KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Memberikan Pisau sebagai Cendera Mata Tapi Dipakai untuk Bunuh Diri

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Memberikan Pisau sebagai Cendera Mata Tapi Dipakai untuk Bunuh Diri

Memberikan Pisau sebagai Cendera Mata Tapi Dipakai untuk Bunuh Diri
Eko Ardiansyah Pandiangan, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Memberikan Pisau sebagai Cendera Mata Tapi Dipakai untuk Bunuh Diri

PERTANYAAN

Saya memberikan hadiah cendera mata kepada seorang kawan berupa sebuah pisau belati dengan tujuan sebagai koleksi. Waktu berjalan, terjadi perselisihan komunikasi. Kawan mengancam akan bunuh diri menggunakan pisau hadiah cendera mata tersebut. Apakah saya bisa dituntut hukuman jika terjadi kasus bunuh diri? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), perbuatan mendorong, menolong, atau memberikan sarana kepada orang lain untuk melakukan bunuh diri diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
     
    Agar perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, harus mengandung unsur kesalahan. Kesalahan tersebut terdiri dari dua jenis yaitu kesengajaan (opzet) dan kelalaian (culpa).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kesalahan dalam Pertanggungjawaban Pidana
    Pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) adalah suatu mekanisme untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak.
     
    Perbuatan agar dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, harus mengandung unsur kesalahan. Kesalahan tersebut terdiri dari dua jenis yaitu kesengajaan (opzet) dan kelalaian (culpa). Baca juga artikel Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana.
     
    Perbuatan Menolong/Memberi Sarana Orang Lain untuk Bunuh Diri
    Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) untuk perbuatan bunuh diri diatur dalam Pasal 345 KUHP. Namun, yang diatur dalam pasal ini adalah orang yang mendorong, menolong, atau memberi bantuan/sarana terhadap orang yang akan bunuh diri. Pasal ini berbunyi:
     
    Barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri menolongnya dengan perbuatannya itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
     
    Berdasarkan pengertian unsur-unsur kesengajaan (opzet) dan kelalaian (culpa) dalam hukum pidana serta ketentuan Pasal 345 KUHP di atas, maka Anda tidak dapat dituntut secara hukum karena pemberian pisau belati kepada teman Anda untuk koleksi atau cendera mata. Dengan kata lain, tujuan Anda memberikannya bukan untuk dipakai bunuh diri atau memberikan sarana kepada teman Anda untuk bunuh diri.
                                                                                      
    Hal ini sejalan juga dengan adagium hukum yang menyatakan "Actus non facit reum, nisi mens sit rea" yang artinya "perbuatan tidak membuat orang bersalah, kecuali jika terdapat sikap batin yang jahat". Oleh karena Anda memberikan pisau untuk tujuan koleksi atau cendera mata atas hubungan pertemanan Anda, maka niat jahat atau kesengajaan untuk memfasilitasi orang untuk bunuh diri tidak terpenuhi.
     
    Namun jika pisau tersebut Anda berikan kepada teman Anda atas pengetahuan Anda untuk digunakan sebagai alat bunuh diri, maka berdasarkan Pasal 345 KUHP, Anda dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan Anda dengan sengaja memberikan sarana kepada teman Anda untuk bunuh diri.
     
    Kami menyarankan Anda tetap melaporkan kepada orang terdekat teman Anda yang ingin bunuh diri atas keinginannya tersebut agar dapat diberikan masukan yang positif ataupun mencegah agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Tags

    hukumonline
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!