Penangkapan dan/atau pengeluaran benih bening lobster (puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dan/atau lobster muda dengan harmonized system code 0306.31.10 untuk pembudidayaan di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:[3]
kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster (puerulus) sesuai hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap;
penangkapan benih bening lobster (puerulus) dan/atau lobster muda dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih bening lobster (puerulus) dan/atau lobster muda;
penangkapan benih bening lobster (puerulus) dan/atau lobster muda harus dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat statis;
pembudidayaan harus dilaksanakan di:
provinsi yang sama dengan wilayah perairan tempat penangkapan benih bening lobster (puerulus) dan/atau lobster muda; dan
lokasi yang sesuai dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
pembudi daya harus melepasliarkan lobster (panulirus spp.), sebanyak 2% dari hasil panen lobster (panulirus spp.) yang dibesarkan;
ukuran lobster (panulirus spp.) yang dilepasliarkan disesuaikan dengan ukuran lobster (panulirus spp.) hasil panen;
pelepasliaran lobster (panulirus spp.) dilakukan di wilayah perairan tempat pengambilan benih-bening lobster (puerulus) dan/atau lobster muda atau di perairan lain sesuai rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut;
pelepasliaran lobster (panulirus spp.) dilakukan oleh pembudi daya yang dilengkapi berita acara dari dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan dan ditembuskan ke direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya;
nelayan kecil penangkap benih bening lobster (puerulus) dan/atau lobster muda ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap; dan
pembudi daya ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya.
Pengeluaran benih bening lobster (puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:[4]
Kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster (puerulus) sesuai hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap;
Eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (panulirus spp.) di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudi daya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya;
Eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (panulirus spp.) di dalam negeri yang ditunjukkan dengan:
sudah panen secara berkelanjutan; dan
telah melepasliarkan lobster (panulirus spp.) sebanyak 2 (dua) persen dari hasil pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen;
Pengeluaran benih bening lobster (puerulus) dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih bening lobster (puerulus);
Benih bening lobster (puerulus) diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih bening lobster (puerulus) yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih bening lobster (puerulus);
Waktu pengeluaran benih bening lobster (puerulus) dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dan ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap;
Penangkapan benih bening lobster (puerulus) harus dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif;
Memiliki surat keterangan asal yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat;
Penangkap benih bening lobster (puerulus) ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap; dan
Eksportir benih bening lobster (puerulus) harus terdaftar di direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
Harga patokan terendah benih bening lobster (puerulus) di nelayan ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.[5]
Harga patokan terendah benih bening lobster (puerulus) di nelayan dijadikan dasar pertimbangan dan usulan harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perdagangan.[6]
Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster (puerulus), dilakukan setiap tahun.[7]
Kegiatan pengeluaran benih bening lobster (puerulus) dari wilayah Indonesia, dikenakan kewajiban membayar bea keluar dan/atau penerimaan negara bukan pajak per satuan ekor benih bening lobster (puerulus) dengan nilai yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keuangan negara.[8]
Sanksi
Setiap orang yang melakukan penangkapan, pembudidayaan, dan/atau pengeluaran benih bening lobster (puerulus), lobster muda, lobster (panulirus spp.), lobster pasir (panulirus homarus), lobster jenis lainnya, kepiting (scylla spp.), dan rajungan (portunus spp.) dalam kondisi tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa:[9]