Apakah ada informasi prosedur pendirian PMA baru dan apa saja perizinan yang harus dipenuhi untuk kegiatan operasional perusahaan tersebut?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Penanaman modal asing (“PMA”) wajib berbentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Sehingga, aturan pendirian PT PMA di Indonesia merujuk pada ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat ketentuan baru oleh Perppu Cipta Kerja.
PMA sendiri hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar, sehingga hanya bisa mendirikan berbentuk PT persekutuan modal. Selain itu, perlu diperhatikan pula perizinan berusaha berbasis risiko pada kegiatan usaha yang dilakukan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Baru! Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2020.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu PMA?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Penanaman Modal Asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.[1]
Sedangkan yang dimaksud penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia.[2]
Hal-hal Terkait Pendirian PMA di Indonesia
Sebelum menanamkan modal asing di Indonesia, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui oleh penanam modal asing, di antaranya yaitu:
PMA Wajib Berbentuk PT
PMA wajib berbentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, serta dilakukan dengan:[3]
mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
membeli saham; dan
melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hanya Bisa Melakukan Kegiatan Usaha pada Usaha Besar
Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar.[4] Sehingga, penanam modal asing tidak dimungkinkan melakukan kegiatan usaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
Selain itu, sebelum memilih bidang usaha, perlu diperhatikan pula apakah bidang usaha tersebut terbuka, terbuka dengan persyaratan tertentu, atau tertutup untuk penanaman modal.
Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal yaitu:[5]
Bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 angka 2 Perppu Cipta Kerjayang mengubah Pasal 12 ayat (2) UU Penanaman Modal, yakni:
budi budi daya dan industri narkotika golongan I;
segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Lampiran I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora;
pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan kapur kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
industri pembuatan senjata kimia; dan
industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon; dan
Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Selain itu, ada pula bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanam modal asing, dalam hal ini yakni persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing.[6]
Sebagai contoh, bagi penanam modal asing yang hendak menjalankan kegiatan usaha berupa aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, yang meliputi alat transportasi darat (rental without operator) dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 77311, maka dipersyaratkan untuk bermitra dengan koperasi dan UMKM Indonesia, sebagaimana disarikan dari Adakah Batas Kepemilikan Modal Asing bagi Bidang Usaha Rental Alat Berat?.
Namun, pembatasan kepemilikan modal asing ini tidak berlaku terhadap:[7]
Penanam modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Perpres 10/2021 diundangkan, sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan dalam Perpres 10/2021 ini lebih menguntungkan bagi penanaman modal; atau
Penanam modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal penanam modal tersebut, kecuali ketentuan bidang usaha yang sama yang diatur dalam Perpres 10/2021 lebih menguntungkan bagi penanam modal.
Untuk mengetahui secara rinci bidang usaha apa saja yang dapat dijalankan oleh penanam modal asing, Anda dapat menyimaknya dalam Lampiran Perpres 10/2021 dan Lampiran II PP 5/2021.
Nilai Investasi Lebih Besar dari Rp10 Miliar
Penanam modal asing harus memenuhi syarat nilai investasi, yakni lebih besar dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek.[8]
Namun, ketentuan tersebut di atas dikecualikan bagi PMA di kawasan ekonomi khusus (“KEK”) pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi. PMA di KEK pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.[9]
Modal Disetor Minimal Rp10 Miliar
Selain ketentuan nilai minimum investasi, bagi PMA diatur ketentuan minimum permodalan, yakni modal ditempatkan/disetor minimal Rp10 miliar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.[10]
Selain itu, Andrey, Konsultan Easybiz, menambahkan, selain hal-hal di atas, perlu pula diperhatikan mengenai kewarganegaraan seseorang yang nantinya akan ditunjuk sebagai anggota direksi PT PMA tersebut.
