Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penugasan Anak Perusahaan BUMN oleh Pemerintah

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Penugasan Anak Perusahaan BUMN oleh Pemerintah

Penugasan Anak Perusahaan BUMN oleh Pemerintah
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penugasan Anak Perusahaan BUMN oleh Pemerintah

PERTANYAAN

PP 72/2016 memberikan kewenangan bagi anak perusahaan BUMN untuk menerima penugasan khusus dari pemerintah, meskipun anak perusahaan tersebut tidak lagi menyandang status persero. Apakah terdapat batasan dari kewenangan anak perusahaan non persero tersebut dalam melaksanakan penugasan khusus yang diberikan oleh pemerintah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas
    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN terbagi menjadi dua bentuk, yaitu perusahaan perseroan (persero) dan perusahaan umum (perum).[1]
     
    Persero menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (“PP 44/2005”) sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (“PP 72/2016”) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
     
    Sedangkan, perum menurut Pasal 1 angka 3 PP 72/2016 adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
     
    Di sisi lain, terdapat pula istilah “perseroan terbatas” lain berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP 72/2016, yaitu perseroan terbatas yang tidak termasuk persero atau perseroan terbatas tersebut berbeda dengan BUMN dalam bentuk persero.
     
    Menurut hemat kami, perseroan terbatas yang dimaksud adalah yang saham/modalnya tidak dimiliki secara mayoritas oleh negara atau bahkan tidak sama sekali bersumber dari kekayaan negara.
     
    Ketentuan mengenai perseroan terbatas dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang memiliki pengertian sebagai berikut:[2]
     
    Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
     
    Penyertaan Modal Negara dalam BUMN
    Penyertaan modal negara ke dalam BUMN dan perseroan terbatas salah satunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”).[3] Sumber yang berasal dari APBN meliputi kekayaan negara berupa:[4]
    1. dana segar;
    2. barang milik negara;
    3. piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas;
    4. saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau
    5. aset negara lainnya.
     
    Penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas kepada BUMN atau perseroan terbatas lain, dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme APBN, karena saham pada hakikatnya telah dipisahkan dari APBN sehingga pengalihan saham tidak lagi dilakukan melalui mekanisme APBN.[5]
     
    Jika kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN tersebut dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain, sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN, dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.[6]
     
    Yang dimaksud “hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar”, antara lain meliputi hak untuk menyetujui:[7]
    1. pengangkatan anggota direksi dan anggota komisaris;
    2. perubahan anggaran dasar;
    3. perubahan struktur kepemilikan saham;
    4. penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain.
     
    Kemudian, kekayaan negara yang berupa saham milik negara pada BUMN yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN atau perseroan terbatas, bertransformasi menjadi saham/modal negara pada BUMN atau perseroan terbatas tersebut. Kekayaan yang telah bertransformasi tersebut menjadi kekayaan BUMN atau perseroan terbatas tersebut.[8]
     
    Kepemilikan atas saham/modal negara tersebut selanjutnya dicatat sebagai investasi jangka panjang sesuai dengan presentase kepemilikan pemerintah pada BUMN atau perseroan terbatas.[9]
     
    Penugasan Pemerintah kepada Anak Perusahaan BUMN
    Bagi anak perusahaan BUMN, kepemilikan sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN yang menyertakan modal tersebut.[10] Kepemilikan mayoritas saham tersebut dimaksudkan agar negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk serta terkait pula dengan perlakuan “disamakan dengan BUMN”.[11]
     
    Selanjutnya, anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal sebagai berikut:[12]
    1. mendapatkan penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum; dan/atau
    2. mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
     
    Yang dimaksud dengan perlakuan yang sama dalam kebijakan khusus negara dan/atau pemerintah, antara lain, terkait dengan proses dan bentuk perizinan, hak untuk memperoleh hak pengelolaan, kegiatan perluasan lahan dan/atau keikutsertaan dalam kegiatan-kegiatan kenegaraan atau pemerintahan yang melibatkan BUMN.[13]
     
    Perihal penugasan khusus yang Anda tanyakan, sejauh penelusuran kami, anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN, termasuk dalam penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
     

    [1] Pasal 9 UU BUMN
    [2] Pasal 1 angka 1 UUPT
    [3] Pasal 2 ayat (1) huruf a PP 72/2016
    [4] Pasal 2 ayat (2) PP 72/2016
    [5] Pasal 2A ayat (1) PP 72/2016 dan penjelasannya
    [6] Pasal 2A ayat (2) PP 72/2016
    [7] Penjelasan Pasal 2A ayat (2) PP 72/2016
    [8] Pasal 2A ayat (3) dan (4) PP 72/2016
    [9] Pasal 2A ayat (5) PP 72/2016
    [10] Pasal 2A ayat (6) PP 72/2016
    [11] Penjelasan Pasal 2A ayat (6) PP 72/2016
    [12] Pasal 2A ayat (7) PP 72/2016
    [13] Penjelasan Pasal 2A ayat (7) PP 72/2016

    Tags

    hukumonline
    uu bumn

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!