Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sahkah Perjanjian Sewa atas Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Sahkah Perjanjian Sewa atas Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri?

Sahkah Perjanjian Sewa atas Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri?
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Sahkah Perjanjian Sewa atas Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri?

PERTANYAAN

Saya mempunyai anak dua yang selama ini tidak dinafkahi oleh suami, karena saya bekerja dengan penghasilan cukup tinggi. Saya membeli rumah dari hasil usaha sendiri dan pada akhirnya rumah itu diproses oleh suami atas nama dirinya. Saya menyadari bahwa itu menjadi harta bersama meski saya yang membeli. Di atas rumah saya disewa oleh sebuah perusahaan seluler untuk membangun menara 3G. Sudah tiga tahun saya dan anak-anak di kampung halaman dan ternyata baru saja saya ketahui bahwa sewa sudah diperpanjang untuk 10 tahun ke depan yang dilakukan oleh suami di tahun 2018. Saya sangat marah karena perjanjian sewa tidak melibatkan saya. Sementara uang sewa sudah digunakan full oleh suami (sebenarnya mantan, karena secara agama kami sudah cerai, karena tidak dinafkahi, namun saya belum memproses secara hukum). Yang saya tanyakan: 1. Apakah sah perjanjian sewa tersebut tanpa persetujuan saya? Apa yg harus saya lakukan untuk menuntut hak saya dan anak-anak? 2. Bagaimana hak saya selanjutnya sementara mantan suami tidak menafkahi kami dan dia selalu mengatakan uang yang saya keluarkan selama ini untuk biaya hidup saya dan anak-anak akan dia ganti.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan hukum terhadap harta bersama harus didasari atas persetujuan bersama pasangan. Jika tidak berdasarkan persetujuan pasangan Anda, maka perjanjian sewa yang Anda maksud dapat dibatalkan.
     
    Selain itu, untuk menuntut hak Anda dan anak-anak Anda, dapat dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan suami dan keluarga besar. Jika tetap tidak menemukan jalan keluar, Anda dapat mengajukan gugat cerai ke pengadilan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelumnya, kami asumsikan bahwa Anda dan suami Anda beragama Islam dan tunduk pada hukum Islam positif di Indonesia.
     
    Wewenang atas Harta Bersama
    Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):
     
    Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.
     
    Dari keterangan Anda, kami asumsikan bahwa perkawinan Anda dengan suami dilakukan secara sah, sehingga, menurut Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
     
    Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.[1]
     
    Jadi, jika rumah itu adalah harta yang Anda dapatkan dalam ikatan perkawinan, maka harta tersebut merupakan harta bersama yang setiap perbuatan hukum terhadap harta bersama itu harus melalui persetujuan bersama pasangan, kecuali misalnya, jika harta yang Anda dapatkan itu adalah warisan, hibah, atau hadiah, maka rumah tersebut adalah hak Anda,[2] bukan harta bersama.
     
    Undang-undang juga mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban suami, antara lain, dapat dilihat dalam Pasal 30 UU Perkawinan yang mengatakan:
     
    Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
     
    Terhadap permasalahan Anda, suami Anda telah jelas mengingkari kewajibannya sebagai suami, karena tidak jujur kepada istri mengenai uang hasil sewa perusahaan seluler tersebut.
     
    Hal ini sejalan dengan Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi:
     
    Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
     
    Berdasarkan keterangan Anda, diketahui bahwa belum ada perceraian antara Anda dengan suami dan Anda dengan suami masih terikat dalam perkawinan yang sah secara hukum positif.
     
    Kami asumsikan bahwa tidak ada perjanjian perkawinan antara Anda dengan suami mengenai percampuran/pemisahan harta dalam ikatan perkawinan, sehingga dengan demikian, Anda memiliki hak atas harta bersama dan Anda harus ikut menandatangani perjanjian sewa menyewa untuk Menara 3G tersebut. Jika Anda tidak ikut menandatangani sebagai istri, perjanjian itu dapat dibatalkan.
     
    Langkah Hukum
    Perceraian yang sah adalah jika:[3]
    1. Gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan;
    2. Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu dalam hal pasangan suami istri beragama Islam.
     
    Karena belum ada perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, antara Anda dengan suami masih ada ikatan suami istri, sehingga perpanjangan perjanjian sewa menyewa untuk Menara 3G tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan.
     
    Untuk menuntut hak Anda atas bagian sewa Menara 3G dan kebutuhan hidup Anda dan anak-anak, Anda bisa menggugat suami ke Pengadilan Agama dengan tuntutan agar suami memberikan bagian hak Anda atas sewa dan agar memberikan nafkah kepada Anda sebagai istri dan biaya hidup anak Anda.
     
    Jika hal itu memang tidak bisa membuat suami Anda berubah, Anda dapat mempertimbangkan untuk mengajukan gugat cerai kepada suami Anda, karena tidak ada keharmonisan rumah tangga antara Anda dengan suami Anda.
     
    Saran kami, sebelum melakukan upaya gugatan cerai terhadap suami Anda, alangkah lebih baiknya jika Anda dan suami membahasnya secara bersama-sama terlebih dahulu.
     
    Keterlibatan keluarga dari suami dan istri akan lebih baik agar membantu mencari solusi atas permasalahan Anda, karena keluarga Anda pun pasti tetap menginginkan Anda dan suami tetap akur.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
     

    [1] Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan
    [2] Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan jo. Pasal 87 ayat (2) Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
    [3] Pasal 40 ayat (1) UU Perkawinan dan Pasal 129 KHI

    Tags

    keluarga dan perkawinan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!