Bank A melakukan kerjasama dengan Pihak B untuk memberikan kredit kepada anggota yang berada di bawah naungan pihak B. Pada salah satu pasal dalam Perjanjian Kerjasama mengatur bahwa: �Resiko yang timbul sehubungan dengan tidak dibayarnya kembali pinjaman berikut bunga ditanggung oleh PIHAK PERTAMA (Bank A) dan PIHAK KEDUA (Pihak B) masing-masing 50%�. Secara hukum, Bank A terikat pada Perjanjian ini.
Pertanyaan:
Apakah bank diperkenankan untuk menanggung risiko kerugian akibat kredit macet?
Apakah Perjanjian Kerjasama yang dimaksud tidak bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya mengenai Syarat objektif dalam perjanjian?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Kredit secara singkat merupakan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain. Dalam kasus Anda, kami mengasumsikan perjanjian kredit dibuat secara tertulis di antara bank A (kreditur) dengan masing-masing anggota pihak B (debitur).
Sementara itu, mengenai penanggungan, perlu dipahami terlebih dahulu konsepnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) bahwa ada 3 pihak dalam perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga, di mana pihak ketiga tersebutlah yang menjadi penanggung.
Lalu, bagaimana hukumnya jika bank A yang merupakan kreditur sepakat untuk menanggung risiko gagal bayar kredit debitur? Apakah hal tersebut dibolehkan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjamantara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mengutip dari Yuk Pahami Hukum Jaminan dan Perjanjian Kredit di Indonesia, perjanjian kredit sebenarnya dapat dipersamakan dengan perjanjian utang-piutang. Perbedaannya, istilah perjanjian kredit umumnya dipakai oleh bank sebagai kreditur, sedangkan perjanjian utang-piutang umumnya dipakai oleh masyarakat dan tidak terkait dengan bank (hal. 1).
Adapun perjanjian utang-piutang tersebut merupakan perjanjian pinjam-meminjam, dan jika ditelusuri berdasarkan Pasal 1754Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebutkan:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Dari kronologi yang Anda sampaikan, dapat dipahami bahwa di antara Bank A (Pihak Pertama) dan Pihak B (Pihak Kedua) telah membuat perjanjian kerjasama pemberian kredit, di mana kredit itu nantinya diberikan kepada anggota yang berada di bawah naungan pihak B. Dalam hal ini, berlaku asas kebebasan berkontrak berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Meskipun perjanjian kerjasama tersebut dibuat oleh bank A dan pihak B, dalam hal ini dapat kami asumsikan bahwa perjanjian kredit tetaplah dibuat secara tertulis antara bank A (kreditur) dengan masing-masing anggota pihak B (debitur). Sebab, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari debitur (anggota pihak B).[1]
Penanggung Risiko Saat Kredit Macet
Perlu dipahami, bentuk dan format perjanjian kredit ditetapkan oleh masing-masing bank yang paling sedikit harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:[2]
memenuhi keabsahan dan persyaratan hukum yang dapat melindungi kepentingan bank; dan
memuat jumlah, jangka waktu, tata cara pembayaran kembali kredit, dan persyaratan kredit sebagaimana ditetapkan dalam keputusan persetujuan kredit.
Karena perjanjian kredit dibuat antara bank A dengan anggota pihak B, maka pembayaran kembali kredit seharusnya menjadi tanggung jawab dari anggota pihak B, dan bukan pihak B.
Selanjutnya dalam sebuah perjanjian kredit, bisa saja terdapat penanggung, artinya menurut Pasal 1820 KUH Perdata yaitu:
Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
Secara singkat, penanggung yang akan memenuhi atau melunasi utang jika anggotanya pihak B (debitur) tidak dapat membayar kembali kredit yang telah diberikan oleh bank A. Namun, ketentuan mengenai penanggung ini tidak boleh hanya diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas.[3]
Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, dikutip dari Karakter Hukum Bank Garansi, pemberi borgtocht (penanggung) adalah pihak ketiga di luar debitur dan kreditur sebagai penerima borgtocht (hal. 1).
Jadi, ada tiga pihak yang terkait dalam perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang yang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang mendapatkan pinjaman uang, dan pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitur kepada kreditur apabila debitur tidak memenuhi prestasinya.[4]
Perlu diperhatikan, penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur (bank A) kecuali debitur (anggota pihak B) lalai membayar utangnya, serta barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.[5] Kecuali jika si penanggung telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur disita dan dijual lebih dahulu.[6]
Yudho Taruno Muryanto, dosen hukum bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret kemudian menerangkan, menurut KUH Perdata sifat penanggungan di antaranya adalah perjanjian, accessoir (pelengkap), penanggungan tidak lebih berat dari perikatan debitur, dan harus dinyatakan secara tegas.
Dalam praktiknya, perjanjian penanggungan selalu dibuat dalam bentuk tertulis, dituangkan dalam akta dibawah tangan, akta notaris atau tercantum dalam model-model tertentu yang dibuat oleh bank, dan yang bertanda tangan dalam akta ini adalah debitur dan penanggung sendiri yang kemudian diserahkan ke kreditur.[7]
Oleh karena itu, berdasarkan konsep penanggungan di atas, dapat dikatakan bahwa bunyi pasal dalam perjanjian kerjasama sebagaimana Anda maksud adalah di luar konsep perjanjian penanggungan. Yudho juga menjelaskan bahwa bunyi pasal di mana penanggung risiko akibat tidak dibayarkannya pinjaman sebagian ditanggung pihak bank yang merupakan kreditur, adalah boleh saja dilakukan, karena memang bukan merupakan konsep penanggungan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Kebolehan tersebut didasarkan pada Pasal 1320 KUH Perdata, yakni:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Artinya dalam kasus ini, bank A selaku kreditur telah bersepakat untuk mengikatkan diri sebagai penanggung risiko, dengan memposisikan diri menanggung hanya sebesar 50% dan dengan catatan bukan merupakan konsep penanggungan menurut KUH Perdata di atas.
Yudho kembali menegaskan, sebenarnya meskipun tanpa menjadi penanggung dalam perjanjian, bank A seharusnya sudah memprediksi risiko debitur kalau tidak dapat membayar utangnya. Untuk mengantisipasi risiko itu, bank biasanya menggunakan jaminan. Sehingga menyambung pertanyaan Anda, tanpa perlu mengikatkan diri sebagai penanggung, bank dengan sendirinya menanggung risiko kerugian jika debitur wanprestasi.
Senada dengan penjelasan di atas, mengenai risiko gagal bayar kredit yang diberikan oleh bank, sebenarnya sejak semula kredit diberikan sudah mengandung risiko sehingga dalam pelaksanaannya pihak bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan yang sehat.[8]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerjasama yang Anda tanyakan tidaklah melanggar syarat sahnya perjanjian, sebab komitmen untuk menanggung risiko tersebut merupakan kesepakatan bagi para pihak yang telah mengikatkan dirinya dan merupakan bentuk kebebasan dalam berkontrak. Di sisi lain, perjanjian kredit antara bank A dengan masing-masing anggota pihak B (debitur) tetaplah berlaku dan bank A tetap berhak menerima pelunasan kredit dari debitur.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Victor William. Akta Borgtocht dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Media Hukum dan Peradilan, Vol. 5 No. 1, Mei 2019.
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Yudho Taruno Muryanto, pada 13 Agustus 2021, pukul 13.30 WIB.