Mohon penjelasannya, apa itu arbiter dan apa yang dimaksud dengan arbitrase? Lalu, berapa sih biaya arbitrase? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Apa yang dimaksud dengan arbitrase? Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Sedangkan arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yangditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan atas sengketa tertentu yang diselesaikan melalui arbitrase.
Ā
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Pertama-tama, Anda perlu memahami apa yang dimaksud dengan arbitrase. Pasal 1 angka 1UU 30/1999mendefinisikan arbitrase sebagai berikut:
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yangdidasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yangbersengketa.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kemudian menjawab pertanyaan Anda mengenai apa itu arbiter, menurut Pasal 1 angka 7 UU 30/1999, arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yangditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Patut Anda ketahui, nama lengkap dan tempat tinggal arbiter, tempat arbiter akan mengambil keputusan, pernyataan kesediaan arbiter harus dituangkan dalam perjanjian arbitrase tertulis yang dibuat para pihak.[1]
Lantas, apakah arbiter bisa menolak penunjukan atau pengangkatan tersebut? Bisa, arbiter dapat menerima atau menolak penunjukan atau pengangkatan dengan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal penunjukan atau pengangkatan.[2]
Tapi bagaimana jika arbiter telah menerima lalu berniat menarik diri, bisakah? Bisa, namun harus dengan persetujuan para pihak dengan mengajukan permohonan tertulis ke para pihak terlebih dahulu. Jika para pihak menyetujui penarikan diri, arbiter dibebaskan tugasnya. Sebaliknya, jika para pihak tidak setuju, pembebasan tugas arbiter ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri.[3]
Ā
Syarat Jadi Arbiter
Setelah memahami arbiter artinya seorang atau lebih yang dipilih pihak bersengketa atau yang ditunjuk pengadilan atau lembaga arbitrase untuk memberikan putusan yang diselesaikan melalui arbitrase, perlu Anda ketahui pula terdapat beberapa syarat jadi arbiter yaitu:[4]
cakap melakukan tindakan hukum;
berumur paling rendah 35 tahun;
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
Sebagai informasi, hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter, agar terjamin adanya objektivitas dalam pemeriksaan serta pemberian putusan oleh arbiter.[5]
Para arbiter yang telah dipilih memiliki keahlian dalam suatu atau beberapa bidang, seperti bidang perbankan, asuransi, konstruksi, dan sebagainya, dan didukung oleh pengalaman yang cukup lama serta mempunyai nama yang bersih dan integritas yang tinggi;
Ia harus independen dan menunjukkan sikap tidak memihak, terbuka maupun tertutup (berarti ia tidak mewakili atau harus membela pihak yang memilihnya);
Harus menyampaikan kepada para pihak dan institusi di mana ia terdaftar agar setiap fakta dan keadaan yang mungkin akan menimbulkan keragu-raguan atas independensi dan ketidakberpihakannya yang mungkin timbul di dalam ucapan maupun pikiran para pihak yang bersengketa;
Terikat untuk menerapkan tata cara secara pantas menghargai dan menghormati prinsip perlakuan yang tidak memihak dan hak-hak para pihak untuk didengar;
Menyelesaikan dan memberi putusan dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai waktu yang telah ditetapkan;
Memelihara kerahasiaan para pihak juga setelah dikeluarkan keputusannya;
Selama pemeriksaan, ia berhak memperoleh kerjasama yang jujur dan terbuka dari para pihak;
Ia tidak bisa dituntut karena isi putusannya, kecuali terbukti memihak atau tidak independen.
Ā
Biaya Arbitrase
Pada prinsipnya, arbiter yang menentukan biaya arbitrase yang mana mencakup:[6]
honorarium arbiter;
biaya perjalanan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh arbiter;
biaya saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan sengketa; dan
biaya administrasi.
Siapa yang akan menanggung biaya arbitrase? Apakah para pihak secara bersama-sama? Jawabannya adalah biaya arbitrase dibebankan pada pihak yang kalah. Namun dalam hal tuntutan yang dikabulkan hanya sebagian saja, biaya arbitrase dibebankan kepada para pihak secara seimbang.[7]
Sebagai contoh, Anda dapat mengakses rincian Biaya Arbitrase BANI untuk referensi Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik, terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ā
Demikian jawaban dari kami tentang apa itu arbiter dan apa yang dimaksud dengan arbitrase, semoga bermanfaat.