Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat dan Ketentuan Poligami bagi WNA

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Syarat dan Ketentuan Poligami bagi WNA

Syarat dan Ketentuan Poligami bagi WNA
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat dan Ketentuan Poligami bagi WNA

PERTANYAAN

Saat ini, saya menjalin hubungan dengan seorang pria muslim asing. Dia sudah menikah, namun sudah pisah tempat tinggal dengan istrinya selama lima tahun tanpa bercerai. Mereka tidak bercerai karena proses yang panjang dan lama, serta ingin menjaga perasaan anak-anak mereka. Sang istri sudah mengizinkan suaminya menikah lagi. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana syarat untuk poligami dengan warga negara asing?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, hukum perkawinan Indonesia berasaskan monogami. Hal tersebut diatur pada UU Perkawinan yakni dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

    Namun, adakah pengecualian terhadap ketentuan tersebut? Jika poligami dapat dilakukan di Indonesia, apa syarat melakukan poligami?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ketentuan Poligami bagi WNA yang dibuat oleh Yudha Khana Saragih, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 November 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian dan Dasar Hukum Poligami

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan poligami. Kata poligami sendiri berasal dari Bahasa Yunani “polygamie”, yaitu poly yang berarti banyak dan gamie yang berarti laki-laki. Jadi, arti dari poligami adalah laki-laki yang beristri lebih dari satu orang wanita dalam satu ikatan perkawinan.[1]

    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa Anda ingin melangsungkan pernikahan dengan seorang pria Warga Negara Asing (“WNA”) di wilayah Indonesia, sehingga perkawinan tersebut tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 UU Perkawinan, pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, hukum perkawinan Indonesia pada dasarnya berasaskan monogami.[2] Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan, yang berbunyi:

    Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

    Akan tetapi, UU Perkawinan memberikan pengecualian, sebagaimana dapat kita lihat Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

    Berkaitan dengan hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.[3] Kemudian, pengadilan yang dimaksud hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:[4]

    1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
    2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan
    3. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

    Selanjutnya, berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, pria WNA tersebut beragama Islam, maka pengaturan tentang poligami juga harus merujuk pada Pasal 55 KHI sebagai berikut:

    1. Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri;
    2. Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap ister-isteri dan anak-anaknya;
    3. Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.

    Lalu, Anda menyebutkan bahwa istri dari pria WNA tersebut telah menyetujui suaminya untuk melakukan poligami. Dengan demikian, salah satu syarat permohonan poligami dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan telah terpenuhi sebagai berikut:

    Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    1. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
    2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
    3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

    Namun, meskipun suami telah mendapat persetujuan dari istri untuk poligami, harus diingat bahwa suami yang hendak beristri lebih dari satu orang juga harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama.[5] Jika perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tidak ada izin dari Pengadilan Agama, maka perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum.[6]

    Aturan Hukum Perkawinan Campuran

    Sebagai informasi, perkawinan Anda sebagai Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan calon suami Anda yang memiliki kewarganegaraan asing dikategorikan sebagai perkawinan campuran. Perkawinan campuran diatur dalam Pasal 57 UU Perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut:

    Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang–undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

    Perlu dipahami, perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan,[7] dan tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi [8]

    Hal-hal yang berkaitan dengan prosedur dan syarat melakukan perkawinan campuran dapat Anda temukan dalam artikel Mau Menikah dengan WNA? Begini Prosedur dan Risiko Hukumnya!

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

      1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
      2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    1. Beggy Tamara dan Isti Fauziah Rusmayani. Tindak Pidana yang Menyebabkan Perceraian. Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 15, No. 2, 2019;
    2. Reza Fitra Ardhian (et.al). Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia serta Urgensi Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama. Privat Law, Vol. 3, No. 2, 2015.

    [1] Reza Fitra Ardhian (et.al). Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia serta Urgensi Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama. Privat Law, Vol. 3, No. 2, 2015, hal. 100.

    [2] Beggy Tamara dan Isti Fauziah Rusmayani. Tindak Pidana yang Menyebabkan Perceraian. Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 15, No. 2, 2019, hal. 76.

    [3] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).

    [4] Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan.

    [5] Pasal 56 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

    [6] Pasal 56 ayat (2) KHI.

    [7] Pasal 59 ayat (2) UU Perkawinan.

    [8] Pasal 60 ayat (1) UU Perkawinan.

    Tags

    hukumonline
    kawin campur

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!