Gugatan sederhana maksimal untuk nilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Apakah nilai itu batas kerugian atau nilai plafon kredit pada suatu bank ?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cedera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta.
Dalam gugatan sederhana, yang dimaksud dengan maksimal nilai Rp 200 juta adalah batas kerugian materil saja. Bukan jumlah kerugian immateril atau nilai plafon kredit pada suatu bank.
Gugatan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring yang diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah:
tuntutan
celaan, kritikan, atau sanggahan
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam praktik hukum, gugatan adalah terminologi hukum perdata, yaitu suatu tuntutan hukum yang dilakukan oleh: seseorang, kelompok orang, badan hukum atau pihak manapun sebagai subjek hukum jika haknya dirugikan subjek hukum lainnya. Dalam hal ini, yang menuntut disebut penggugat. Sementara yang dituntut disebut tergugat. Biasanya, gugatan dibuat karena tidak ada lagi penyelesaian damai di antara pihak-pihak yang berselisih. Isi gugatan itu biasanya menuntut agar pihak yang digugat untuk melaksanakan perjanjian yang telah disepakati atau menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami penggugat akibat perbuatan tergugat.
Besar atau nilai tuntutan didalilkan berdasarkan bukti-bukti tertulis yang kuat sehingga kerugian bisa dinilai dengan uang. Bukti-bukti tertulis dalam bentuk perjanjian biasanya menjelaskan: jumlah uang yang dipinjam, jumlah bunga, denda, dan kapan uang tersebut dikembalikan. Itulah jumlah yang bisa dihitung dengan uang. Kerugian tersebut disebut kerugian materil. Sedangkan kerugian yang tidak bisa dinilai dengan uang, berupa tersinggung, nama baik tercemar, dan lain-lain, disebut kerugian immateril.
Nilai plafon kredit suatu bank adalah jumlah maksimal yang akan diberikan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Hal itu biasanya sangat jelas diatur dalam perjanjian tertulis. Dalam perjanjian itu, juga diatur besarnya bunga, denda, cara pembayaran beserta waktu pengembalian. Jika nasabah tidak membayar, sesuai perjanjian, bunga akan dihitung berikut denda. Dan jika dihitung, besarnya bisa melebihi batas plafon kredit. Sehingga, jika mengacu kepada pertanyaan di atas, batas kerugian adalah jumlah yang telah dihitung seluruhnya, bukan plafon kredit.
Dalam praktek, suatu gugatan dianggap terjadi jika gugatan didaftar di pengadilan dan atas gugatan tersebut telah diberikan nomor register perkara. Gugatan sederhana dianjurkan ditempuh untuk menghindari lamanya proses berperkara di pengadilan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (“PERMA 2/2015”), Penyelesaian Gugatan Sederhana diartikan sebagai berikut:
Tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cedera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta.[1]
Sehingga, jika dari awal bisa dibuktikan nilai gugatannya hanya maksimal Rp 200 juta, upaya hukum yang ditempuh adalah melakukan gugatan sederhana saja.
Sebagai informasi, penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.[2]
Kesimpulan:
Dalam gugatan sederhana, yang dimaksud dengan maksimal nilai Rp 200 juta adalah batas kerugian materil saja. Bukan jumlah kerugian immateril atau nilai plafon kredit pada suatu bank.