Apakah di antara distributor rokok dengan toko grosir (yang telah terdaftar di perusahaan distributor) saat melakukan pembelian rokok hanya memiliki perikatan saja atau sudah termasuk dalam perjanjian? Apabila hanya perikatan saja, bagaimana jika kedua pihak tersebut mengadakan jaminan melalui bank garansi, apakah tetap disebut perikatan atau perjanjian?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Antara pihak distributor, subdistributor, dan grosir terdapat hubungan hukum yang bisa dilandasi oleh perjanjian, penunjukan dan/atau bukti transaksi secara tertulis.
Sedangkan garansi bank merupakan jaminan, yaitu perjanjian tambahan dari perjanjian pokok yang telah dibuat oleh para pihak sebelumnya. Garansi bank diklasifikasikan sebagai jaminan khusus berdasarkan perjanjian.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Pelaku usaha distribusi tidak langsung menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum, yang kami asumsikan Anda menggunakan distributor dan jaringannya, yang terdiri dari:[1]
Distributor;
Subdistributor;
Perkulakan;
Grosir; dan
Pengecer
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Distributor hanya dapat mendistribusikan barang kepada produsen, subdistributor, grosir, perkulakan dan/atau pengecer.[2]
Perlu Anda ketahui, distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan dari produsen atau supplier atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.[3]
Patut Anda garis bawahi, subdistributor dan grosir adalah kedua istilah yang berbeda.
Subdistributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas penunjukkan dari distributor berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.[4]
Grosir adalah pelaku usaha distribusi yang menjual berbagai macam barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.[5]
badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah indonesia;
memiliki perizinan di bidang perdagangan sebagai grosir dari instansi dan atau lembaga yang berwenang; dan
memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas.
Pada dasarnya, distribusi barang secara tidak langsung dilakukan oleh pelaku usaha distribusi berdasarkan perjanjian, penunjukan dan/atau bukti transaksi secara tertulis.[8]
Menurut hemat kami, hubungan hukum antara distributor rokok, subdistributor, dan grosir bisa dilandasi dengan perjanjian sebagaimana Anda sebutkan.
Dalam hal tidak ada perjanjian dengan pihak grosir, maka hubungan hukum bisa didasari oleh penunjukan atau bukti transaksi secara tertulis.
Dikutip dari artikel tersebut, Subekti dalam buku Hukum Perjanjian membedakan pengertian antara perikatan dengan perjanjian. Subekti menyatakan bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan (hal. 1).
Subekti menjelaskan bahwa (hal. 1):
Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.”
Sementara, perjanjian didefinisikan sebagai suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal (hal. 1).
Dalam Pasal 1233 KUH Perdata diterangkan bahwa perikatan lahir, karena suatu persetujuan (perjanjian) atau karena undang-undang.
Dalam artikel Apakah Surat Keputusan Bisa Disamakan dengan Perjanjian? disebutkan bahwa perikatan dapat timbul karena undang-undang, yaitu kekuasaan orang tua, perbuatan sukarela untuk mewakili urusan orang lain (zaakwarneming), dan perbuatan melawan hukum.[9]
Kami berpendapat, hubungan hukum antara distributor rokok, subdistributor, dan grosir tidak hanya berdasarkan perjanjian, namun juga lahir karena perikatan akibat ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Permendag 66/2019.
Garansi bank adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).[10]
Garansi yang kami terangkan di atas diterbitkan dengan bentuk garansi bank atau standby letter of credit.[11]
Garansi bank diterbitkan dengan memuat syarat-syarat sekurang-kurangnya:[12]
judul "garansi bank" atau "bank garansi";
nama dan alamat bank pemberi garansi;
tanggal penerbitan garansi bank;
transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima jaminan;
jumlah uang yang dijamin oleh bank;
tanggal mulai berlaku dan berakhirnya garansi bank;
penegasan batas waktu pengajuan claim;
pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran dengan terlebih dahulu menyita dan menjual benda-benda si berutang untuk melunasi hutangnya sesuai dengan Pasal 1831 KUH Perdata, atau pernyataan bahwa penjamin (bank) melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang-hutangnya sesuai dengan Pasal 1832 KUH Perdata.
Riky Rustam dalam buku Hukum Jaminan mengatakan garansi bank dapat diklasifikasikan sebagai jaminan khusus berdasarkan perjanjian, yaitu jaminan yang lahir dengan diperjanjikan terlebih dahulu oleh para pihak (hal. 51).
Masih dari buku yang sama, perjanjian jaminan merupakan perjanjian tambahan atau accessoir, yaitu perjanjian yang muncul akibat adanya perjanjian pokok (hal. 58).
Sehingga harus ada terlebih dahulu perjanjian pokok baru kemudian dibuat perjanjian tambahan berupa pengikatan jaminan.
Dapat disimpulkan bahwa garansi bank merupakan perjanjian tambahan berupa jaminan dari landasan perjanjian pokok yang sebelumnya telah dibuat oleh para pihak.
Maka, untuk mengadakan garansi bank, terlebih dahulu antar para pihak yang bersangkutan diadakan perjanjian.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.