KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Termasuk Badan Publik Menurut UU KIP

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Yang Termasuk Badan Publik Menurut UU KIP

Yang Termasuk Badan Publik Menurut UU KIP
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Yang Termasuk Badan Publik Menurut UU KIP

PERTANYAAN

Apakah BUMN dan Perusahaan Swasta (Perseroan Terbatas) termasuk Badan Publik yang bisa disengketakan berdasarkan UU KIP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik baik secara berkala, serta merta atau spontan, maupun setiap saat, kecuali informasi yang dikecualikan diberikan oleh badan publik.
     
    Badan publik yang dimaksud adalah badan yang menjalankan fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, serta yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN dan/atau APBD), sehingga BUMN, baik Perseroan maupun Perusahaan Umum termasuk dalam badan publik yang dimaksud.
     
    Bagaimana dengan perusahaan swasta? Apakah juga termasuk badan publik yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Keterbukaan Informasi Publik
    Informasi publik menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”) adalah:
     
    Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
     
    Setiap orang berhak memperoleh informasi publik berupa:[1]
    1. melihat dan mengetahui informasi publik;
    2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
    3. mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini; dan/atau
    4. menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
    Informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan wajib disediakan, diberikan, dan/atau diterbitkan oleh badan publik kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.[2]
     
    Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik, meliputi:[3]
    1. informasi yang dapat membahayakan negara;
    2. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
    4. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
    5. informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
     
    Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP, yaitu:
    1. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum;
    2. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    4. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
    5. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    6. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    7. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
    8. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkap rahasia pribadi;
    9. memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
    10. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.
     
    Kemudian, ada informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta atau spontan pada saat itu juga oleh badan publik, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.[4]
     
    Sedangkan, ada informasi publik yang wajib disediakan setiap saat oleh badan publik yaitu:[5]
    1. daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
    2. hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya;
    3. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
    4. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik;
    5. perjanjian badan publik dengan pihak ketiga;
    6. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
    7. prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
    8. laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
     
    Sengketa Keterbukaan Informasi Publik
    Merujuk pada Pasal 1 angka 5 UU KIP, definisi sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
     
    Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan:[6]
    1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
    2. tidak disediakannya informasi berkala;
    3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
    4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
    6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang ditentukan.
     
    Apabila tanggapan yang diberikan dalam proses keberatan tidak memuaskan, pemohon informasi publik dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.[7]
     
    Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi, maka dapat diajukan gugatan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah badan publik negara.[8] Jika yang digugat adalah badan publik selain badan publik negara, maka pengajuan gugatan dilakukan di pengadilan negeri.[9]
     
    Badan Publik Menurut UU KIP
    Yang dimaksud dengan badan publik menurut Pasal 1 angka 3 UU KIP yaitu:
     
    Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN dan/atau APBD), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
     
    Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 14 UU KIP disebutkan:
     
    Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara adalah:
    1. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
    2. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
    3. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
    4. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
    5. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
    6. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
    7. kasus hukum yang berdasarkan undang-undang terbuka sebagai informasi publik;
    8. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
    9. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
    10. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
    11. perubahan tahun fiskal perusahaan;
    12. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
    13. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
    14. informasi lain yang ditentukan oleh undang-undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.
     
    Dengan demikian, BUMN yang Anda tanyakan juga termasuk ke dalam badan publik yang dapat menjadi pihak dalam sengketa informasi publik.
     
    Hal ini juga sesuai dengan pengertian BUMN dalam Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang bersumber dari APBN.
     
    Perlu diketahui bahwa BUMN terbagi menjadi 2 jenis, yaitu persero yang berbentuk Perseroan Terbatas (Perseroan) dan Perusahaan Umum (Perum),[10] sehingga bagi BUMN berbentuk Persero tunduk pula pengelolaannya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
     
    Organisasi Non Pemerintahan sebagai Badan Publik
    Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 UU KIP, lingkup badan publik yang merupakan organisasi non pemerintah mencakup organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
     
    Namun, pengertian dan cakupan organisasi non pemerintah masih menuai pro dan kontra. Sebagaimana dikutip dari artikel Pro Kontra Badan Publik Non-Pemerintah dalam UU KIP, masih terjadi perbedaan tafsir terhadap institusi atau lembaga mana sajakah yang termasuk sebagai badan publik, khususnya badan publik non pemerintah.
     
    Dalam artikel yang sama, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Pusat (ASE KIP), Henny S. Widyaningsih, mengatakan bahwa frasa “sumbangan masyarakat” dalam Penjelasan Pasal 16 UU KIP menjadi pangkal perdebatannya. Apapun bentuk sumbangan masyarakat, baik secara donasi atau sumbangan sukarela, keduanya memenuhi unsur sebagai badan publik non pemerintah.
     
    Sebagai contoh, berdasarkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 011/III/KIP-PS-A/2016, Majelis Komisioner berpendapat Termohon menyelenggarakan kegiatan pengumpulan sumbangan (donasi) kepada masyarakat yang dilakukan melalui gerai-gerai Termohon yang ada di seluruh Indonesia yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengumpulan sumbangan (hal. 32).
     
    Bahwa Termohon harus dinyatakan sebagai badan publik, yaitu perkumpulan, badan usaha non pemerintah berbentuk perseroan terbatas yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat, dengan lingkup kerja meliputi seluruh wilayah Indonesia (hal. 32).
     
    Menurut hemat kami, bagi perusahaan swasta yang berbentuk Perseroan tidak dapat secara langsung dikategorikan sebagai badan publik sebab belum tentu merupakan badan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU KIP.
     
    Harus dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai sumber pengelolaan dan/atau penggunaan dana perusahaan, hingga bisa disebut sebagai badan publik non pemerintah yang dimaksud dalam UU KIP. Menurut hemat kami, salah satu pertimbangannya adalah bahwa salah satu sumber dana perusahaan berasal dari sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
     
    Putusan:
    Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 011/III/KIP-PS-A/2016.
     

    [1] Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU KIP
    [2] Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU KIP
    [3] Pasal 6 ayat (3) UU KIP
    [4] Pasal 10 UU KIP dan penjelasannya
    [5] Pasal 11 ayat (1) UU KIP
    [6] Pasal 35 ayat (1) UU KIP
    [7] Pasal 37 ayat (1) UU KIP
    [8] Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 47 ayat (1) UU KIP
    [9] Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 47 ayat (2) UU KIP
    [10] Pasal 9 UU BUMN

    Tags

    keterbukaan informasi publik
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!