Teman saya saat ini sedang hamil, namun anak dari hasil perselingkuhan. Pihak laki-laki dan perempuan sama-sama sudah memiliki pasangan yang sah, pihak perempuan ingin membuat surat perjanjian di bawah tangan terlebih dahulu, sebelum anak tersebut lahir untuk dapat mengikat tanggung jawab dari pihak laki-laki. Agar perjanjian tersebut sah untuk dapat di proses selanjutnya terjadi pengingkaran, saksi yang digunakan apakah dari pihak keluarga/di luar pihak keluarga.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi empat syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Sepakat Mereka yang Mengikatkan Dirinya;
Kecakapan untuk Membuat Suatu Perikatan;
Suatu Hal Tertentu;
Suatu Sebab yang Halal.
Jika dikaitkan dengan syarat-syarat perjanjian khususnya suatu sebab yang halal, permintaan untuk membuat perjanjian atas pertanggungjawaban terhadap asal-usul biologis anak akibat perzinaan adalah pekerjaan sia-sia saja, karena perjanjian yang akan dibuat tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bagaimana perihal saksi yang dibutuhkan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Perjanjian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesiayang diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di antaranya didefinisikan sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi empat syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
Sepakat Mereka yang Mengikatkan Dirinya
Sepakat adalah perjanjian yang dibuat secara bebas dan tidak ada paksaan, penipuan, atau penyesatan.[1]
Kecakapan untuk Membuat Suatu Perikatan
Pada prinsipnya, setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian. Namun, dalam Pasal 1330 KUHPerdata dijelaskan beberapa pihak yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni:
Orang yang belum dewasa, artinya, usia dibawah 21 tahun, kecuali ditentukan lain;
Mereka yang di bawah pengampuan (curtele of conservatorship);
Dalam Pasal 1333 KUHPerdata ditentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak) yang sedikit dapat ditentukan jenisnya. Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu dan suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (specific subject matter), berarti bahwa apa yang diperjanjikan yakni atas hal-hal yang jelas sifatnya. Selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.
Suatu Sebab yang Halal
Artinya, apapun yang diperjanjikan adalah harus sesuai dengan ketentuan undang-undang, norma kesusilaan, dan ketertiban umum. Dan juga sebaliknya, jika objek dalam perjanjian itu ilegal atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, maka perjanjian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dikaitkan dengan kasus di atas, yang akan dibuat adalah perjanjian atas pertanggungjawaban terhadap asal-usul biologis anak akibat perzinaan. Perzinaan adalah perbuatan yang dilarang. Hal ini diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”). Perzinaan juga bertentangan dengan norma agama yang melarang manusia untuk berzina. Juga, kaedah umum masyarakat Indonesia mengenai perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang suami dan seorang istri. Artinya, mutlak adanya kesetiaan dalam hubungan perkawinan.
Sehingga, jika dikaitkan dengan syarat-syarat perjanjian khususnya suatu sebab yang halal, permintaan untuk membuat perjanjian adalah pekerjaan sia-sia saja karena perjanjian yang akan dibuat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Jika nanti di kemudian hari timbul masalah tentang asal-usul anak biologis karena tidak diakui, pihak perempuan bisa mengajukan gugatan kepada pihak laki-laki di pengadilan.
Perlu diketahui juga bahwa saat ini teknologi untuk mengecek orang tua biologis anak sudah canggih.
Tentang siapa yang akan jadi saksi nantinya, sesuai dengan Pasal 1910 KUH Perdata adalah keluarga sedarah karena nantinya akan berkaitan dengan kedudukan keperdataan si anak yang lahir, khususnya untuk menentukan ayah biologisnya.
Namun, saksi yang paling kuat saat ini adalah keterangan ahli dalam bentuk hasil tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) yang tingkat kebenarannya sangat akurat dan telah diakui oleh para hakim.
Kesimpulan
Surat perjanjian yang dibuat sebagai hasil kejahatan adalah tidak mempunyai kekuatan hukum. Hasil tes DNA tentang asal usul biologis anak sudah diakui oleh pengadilan.
Andi Hamzah, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, PT Rineka Cipta Jakarta Timur, 2007;
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Balai Pustaka (Persero): Jakarta Timur, 2014;
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, diakses pada tanggal 18 Juli 2019, pukul 14.02 WIB.