Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Peradilan Juri
Pada awal persidangan, panitera akan menanyakan kepada terdakwa apakah sudah siap untuk disidangkan. Jika sudah siap, panitera secara acak memilih nomor panel juri. Ketika nomor panel dipanggil, juri pergi ke tempat yang disediakan untuk juri.
Setelah itu, jaksa atau penasihat hukum terdakwa dapat menguji calon anggota juri, apabila menurut mereka calon tersebut tak seharusnya menjadi juri. Setelah itu, juri kemudian harus bersumpah atau memberikan afirmasi, yang intinya menyatakan bahwa juri tersebut akan mempertimbangkan kasus dengan jujur berdasarkan bukti.
Panitera kemudian membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Setelah itu, jaksa menguraikan rincian kasus, memanggil, dan menginterogasi saksi. Setelah itu, pengacara terdakwa melakukan pemeriksaan silang dengan menanyakan beberapa pertanyaan ke saksi yang sama, dan sebaliknya.
Setelah semua bukti telah diberikan, penuntut umum dan pengacara terdakwa membuat peryataan penutup untuk meyakinkan juri terkait kasus yang disidangkan. Hakim kemudian memberi kesimpulan, yaitu menjelaskan keseluruhan fakta dan hukum terkait kasus yang disidangkan.
Setelah itu, di ruang juri, para juri membahas kasus tersebut dengan mempertimbangkan secara cermat bukti-bukti yang dihadirkan di pengadilan.
Jika belum mencapai keputusan, para juri dibawa kembali ke ruang sidang dan hakim akan mengingatkan mereka untuk tidak membicarakan kasus tersebut dengan siapa pun. Keesokan harinya, juri akan dipanggil ke ruang sidang dan diminta masuk ke ruang juri.
Jika keputusan telah tercapai, juri memberi tahu ke penjaga juri dan juri akan dibawa kembali ke ruang sidang. Panitera kemudian meminta perwakilan juri untuk memberikan putusan atas setiap dakwaan.
Jika terdakwa terbukti bersalah, hakim bisa langsung menjatuhkan hukuman.
Sebagai informasi tambahan,
Thom Brooks dalam artikelnya
The Right to Trial by Jury menjelaskan bahwa sebagian besar negara tidak memiliki sistem sidang juri, tapi memilih pengadilan campuran di mana hakim duduk dan memutuskan kasus dengan para anggota juri (hal.198).
Selain itu, meskipun dikenal di negara-negara tertentu, dalam praktiknya sistem sidang juri jarang digunakan. Misalnya, di Inggris dan Wales, hanya sekitar 2% dari seluruh kasus yang diadili oleh juri. Di Australia dan Skotlandia, jumlahnya kurang dari 1% (hal. 198).
Indonesia Menganut Sistem Hukum Civil Law
Adanya sistem kodifikasi;
Hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decicis, sehingga undang-undang menjadi rujukan hukum yang utama;
Sistem peradilannya bersifat inkuisitorial, di mana hakim berperan besar dalam mengarahkan dan memutus suatu perkara. Hakim bersifat aktif dalam menemukan fakta hukum dan cermat dalam menilai bukti.
Tapi, kini dalam praktiknya, tidak ada negara yang 100% menganut sistem
common law maupun
civil law. Sebagai contoh, meskipun Indonesia berangkat dari sistem
civil law, tapi dalam praktiknya, putusan pengadilan telah banyak dijadikan dasar pemutusan perkara di samping ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diterangkan dalam
Penerapan Doktrin Stare Decisis dalam Landmark Decision.
Apakah Indonesia Mengenal Sistem Sidang Juri?
Pada dasarnya, hukum acara peradilan pidana di Indonesia diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHAP”). Sepanjang penelusuran kami, sidang juri tidak diatur dalam KUHAP, sehingga kami berpendapat bahwa Indonesia tidak mengenal sistem juri.
Hal tersebut juga dikemukakan dalam
Eksistensi Sistem Juri dalam Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat pada laman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat
, yang menyatakan bahwa
Indonesia tidak menggunakan sistem juri dalam peradilan pidana. Hal tersebut karena meskipun sudah terjadi asosiasi antara sistem
civil law dan
common law, tapi sistem hukum Indonesia masih bernuansa
civil law, dimana yang diutamakan adalah kepastian hukum sebagaimana tertulis di dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Merriam-Webster Dictionary
, Jury Trial, diakses pada 26 Mei 2021 pukul 12.00 WIB;
Legal Information Institute (LII) Cornell Law School
, Jury Trial, diakses pada 26 Mei 2021 pukul 12.00 WIB;