Perusahaan kami merupakan perusahaan pertambangan mineral, bermaksud bekerjasama dengan kontraktor yang akan melakukan pekerjaan merancang, memasok, dan kemudian melaksanakan pekerjaan konstruksi termasuk menstabilkan lokasi, tanah, dan fondasi bangunan untuk membangun infrastruktur pabrik di lokasi tambang. Kontraktor akan menyediakan peralatan konstruksi (crane dan lain-lain) dan tenaga kerja untuk pekerjaan konstruksi, terutama yang akan melibatkan persiapan material, pengangkatan, pemasangan beton, dan pekerjaan terkait lainnya. Pekerjaan diperkirakan memakan waktu sekitar 3-4 bulan. Sehubungan dengan hal tersebut, apakah kontraktor memerlukan izin khusus (IUJK/IUJP) untuk dapat menyediakan jasa bagi perusahaan kami? Jenis IUJK/IUJP harus masuk KBLI nomor berapa? �Apa saja peraturan yang mengatur mengenai hal ini (setelah berlakunya UU Cipta Kerja)?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Saat ini ketentuan mengenai perizinan berusaha merujuk pada PP 5/2021 yang disebut dengan perizinan berusaha berbasis risiko.
Menyambung pertanyaan Anda, disebutkan kontraktor akan melakukan pekerjaan konstruksi, oleh karena itu, sepanjang penelusuran kami, ini termasuk jenis usaha konstruksi bangunan sipil pertambangan dengan kode KBLI 42916.Apa saja perizinan usaha yang diperlukan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Perlu Anda pahami, saat ini pedoman mengenai perizinan berusaha di Indonesia merujuk ke dalam PP 5/2021 yang disebut dengan perizinan berusaha berbasis risiko.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PP 5/2021, perizinan berusaha berbasis risiko merupakan perizinan berusaha yang didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko kegiatan usaha dalam PP 5/2021 dibagi menjadi:[1]
kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, yang dibagi menjadi:
tingkat risiko menengah rendah; dan
tingkat risiko menengah tinggi;
kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
KBLI untuk Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Selanjutnya, karena Anda menyebutkan perusahaan kontraktor akan melaksanakan pekerjaan konstruksi, sepanjang penelusuran kami mengenai bidang konstruksi terdapat ketentuan Pasal 80 ayat (1) PP 5/2021 yang mengatur:
Perizinan Berusaha pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat terdiri atas subsektor:
jasa konstruksi;
sumber daya air; dan
bina marga.
Jasa konstruksi ini mencakup jasa konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.[2]
Lebih lanjut, menyambung pertanyaan Anda terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) untuk usaha konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PP 5/2021, Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha menerangkan termasuk jenis usaha konstruksi bangunan sipil pertambangan dengan kode KBLI 42916. Kelompok usaha ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
Berdasarkan kode KBLI 42916, jenis usaha konstruksi bangunan sipil pertambangan merupakan usaha dengan risiko menengah tinggi yang memerlukan perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan sertifikat standar.[3]
Patut Anda catat, disarikan dari Lampiran III PP 5/2021, untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini:
NIB dan sertifikat standar sebagai perizinan berusaha digunakan untuk legalitas pelaksanaan persiapan memulai usaha.
Sertifikat standar diterbitkan sistem OSS setelah pelaku usaha membuat pernyataan mandiri di dalam sistem OSS.
Pemerintah pusat atau pemerintah daerah lalu melakukan verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sebelum perusahaan melakukan kegiatan operasional dan komersial.
Untuk kegiatan tertentu, verifikasi bisa dilakukan seiring dengan pelaksanaan operasional kegiatan usaha.
Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi pelaku usaha selama melaksanakan kegiatan usaha dan akan dilakukan pengawasan.
Dengan demikian, untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk jenis usaha konstruksi bangunan sipil pertambangan yang termasuk risiko menengah tinggi diperlukan NIB dan sertifikat standar, bukan IUJK atau IUJP sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.