Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Ajukan Keberatan Atas Putusan BPSK yang Final dan Mengikat

Share
Perlindungan Konsumen

Cara Ajukan Keberatan Atas Putusan BPSK yang Final dan Mengikat

Cara Ajukan Keberatan Atas Putusan BPSK yang Final dan Mengikat
Togar Julio Parhusip, S.H.Hotma Sitompoel and Associates

Bacaan 4 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Terdapat 2 ketentuan yang tidak integral dalam UUPK mengenai penyelesaian sengketa melalui BPSK, yaitu Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (2). Di mana diatur bahwa putusan BPSK merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, namun sebaliknya Pasal 56 ayat (2) memberikan kesempatan mengajukan keberatan terhadap putusan BPSK tersebut ke pengadilan. Pertanyaan saya: berdasarkan hukum acara yang berlaku, bagaimana proses pengajuan keberatan tersebut, apakah dalam bentuk gugatan atau permohonan dan apa kedudukan BPSK dalam pengajuan keberatan tersebut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) dibentuk sebagai institusi yang menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Meskipun putusan yang dikeluarkan oleh BPSK bersifat final dan mengikat, namun hal ini tidak berarti tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan apabila ada yang merasa keberatan atas putusan BPSK. Para pihak tetap dapat mengajukan upaya hukum keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan. Mengapa bisa demikian, padahal sifatnya final dan mengikat?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Pelecehan Seksual oleh Driver, Penyedia Aplikasi Bertanggung Jawab?

    07 Agt, 2023

    Pelecehan Seksual oleh <i>Driver</i>, Penyedia Aplikasi Bertanggung Jawab?

    Arti Putusan BPSK Final dan Mengikat

    Penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara konsumen dengan pelaku usaha dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”). Namun, bila ingin langsung melakukan upaya hukum lewat jalur pengadilan, hal ini telah diwadahi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). BPSK itu sendiri berada di semua daerah tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mengenai maksud dari Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (2) UUPK sebagaimana Anda singgung dalam pertanyaan, sebenarnya tidak dimaksudkan secara integral. Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK membentuk majelis dan putusan yang dikeluarkan bersifat final dan mengikat.

    Yang dimaksud dengan putusan bersifat final  dan mengikat adalah bahwa dalam institusi BPSK tidak ada upaya banding dan kasasi. Artinya, apabila para pihak telah menerima putusan BPSK, jika ada yang merasa keberatan terhadap hasil putusan BPSK tersebut, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan tersebut.[2]

     

    Cara Mengajukan Keberatan Atas Putusan BPSK

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, bagaimana cara mengajukan keberatan tersebut? Menurut Retnowulan Sutantio,  bahwa gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan.[3]

    Yahya Harahap pun menerangkan mengenai permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak.[4]

    Maka dari itu, bentuk pengajuan keberatan atas putusan BPSK ke pengadilan adalah mengajukan gugatan. Alasan diajukan gugatan bukan dalam bentuk permohonan, sebab putusan BPSK mengandung sengketa dan ada 2 pihak atau lebih yang terlibat dalam sengketa.

    Gugatan ini disebut sebagai gugatan contentiosa yang berbeda dengan permohonan atau gugatan voluntair, di mana masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja. Untuk membedakan antara gugatan dengan permohonan, Anda dapat membaca ulasan dalam Perbedaan Gugatan dan Permohonan.

    Sementara itu, mengenai posisi atau kedudukan BPSK dalam pengajuan keberatan atau dalam hal ini, gugatan ke pengadilan yang dilakukan konsumen atau pelaku usaha hanya berkaitan dengan putusan BPSK yang bersangkutan sebagai dasar dalam mengajukan keberatan atau gugatan ke pengadilan.

    Sebab, putusan BPSK tersebut sebagai perwujudan upaya hukum setelah melakukan upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan sebagaimana Pasal 45 ayat (4) UUPK yang berbunyi:

    Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

    Artinya, apabila diajukan keberatan atau gugatan ke pengadilan yang dilakukan konsumen atau pelaku usaha, maka nantinya salah satu dalam amar putusan pengadilan bila mengabulkan gugatan, pengadilan akan membatalkan putusan yang telah dikeluarkan BPSK sebelumnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

     

    Referensi:

    1. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 1995;
    2. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

    [1] Pasal 49 ayat (1) UUPK

    [2] Pasal 54 ayat (3) dan 56 ayat (2) UUPK

    [3] Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 1995, hal. 10

    [4] Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005, hal. 29

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua