Ayah saya memiliki orang tua kandung yang dirawat orang lain dan juga memiliki rumah yang ditinggali dengan orang tersebut sejak lama. Sekarang orang tua ayah saya sudah meninggal semua, sedangkan rumah tadi ditinggali orang lain tersebut. Lalu, pertanyaan saya, apakah orang lain tersebut memiliki hak bagian jika rumah itu dijual ayah saya?
harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian;
Ā di antara pewaris dengan ahli waris atau hubungan suami istri denganpewaris dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/istri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Ā
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan masalah kewarisan ini tunduk padaĀ Kitab Undang-Undang Hukum PerdataĀ (āKUHPerdataā).
Ā Ā
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian berdasarkan Pasal 830 KUH Perdata;
Adanya hubungan darah di antara pewaris dengan ahli waris atau hubungan suami istriberdasarkan Pasal 832 KUH Perdata, dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/istri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Ā
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya.
Ā
Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:[1]
Golongan I: suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya;
Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris;
Golongan III: keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris;
Golongan IV: paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Ā
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya, artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
Ā
Dalam kasus Anda, kami asumsikan orang tua Anda merupakan ahli waris golongan I yang berhak sepenuhnya atas harta peninggalan dari orang tuanya/kakek-nenek Anda, yakni rumah yang ditinggali orang tua bersama pihak ketiga tersebut.
Ā
Pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan kewarisan dengan orang tua atau kakek/nenek Anda tidak termasuk ahli waris yang mempunyai hak atas harta peninggalan, kecuali terdapat wasiat untuk pihak ketiga tersebut.