Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Bantuan Timbal Balik
Bantuan hukum timbal balik diperlukan untuk mempermudah penanganan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu masalah pidana yang timbul, baik di negara peminta maupun negara yang diminta.
[2]
Bantuan timbal balik dalam masalah pidana merupakan permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara yang diminta.
[3]
Bantuan tersebut dapat berupa:
[4]mengidentifikasi dan mencari orang;
mendapatkan pernyataan atau bentuk lainnya;
menunjukkan dokumen atau bentuk lainnya;
mengupayakan kehadiran orang untuk memberikan keterangan atau membantu penyidikan;
menyampaikan surat;
melaksanakan permintaan penggeledahan dan penyitaan;
perampasan hasil tindak pidana;
memperoleh kembali sanksi denda berupa uang sehubungan dengan tindak pidana;
melarang transaksi kekayaan, membekukan aset yang dapat dilepaskan atau disita, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan sehubungan dengan tindak pidana;
mencari kekayaan yang dapat dilepaskan atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan sehubungan dengan tindak pidana; dan/atau
bantuan lain yang sesuai dengan UU 1/2006.
Prosedur Pemberian Bantuan Timbal Balik
Bantuan timbal balik dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian, atau atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas.
[5]
Permohonan bantuan timbal balik dari Indonesia diajukan kepada negara asing melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”), berdasarkan permohonan Kapolri, Jaksa Agung, atau Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[6]
Pengajuan bantuan timbal balik harus memuat:
[7]identitas dari institusi yang meminta;
pokok masalah dan hakikat dari penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan permintaan tersebut, serta nama dan fungsi institusi yang melakukan penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan;
ringkasan dari fakta-fakta yang terkait, kecuali permintaan bantuan yang berkaitan dengan dokumen yuridis;
ketentuan undang-undang yang terkait, isi pasal, dan ancaman pidananya;
uraian tentang bantuan yang diminta dan rincian mengenai prosedur khusus yang dikehendaki, termasuk kerahasiaan;
tujuan dari bantuan yang diminta; dan
syarat-syarat lain yang ditentukan oleh negara yang diminta.
Jenis-jenis Bantuan Timbal Balik
UU 1/2006 menjelaskan berbagai jenis bantuan yang dapat diminta Indonesia di antaranya adalah sebagai berikut:
Bantuan untuk Mencari atau Mengidentifikasi Orang
Menkumham dapat mengajukan permintaan bantuan kepada negara asing untuk mencari atau mengidentifikasi orang yang diyakini berada di negara asing yang: (i) diduga atau patut diduga mempunyai hubungan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia atau (ii) dapat memberikan pernyataan atau bantuan lain dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
[8]
Bantuan untuk Mendapatkan Alat Bukti
Apabila diyakini terdapat alat bukti yang terkait dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia, Menkumham dapat mengajukan permintaan bantuan kepada negara asing untuk mengupayakan pengambilan pernyataan di negara asing atau penyerahan dokumen atau alat bukti lainnya yang berada di negara asing.
[9]
Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran Orang di Indonesia
Menkumham dapat mengajukan permintaan bantuan kepada negara asing untuk mengupayakan kehadiran orang di Indonesia untuk memberikan keterangan, dokumen, alat bukti lainnya, atau memberikan bantuan lain dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
[10]
Bantuan untuk Permintaan Dikeluarkannya Surat Perintah di Negara Asing dalam Mendapatkan Alat Bukti
Menkumham dapat mengajukan permintaan bantuan kepada negara asing untuk mengeluarkan surat perintah pemblokiran, penggeledahan, penyitaan, atau langkah lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemeriksaan perkara tindak pidana di Indonesia untuk mendapatkan alat bukti yang berada di negara asing.
[11]
Bantuan untuk Menindaklanjuti Putusan Pengadilan
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Agung dapat mengajukan permohonan kepada Menkumham untuk mengajukan permintaan bantuan kepada negara yang diminta untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang bersangkutan di negara yang diminta tersebut. Putusan pengadilan tersebut dapat berupa perampasan terhadap barang sitaan, pidana denda, atau pembayaran uang pengganti.
[12]
Sebagai penerapan prinsip resiprositas, negara asing juga dapat meminta hal-hal yang telah diatur dalam Pasal 27 – Pasal 54 UU 1/2006 kepada Indonesia.
Perbedaan Bantuan Timbal Balik dengan Ekstradisi
Terkait pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian ekstradisi.
Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam jurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
[13]
Jika dibandingkan dengan definisi bantuan timbal balik yang telah kami jelaskan, dapat disimpulkan bahwa bantuan timbal balik berfungsi untuk mempermudah penanganan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, baik dalam memperoleh alat bukti atau yang sifatnya membantu pembuktian, sedangkan ekstradisi berfungsi untuk penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
Perbedaan ini kemudian dipertegas dalam Pasal 4 UU 1/2006 yang menyatakan bahwa UU 1/2006 tidak memberikan wewenang untuk mengadakan ekstradisi atau penyerahan orang, penangkapan atau penahanan dengan maksud untuk ekstradisi atau penyerahan orang, pengalihan narapidana, dan pengalihan perkara.
[14]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Alinea 3 Penjelasan Umum UU 1/2006
[3] Pasal 3 ayat (1) UU 1/2006
[4] Pasal 3 ayat (2) UU 1/2006
[5] Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU 1/2006
[6] Pasal 9 ayat (1), (2) dan (3) UU 1/2006
[9] Pasal 12 ayat (1) UU 1/2006
[10] Pasal 14 ayat (1) UU 1/2006
[11] Pasal 19 dan Pasal 20 UU 1/2006
[12] Pasal 22 dan Pasal 23 UU 1/2006