Saya adalah seorang pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata/travel. Usaha saya baru berusia tiga tahun dan sudah memiliki kantor dengan menyewa di salah satu�coworking�space�di Jakarta. Karyawan saya sebanyak tiga orang. Saya ingin bertanya, jika ingin membuat PT, berapakah modal dasarnya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Dalam hal pendirian usaha pariwisata, terdapat sejumlah aturan baik di tingkat pusat maupun daerah yang harus diperhatikan. Kemudian dalam rangka memperluas kegiatan usaha, bisa saja Anda mengubah bentuk usaha menjadi Perseroan Terbatas (“PT”).
Terkait modal dasar usaha pariwisata yang berbentuk PT, pada dasarnya berdasarkan bunyi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), besaran modal PT kini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendirinya. Di sisi lain, UU Cipta Kerja juga memungkinkan PT dapat didirikan oleh 1 orang saja bagi pengusaha mikro dan kecil.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Easybiz dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 10 Desember 2019.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Usaha Pariwisata
Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.[1] Ruang lingkup usaha pariwisata meliputi:[2]
daya tarik wisata;
kawasan pariwisata;
jasa transportasi wisata;
jasa perjalanan wisata;
jasa makanan dan minuman;
penyediaan akomodasi;
penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
jasa informasi wisata;
jasa konsultan pariwisata;
jasa pramuwisata;
wisata tirta;
spa.
Berdasarkan informasi yang Anda berikan, kami berpendapat kegiatan usaha yang Anda jalankan termasuk ruang lingkup usaha jasa perjalanan wisata.
Adapun jasa perjalanan wisata adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata, dengan penjelasan sebagai berikut:[3]
Usaha biro perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
Bentuk-bentuk Usaha Pariwisata
Dalam hal pendirian usaha pariwisata, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, termasuk peraturan daerah terkait perizinan usaha jasa perjalanan pariwisata setempat juga penting karena bisa jadi ada hal-hal yang lebih rinci dan berbeda-beda dengan daerah lainnya.
Setiap usaha pariwisata dapat diselenggarakan dalam bentuk perseorangan, badan usaha Indonesia berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
Lebih lanjut, terdapat beberapa ketentuan bentuk usaha pariwisata dapat digolongkan sebagai berikut:[5]
usaha mikro dan kecil dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, atau badan usaha berbadan hukum;
usaha menengah dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, atau badan usaha berbadan hukum; dan
usaha besar berbentuk badan usaha berbadan hukum.
Jadi, sebelumnya Anda dapat menentukan dulu bentuk usaha pariwisata yang akan dibentuk dengan mempertimbangkan ketiga bentuk usaha pariwisata di atas. Dalam hal ini, Perseroan Terbatas (“PT”) merupakan badan usaha berbadan hukum.
Modal Usaha Jasa Perjalanan Wisata Berbentuk PT
Menyambung pertanyaan Anda, dalam rangka memperluas kegiatan usaha, Anda bisa saja mengubah bentuk usaha menjadi PT yang merupakan badan hukum. PT sendiri merupakan persekutuan modal, sehingga pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.[6]
Mengenai modal, dulunya ditetapkan modal dasar PT minimal Rp50 juta, namun kini telah diubah oleh Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerjayang mengubah Pasal 32 ayat (2) UUPT menjadi:
Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
Oleh karena itu, tidak ada lagi batasan minimum besaran modal dasar untuk mendirikan sebuah PT, melainkan kini ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT.
Kemudian berdasarkan pengalaman Easybiz, jumlah besaran modal untuk kegiatan usaha perjalanan wisata tergantung dari kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai domisili PT tersebut. Sebagai informasi tambahan, pada praktiknya DPMPTSP tidak mengizinkan kegiatan usaha perjalanan wisata menggunakan virtual office.
Selain itu, dikutip dari Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan PT, di mana tidak ada ketentuan minimum modal dasar, dapat didirikan oleh 1 orang, keringanan biaya pendirian badan hukum, dan tidak diperlukan Akta Notaris.[7]
Kode KBLI Usaha Pariwisata
Patut diperhatikan, bagi PT yang menjalankan usaha jasa perjalanan wisata, sebaiknya akta pendirian PT mencantumkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) dengan merujuk pada:
Adapun kode KBLI usaha jasa perjalanan wisata antara lain:[8]
Aktivitas Agen Perjalanan Wisata (Kode KBLI 79111)
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket wisata, baik secara daring (online) maupun luring (offline), yang dikemas oleh biro perjalanan wisata; memesan tiket angkutan darat, laut, dan udara, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; memesan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke destinasi atau daya tarik wisata; dan mengurus dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
Aktivitas Biro Perjalanan Wisata (Kode KBLI 79121)
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata termasuk wisata alam, yang meliputi sarana wisata, destinasi atau daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata, melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada wisatawan atau konsumen, melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual, baik secara daring (online) maupun luring (offline), melakukan penyediaan layanan angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke daya tarik wisata, melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
Selain memenuhi ketentuan di atas, terdapat 2 jenis perizinan berusaha sektor pariwisata, yaitu izin usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan izin komersial atau operasional berupa Sertifikat Usaha Pariwisata.[9]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
[7] Huruf c Konsiderans UU Cipta Kerja dan Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (1) UU PT, Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153I ayat (1) UU PT, dan Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) dan Pasal 153B ayat (1) UU PT