Sehubungan dengan isu bahwa pasca terbitnya UU Ciptaker, ada hal yang mengatur tentang Penanaman Modal Asing (PMA) terbuka 100% untuk industri perkebunan kelapa sawit. Selanjutnya, kami juga telah membaca Perpres 10/2021 Perpres 49/2021. Namun kami belum menemukan di dalam Perpres di atas maupun lampirannya (Daftar Negatif Investasi) yang mengakomodir komposisi kepemilikan saham asing di industri perkebunan kelapa sawit.
Yang ingin kami tanyakan:
Adakah regulasi lain yang mengatur terkait hal di atas?
Mohon penjelasan terkait Perpres 10/2021 dan Perpres 49/2021, apakah di peraturan tersebut ada poin yang menjelaskan terkait isu PMA terbuka 100% untuk perkebunan kelapa sawit?
yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal; atau
untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Salah satu jenis bidang usaha terbuka untuk penanaman modal adalah bidang usaha dengan persyaratan tertentu, di antaranya yaitu syarat pembatasan kepemilikan modal asing sebagaimana Anda tanyakan.
Lalu apakah bidang usaha perkebunan kelapa sawit termasuk dalam bidang usaha yang memiliki syarat pembatasan kepemilikan modal asing?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Penanaman Modal Asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.[1] Lalu, sebagaimana yang dijelaskan dalam Ini Ketentuan Pendirian PT PMA Bidang Usaha Studi Kelayakan Pertanian, PMA wajib berbentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, serta dilakukan dengan:
mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
membeli saham; dan
melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, menyambung pertanyaan Anda, dikarenakan pertanyaan-pertanyaan tersebut saling berkaitan satu sama lain, maka kami akan menjawabnya dalam satu pembahasan sekaligus.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pada dasarnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha:[2]
yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal; atau
untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Menyambung kembali pertanyaan Anda, salah satu jenis bidang usaha terbuka untuk penanaman modal, yaitu bidang usaha dengan persyaratan tertentu,[3] yang merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:[4]
persyaratan penanaman modal untuk penanam modal dalam negeri;
persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing;
persyaratan penanaman modal dengan perizinan khusus; atau
persyaratan penanaman modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Adapun daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu tersebut, termasuk yang memiliki batas kepemilikan modal asing, diatur dalam Lampiran III Perpres 49/2021. Berdasarkan penulusuran kami, industri perkebunan kelapa sawit yang Anda tanyakan memang tidak termasuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang diatur batasan modal asingnya.
Akan tetapi, sepanjang penelusuran kami dalam Lampiran II PP 5/2021untuk Sektor Pertanian (hal. 363 - 370), untuk bidang usaha dengan KBLI terkait perkebunan kelapa sawit, tidak diatur adanya batasan kepemilikan modal asing. Meski demikian, di dalam lampiran tersebut diatur lebih lanjut yang menjadi persyaratan dan kewajiban berusaha untuk KBLI terkait.
Sehingga, berdasarkan penelusuran kami terhadap aturan-aturan terkait, untuk bidang usaha perkebunan kelapa sawit memang tidak dibatasi kepemilikan modal asingnya, atau dengan kata lain kepemilikan modal asing bisa saja mencapai 100% sebagaimana Anda tanyakan.
Akan tetapi, kami menyarankan Anda untuk mengecek kembali persyaratan dan kewajiban berusaha untuk KBLI bidang usaha Anda apabila KBLI-nya berbeda dengan yang kami rujuk di atas.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.