Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Anggota DPR Walkout, Apakah Pengambilan Keputusan Tetap Sah?

Anggota DPR <i>Walkout</i>, Apakah Pengambilan Keputusan Tetap Sah?

PERTANYAAN

Apakah terdapat dampak hukum dari adanya walkout oleh sejumlah Anggota Dewan ketika proses pembahasan suatu RUU?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Kami asumsikan bahwa anggota dewan yang Anda maksud adalah Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”).

    Aturan pengambilan keputusan dalam rapat DPR diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (“PDPR 1/2020).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Berkenaan dengan pertanyaan Anda, pada dasarnya setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.[1] Terdapat 2 tahap pengambilan keputusan dalam rapat atau sidang DPR, yaitu pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan keputusan berdasarkan suara terbanyak yang dilakukan apabila pengambilan keputusan berdasarkan mufakat tidak terpenuhi.[2]

    Tahap pertama, yaitu pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah anggota rapat yang hadir diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang telah dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.[3]

    Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah jika diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Anggota dan unsur Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) PDPR 1/2020 dan disetujui oleh semua yang hadir.[4]

    Adapun bunyi Pasal 281 ayat (1) PDPR 1/2020 adalah sebagai berikut:

    Ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 jumlah Anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur Fraksi.

    Jika tahap pengambilan keputusan berdasarkan mufakat tidak berhasil, maka akan dilanjutkan ke tahap kedua yaitu pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak.

    Dalam tahap ini, keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah jika diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Anggota dan unsur Fraksi, sebagaimana diatur Pasal 281 ayat (1) PDPR 1/2020 yang telah kami kutip sebelumnya dan disetujui oleh lebih dari 1/2 jumlah Anggota yang hadir.[5]

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, Anggota yang meninggalkan sidang, atau yang Anda sebut dengan walkout, dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.[6]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.


    [1] Pasal 308 ayat (1) PDPR 1/2020

    [2] Pasal 308 ayat (3) PDPR 1/2020

    [3] Pasal 309 ayat (1) PDPR 1/2020

    [4] Pasal 310 PDPR 1/2020

    [5] Pasal 313 ayat (1) PDPR 1/2020

    [6] Pasal 314 ayat (3) PDPR 1/2020

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000