Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Cuti Dampingi Istri Melahirkan dalam Hukum Ketenagakerjaan
Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan kemudian menegaskan:
Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari.
Apabila perusahaan tidak membayar upah karyawan yang tidak masuk kerja karena mendampingi istrinya yang melahirkan, bisa dikenai sanksi pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp400 juta.
[1]
Untuk lebih jelasnya, Anda dapat meneliti kembali pelaksanaan ketentuan di atas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di perusahaan tempat Anda bekerja.
[2]
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Mendampingi Istri Melahirkan
Lampiran Peraturan BKN 24/2017 menyebutkan jenis-jenis cuti bagi PNS yang terdiri atas (hal. 3):
Cuti tahunan;
Cuti besar;
Cuti sakit;
Cuti melahirkan;
Cuti karena alasan penting;
Cuti bersama; dan
Cuti di luar tanggungan negara.
PNS laki-laki berhak atas cuti karena alasan penting dalam hal istrinya melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan (hal. 13).
Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti (hal. 13).
Berdasarkan permintaan secara tertulis tersebut, pejabat yang berwenang memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan, dengan lama cuti maksimal 1 bulan yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti (hal. 13).
Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan (hal. 14).
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 93 ayat (5) UU Ketenagakerjaan