Salah satu usulan untuk mencegah penyebaran virus corona di masyarakat adalah dengan melakukan lockdown, khususnya di ibukota. Apakah lockdown ini sama dengan karantina wilayah dalam UU Kekarantinaan Kesehatan? Jika dilakukan, apakah pembatasan pergerakan masyarakat nantinya tidak tergolong sebagai pelanggaran HAM?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Lockdown secara umum dapat diartikan sebagai penguncian akses masuk dan keluar suatu daerah atau negara. Namun, istilah lockdown tidak dikenal di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Yang dikenal adalah istilah karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Adanya karantina wilayah dan pembatasan sosial tentu akan membatasi pergerakan masyarakat. Namun hal tersebut dilakukan guna menjamin kesehatan seluruh warga negara Indonesia agar tidak terinfeksi virus corona. Dengan demikian, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak pada ulasan di bawah ini.
Istilah lockdown telah dipakai di beberapa negara sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan penyebaran penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lockdown secara umum dapat diartikan sebagai penguncian akses masuk dan keluar suatu daerah atau negara. Namun, istilah lockdown tidak dikenal di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[1]
Karantina tersebut dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah, apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.[2]
Pejabat karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan karantina wilayah. Wilayah yang dikarantina kemudian diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.[3]
Anggota masyarakat yang dikarantina sendiri tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Jika selama masa karantina wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi, maka dilakukan tindakan isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.[4]
Selain karantina wilayah, dikenal pula istilah pembatasan sosial berskala besar, yaitu pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[5]
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, karantina wilayah dan pembatasan sosial ditetapkan sebagai upaya membatasi penyebaran penyakit yang menimbulkan darurat kesehatan. Status keadaan darurat tersebut perlu ditetapkan terlebih dahulu oleh pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU 6/2018 berikut:
Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Sebelum menetapkan status tersebut, pemerintah harus terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.[7]
Setelah ditetapkan adanya kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintah pusat yang diwakili oleh Menteri Kesehatan memiliki kewenangan untuk menetapkan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar.[8]
Status wabah corona sendiri saat ini ditetapkan pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai “Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit”. Selengkapnya mengenai hal ini dapat Anda baca pada artikel Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Akibat Virus Corona.
Apakah Kekarantinaan Kesehatan Melanggar HAM?
Terkait pertanyaan kedua Anda, kekarantinaan kesehatan harus menghormati hak asasi manusia dan dasar-dasar kebebasan seseorang.Hal tersebut jelas dinyatakan dalam Bagian Menimbang huruf c UU 6/2018 sebagai berikut :
bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal;
Selain itu, dalam Pasal 2 huruf f UU 6/2018 telah diuraikan bahwa kekarantinaan kesehatan harus diselenggarakan berdasarkan asas kepentingan umum.
Yang dimaksud dengan asas “kepentingan umum” adalah bahwa dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.[9]
Adanya kekarantinaan kesehatan tentu akan membatasi pergerakan masyarakat. Namun hal tersebut dilakukan guna menjamin kesehatan seluruh warga negara Indonesia agar tidak terinfeksi virus corona. Dengan demikian, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.