH Perdata dan contoh perbuatan melawan hukum. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Dasar gugatan perbuatan melawan hukum dapat Anda lihat dalam bunyi Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam ketentuan pasal tersebut terdapat empat syarat dan unsur-unsur perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Apa sajakah dan bagaimana contoh perbuatan melawan hukum?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pertama-tama, kami akan membedah isi bunyi Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkanorang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugiantersebut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 1365 KUH Perdata dikenal dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum. Pembuktian unsur-unsur perbuatan melawan hukum ini, terdiri atas:[1]
Adanya perbuatan melawan hukum;
Adanya kesalahan;
Adanya kerugian; dan
Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada.
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Patut Anda catat, ada tidaknya unsur kesalahan memang penting dalam menentukan suatu perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUH Perdata sendiri tidak membedakan kesalahan dalam bentuk kesengajaan (opzet-dolus) dan kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati (culpa), dengan demikian hakim harus dapat menilai dan mempertimbangkan berat ringannya kesalahan yang dilakukan seseorang dalam hubungannnya dengan perbuatan melawan hukum ini, sehingga dapat ditentukan ganti kerugian yang seadil-adilnya.[2]
Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi dan bunga, dengan penjelasan sebagai berikut:[3]
Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh debitur;
Rugi adalah segala kerugian karena musnahnya atau rusaknya barang-barang milik kreditur akibat kelalaian debitur. Ganti kerugian yang dimaksud berupa kerugian materiel dan immateriel. Biasanya kerugian tersebut diberikan dalam bentuk uang atau barang, namun dapat pula diberikan dalam bentuk pemulihan keadaan sesuatu. Bila ganti kerugian ini tidak dilaksanakan, maka dapat dituntut uang paksa/dwangsom walaupun uang paksa ini bukan bentuk ganti kerugian tetapi hanya sebagai penguatan agar ganti kerugian yang dimaksud dilaksanakan;
Bunga adalah segala keuntungan yang diharapkan atau telah diperhitungkan.
Contoh Perbuatan Melawan Hukum
Kemudian menjawab pertanyaan Anda yang selanjutnya, guna mempermudah pemahaman Anda, kami akan berikan contoh kasus perbuatan melawan hukum.
Contoh perbuatan melawan hukum ini dimulai dari sengketa kepemilikan tanah milik penggugat yang dikuasai secara melawan hukum oleh para tergugat yang telah sampai pada tingkat peninjauan kembali dan berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan MA No. 682 PK/Pdt/2017.
Pada bagian amar putusan menyatakan akta jual beli antara penggugat selaku pembeli dan turut tergugat selaku penjual yang dibuat di hadapan PPAT sah menurut hukum. Sehingga, sebidang tanah hak milik yang terurai dalam sertifikat hak milik (SHM) adalah sah milik penggugat. Jadi, para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (hal. 55).
Para tergugat harus mengosongkan, melepaskan penguasaan, kemudian menyerahkan objek sengketa selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak amar putusan dibacakan, dan manakala diperlukan dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian (hal. 56).
Tak hanya itu, para tergugat juga dihukum secara tanggung renteng membayar kepada penggugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan. Para tergugat juga dihukum secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp12.706.000 (hal 56-57).
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1979;
Wirjono Prodjodikoro. Perbuatan Melanggar Hukum. Cet. V. Bandung: Sumur Bandung, 1967;
Hetty Hassanah. Analisis Hukum tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32, No. 1, Februari 2015.
[2] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1979, hal. 56
[3] Hetty Hassanah, Analisis Hukum tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32, No. 1, Februari 2015, hal. 49