Homologasi didapatkan setelah pengadilan memutuskan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditur dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal inilah kemudian yang disebut dengan perjanjian perdamaian atau perjanjian homologasi sebagaimana Anda sebutkan.
Bagaimana sih langkah memperoleh homologasi tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa secara sederhana, homologasi merupakan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditur dalam kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”) oleh Pengadilan Niaga. Rencana perdamaian dapat diajukan debitur sebagaimana bunyi Pasal 144UU 37/2004sebagai berikut:
Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Tujuan pengajuan rencana perdamaian adalah untuk memberikan kesempatan bagi debitur guna mengajukan sebuah penjadwalan utang-utangnya kembali terhadap sebagian atau seluruh krediturnya, sehingga tercipta suatu keadaan hukum baru atas utang debitur, misalnya terkait pelonggaran jangka waktu pelunasan, bunga, cara atau metode pembayaran, konversi ke dalam bentuk saham, dan lain-lain.
Pengadilan kemudian wajib memberikan putusan mengenai pengesahan rencana perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang. Putusan atas pengesahan rencana perdamaian inilah yang kemudian biasa disebut dengan perjanjian perdamaian atau perjanjian homologasi.
Selanjutnya, apa saja langkah memperoleh homologasi? Berikut ini kami sarikan beberapa langkah untuk memperoleh homologasi (pengesahan) rencana perdamaian:
Rencana perdamaian dalam kasus kepailitan dapat diajukan kapan saja sepanjang sebelum rapat pencocokan piutang ditutup. Kemudian, dalam kasus PKPU, rencana perdamaian bisa diajukan pada saat:
Bersamaan dengan diajukan permohonan PKPU;
Sesudah permohonan PKPU diajukan, namun harus diajukan sebelum tanggal hari sidang; atau
Setelah tanggal hari sidang dalam masa PKPU Sementara dan sepanjang tidak melebihi 270 hari terhitung sejak PKPU Sementara.
Setelah itu, rencana perdamaian dirapatkan dan dimintakan persetujuan kepada para kreditur baik dalam proses kepailitan maupun PKPU. Persetujuan rencana perdamaian dalam kepailitan diatur dalam Pasal 151 UU 37/2004. Sedangkan dalam konteks PKPU, persetujuan rencana perdamaian diatur dalam Pasal 281 ayat (1) jo. Pasal 280 UU 37/2004.
Kemudian, apabila rencana perdamaian disetujui oleh para kreditur, pengadilan wajib memberikan putusan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui (homologasi) tersebut.
Sebaliknya, jika rencana perdamaian ditolak kreditur, maka pengadilan harus menyatakan debitur pailit.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.