Dalam praktik, terdapat pihak-pihak tertentu yang mendirikan perusahaan cangkang untuk menyembunyikan dana yang diperoleh dari tindak pidana. Bagaimana pandangan hukum Indonesia terkait perusahaan cangkang ini?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Perusahaan cangkang (shell company) atau yang dikenal juga dengan istilah special purpose vehicle (“SPV”) adalah badan hukum yang secara resmi didirikan atau diatur secara hukum dalam yurisdiksi tertentu, tetapi tidak melakukan kegiatan apapun.
Tapi, apakah benar pendirian SPV selalu berkaitan dengan tindak pidana dan bagaimana pandangan hukum di Indonesia terkait SPV ini?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
DalamSPVs in a Nutshell,perusahaan cangkang didefinisikan sebagai perusahaan yang secara resmi didirikanataudiatur secara hukum dalam yurisdiksi tertentu, tetapi tidak melakukan kegiatan apapun.
Senada dengan hal tersebut, dikutip dari Sisi ‘Gelap’ Kiprah Perusahaan Cangkang, perusahaan cangkang adalah sebuah perusahaan tanpa aktivitas bisnis atau aset signifikan.
Perusahaan cangkang (shell company) atau yang dikenal juga dengan istilah special purpose vehicle (“SPV”) kerap berhubungan dengan kegiatan bisnis yang potensial melanggar hukum, seperti penghindaran pajak, pencucian uang (money laundering) hingga penyembunyian/penyamaran dana hasil tindak pidana, seperti korupsi, narkotika dan bisnis ilegal lainnya (hal. 1).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam hal penghindaran pajak, modusnya yaitu mengalihkan laba perusahaan afiliasi di luar negeri kepada perusahaan cangkang (di dalam negeri). Cara ini digunakan untuk menutupi laba yang diperoleh perusahaan afiliasi tersebut, sehingga akan mengurangi nilai pajak perusahaan afiliasi. Modus hampir serupa juga dilakukan pada tindak pidana lain sebagaimana telah disebutkan di atas (hal. 1).
Kemudian muncul pertanyaan, apakah tujuan pendirian perusahaan cangkang atau SPV selalu berkaitan dengan tindak pidana? Bagaimana legalitas serta pandangan hukum Indonesia terkait SPV?
Berbentuk badan hukum, yang terdaftar secara resmi dengan otoritas nasional dan tunduk pada kewajiban perpajakan dan hukum ekonomi lainnya di tempat kedudukan badan hukum tersebut;
Dikendalikan oleh perusahaan induk yang berkedudukan di luar yurisdiksi badan hukum tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung;
Tidak memiliki atau hanya memiliki sedikit karyawan, kegiatan usaha, dan kehadiran fisik;
Hampir semua aset perusahaan merupakan investasi di atau dari negara lain;
Bisnis inti perusahaan terdiri dari pembiayaan kelompok atau kegiatan holding, menyalurkan dana dari non residen ke non residen lainnya.
Pramudya A. Oktavinanda dalam Special Purpose Vehicle dalam Tinjauan Hukum dan Ekonomi (Special Purpose Vehicle in Law and Economics Perspective) (hal. 102) menjelaskan pada umumnya bentuk SPV adalah badan hukum perusahaan (corporation) atau Perseroan Terbatas (“PT”) dalam konteks hukum Indonesia, yang didirikan untuk tujuan khusus dan dapat digunakan untuk melindungi perusahaan atau individu pendirinya (atau dalam hal tertentu krediturnya), dengan membatasi tanggung jawabnya sebatas modal yang dipisahkan.
Di Indonesia, pendirian SPV berbentuk PT tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan SPV badan hukum yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tapi menjalankan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang menerima penghasilan dari Indonesia tidak dengan enjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, dapat digolongkan ke dalam kategori korporasi berjenis Bentuk Usaha Tetap (“BUT”) dalam ketentuan undang-undang pajak penghasilan.[2]
Pendirian SPV memiliki beberapa kelebihan, antara lain:[3]
Adanya pemisahan aset pemilik dengan aset SPV
Pemilik SPV dapat memisahkan aset dan kewajibannya secara hukum dari aset dan kewajiban SPV yang dimiliki. Sehingga, jika pemilik SPV dinyatakan pailit, maka kepailitan dirinya tidak akan menyebabkan SPV-nya menjadi turut serta pailit, begitu pula sebaliknya. Hal ini memberikan perlindungan tambahan terhadap aset, baik yang dimiliki oleh pemilik SPV dan SPV itu sendiri.
Adanya pembatasan tanggung jawab SPV, yaknihanya sebesar modal yang ditanamkan pemilik.
Dapat menurunkan biaya pengawasan korporasi
Adanya pemisahan aset dan pembatasan tanggung jawab, pemegang saham dapat mengetahui nilai maksimum potensi kehilangan investasinya dalam suatu perusahaan, sehingga dapat lebih mudah memperhitungkan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengawasi jalannya perusahaan.
Mendukung diversifikasi investasi yang optimal
Dengan mengetahui secara pasti seberapa besar potensi kerugian sebagaimana diterangkan di atas, pemegang saham juga dapat lebih mudah mengambil keputusan untuk melakukan investasi di berbagai perusahaan secara bersamaan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, pendirian SPV juga memiliki dampak positif terhadap perekonomian negara, sehingga tujuan pendiriannya tidak selalu berkaitan dengan tindak pidana, meskipun ada potensi penyalahgunaan SPV.
Jerat Hukum Penyalahgunaan SPV
Dalam hal terjadi penyalahgunaan SPV, seperti dimanfaatkan untuk menyembunyikan dana hasil perbuatan tindak pidana, penghindaran pajak, dan/atau pencucian uang (money laundering), pelaku dapat dijerat hukum.
Disarikan dari Pertanggungjawaban Pengurus dalam Tindak Pidana Korporasi dijelaskan korporasi yang melakukan tindak pidana dapat dijerat hukum pidana yang pengaturannya tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Meskipun demikian, dalam praktiknya, hingga saat ini sulit untuk melacak kepemilikan SPV, mengingat tak jarang pemilik SPV mendirikan belasan, puluhan, bahkan lebih SPV yang berlapis-lapis di berbagai yurisdiksi dan melibatkan banyak negara. Selain itu, mayoritas SPV didirikan di negara-negara yang sangat menjaga kerahasiaan identitas pemilik SPV.[4]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.