Saya berminat mengikuti lelang tanah pertanian di KPKNL. Jika nantinya saya menang lelang, apakah bisa balik nama sertifikatnya? Mengingat tanah lelang tersebut berada di kabupaten yang berbeda dengan KTP saya? Saya sudah coba bertanya ke KPKNL katanya siapapun bisa balik nama sebagai pemenang lelang. Apakah tidak melanggar ketentuan absentee? Mohon petunjuk dan terima kasih.
Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.
Dilarang untuk melakukan semua bentuk pemindahan hak baru atas tanah pertanian yang mengakibatkan pemilik tanah yang bersangkutan memiliki bidang tanah di luar Kecamatan di mana ia bertempat tinggal.
Larangan tersebutlah yang kemudian dikenal dengan larangan untuk memiliki tanah pertanian secara guntai atau absentee.[1]
Dengan demikian, aturan di atas menegaskan bahwa semua bentuk pemindahan hak atas tanah pertanian yang mengakibatkan penerima hak memiliki tanah secara absentee adalah dilarang.
Dengan memperhatikan larangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa meskipun perolehan hak kepemilikan atas tanah pertanian (objek lelang) tersebut berasal dari pembelian lelang, akan tetapi pembeli lelang yang nantinya akan menjadi pemilik hak atas tanah yang baru harus berdomisili di dalam satu kecamatan yang sama dengan letak tanah pertanian yang menjadi objek lelang.
Lebih lanjut Boedi Harsono dalam bukunya Hukum Agraria Nasional (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya) berpendapat terkait larangan kepemilikan terhadap tanah absentee tersebut sebagai berikut (hal. 385):
…tujuan adanya larangan ini untuk memberikan hasil dari tanah pertanian untuk sebagian besar dapat dinikmati oleh masyarakat pedesaan tempat letak tanah pertanian, karena dengan pemilik tanah bertempat tinggal di daerah tanah tersebut maka hasil dari tanah pertanian itu lebih maksimal…
Kemudian, berkaitan dengan pertanyaan Anda, akibat hukum yang dapat terjadi jika peserta lelang tanah pertanian berdomisili di kecamatan yang berbeda dengan letak tanah pertanian adalah, setelah peserta lelang tersebut ditunjuk atau disahkan sebagai pembeli lelang, ia akan dihadapkan pada kesulitan-kesulitan dalam pengurusan balik nama terhadap objek lelang tersebut.
Kantor Pertanahan dapat menolakpermohonan balik nama terhadap hak atas tanah yang bersangkutan, dengan alasan bahwa pembeli lelang tidak berdomisili di kecamatan yang sama dengan letak tanah objek lelang (tanah pertanian).
Maka, menurut hemat kami, dalam hal ini terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan, di antaranya:
Tanah-tanah pertanian pada dasarnya wajib dikerjakan atau diusahakan sendiri secara aktif;
Pemilik tanah pertanian wajib bertempat tinggal di kecamatan di mana tanahnya berada;
Pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, wajib mengalihkan hak atas tanahnya atau pindah ke kecamatan letak tanah tersebut;
Dilarang memindahkan atau mengalihkan hak atas tanah pertanian kepada orang atau badan hukum yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar kecamatan letak tanahnya berada;
Larangan pemilikan tanah secara absentee ini hanya berlaku untuk tanah pertanian.
Menjawab pertanyaan Anda, maka berdasarkan hal-hal yang telah kami jelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan tanah pertanian secara absentee dengan tegas dilarang. Sehingga, apabila domisili Anda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Anda, yaitu berada di kabupaten yang berbeda dengan tanah pertanian objek lelang, maka secara hukum Anda tidak dapat menjadi pemilik hak atas tanah pertanian tersebut meskipun nantinya menjadi pemenang lelang.
Agar dalam praktik tidak terjadi pelanggaran terhadap larangan kepemilikan tanah absentee, maka dapat dilakukan langkah antisipasi dengan melibatkan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang dapat secara tegas menolak untuk melakukan pengurusan/pembuatan akta berkaitan dengan hak atas tanah, jika hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menjelaskan sebagai berikut :
PPAT menolak untuk membuat akta, jika:
g. tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Tentunya hal ini juga dapat menjadi masukan untuk lembaga pengelola lelang, bahwa dalam melaksanakan lelang terhadap suatu objek hak atas tanah, perlu diperhatikan apakah peserta lelang memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak atas tanah yang baru, agar tidak timbul persoalan hukum, yang pada akhirnya malah dapat merugikan masyarakat yang menjadi pembeli objek lelang tersebut.