Sebab, meskipun UU Perseroan Terbatas tidak mengatur adanya kewajiban/keharusan bagi PT PMA untuk mengangkat anggota direksi yang berkewarganegaraan Indonesia, sebagaimana diterangkan dalam Haruskah Ada Direktur WNI dalam PT PMA?, namun dalam praktiknya, dalam penerbitan NPWP, petugas pajak biasanya menghimbau atau menyarankan agar yang menjadi direktur utama PT PMA adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Alasannya, karena pernah terjadi suatu kasus dimana PT PMA melakukan pelanggaran pajak. Namun, sayangnya tidak ada anggota direksi yang berkewarganegraan Indonesia. Para direksi PT PMA tersebut merupakan WNA dan sudah kembali ke negara asalnya, sehingga keberadaannya sulit diketahui. Jikalau hendak mengangkat direksi yang merupakan WNA, maka ia setidaknya memilikiKartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) yang menunjukkan WNA tersebut memiliki domisili tetap di wilayah Indonesia.
Prosedur Pendirian PT PMA di Indonesia
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, PMA wajib berbentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang salah satunya dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
Hal ini berarti, aturan pendirian PT PMA di Indonesia merujuk pada ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat ketentuan baru oleh Perppu Cipta Kerja.
Karena penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar, PT PMA hanya dapat didirikan dalam bentuk PT persekutuan modal. Begini prosedur pendirian PT persekutuan modal menurut Permenkumham 21/2021:
Persiapkan dokumen-dokumen pendukung
Sebelum mendirikan PT persekutuan modal, dalam hal ini PT PMA, persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung yang akan dilampirkan, yakni:[11]
Pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian PT yang sudah lengkap;
Salinan akta pendirian PT yang diunggah ke SABH;
Minuta akta pendirian PT/minuta akta perubahan pendirian PT;
Bukti setor modal PT, berupa:
Salinan slip setoran/surat keterangan bank atas nama PT atau rekening bersama atas nama pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal PT yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri, serta semua anggota dewan komisaris PT, jika setoran modal dalam bentuk uang;
Asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang, jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;
Salinan peraturan pemerintah dan/atau keputusan menteri keuangan bagi perseroan persero atau peraturan daerah, dalam hal pendiri merupakan perusahaan daerah provinsi/kabupaten/kota; atau
Salinan neraca dari PT yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal;
Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk PT bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk PT bidang usaha tertentu;
Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak; dan
Salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap PT dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap PT yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri dan anggota dewan komisaris PT.
Dokumen pendukung yang dimaksud dalam angka 3 sampai 7 disimpan oleh notaris.[12]
Isi format isian pendirian PT secara elektronik melalui SABH
Pendirian PT persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH serta melampirkan dokumen pendukung sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.[13]
Penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik
Atas pendaftaran yang dilakukan, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik. Pemohon dapat melakukan pencetakan sertifikat tersebut secara mandiri menggunakan kertas putih ukuran F4/folio.[14]
Kemudian mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, secara garis besar, perizinan berusaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha ditentukan berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Kegiatan usaha dalam perizinan berusaha berbasis risiko dibedakan menjadi:
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Perizinan berusaha yang diperlukan berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”);
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah (menengah rendah dan menengah tinggi). Perizinan usaha keduanya berupa NIB dan sertifikat standar.
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi berupa NIB dan izin.
Nantinya, perizinan berusaha bagi PMA diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, yang merupakan wewenang pemerintah pusat.[18]
Jadi, pada prinsipnya, perizinan berusaha yang diperlukan bagi PT PMA untuk dapat menjalankan kegiatan operasional tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT PMA yang bersangkutan. Namun, karena PMA hanya diperuntukkan bagi usaha besar, maka besar kemungkinan perizinan berusaha yang diperlukan oleh PT PMA tidak hanya NIB, tetapi juga sertifikat standar atau izin, bergantung pada tingkat risikonya.
Selain memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko, PT PMA yang menjalankan kegiatan usaha tertentu juga harus memenuhi PB UMKU. Sebagai contoh, dalam hal PT PMA hendak menjalankan kegiatan usaha konstruksi gedung perbelanjaan dengan kode KBLI 41014 juga harus memiliki PB UMKU berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi, sebagaimana disarikan dari laman OSS.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.