Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pelayanan Publik dan Peran Serta Masyarakat
Perlu dipahami bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
[1]
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Lebih lanjut lagi, salah satu hal yang dibahas dalam UU 25/2009 adalah perihal peran serta masyarakat.
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan. Peran serta masyarakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik.
[2]
Lebih rinci lagi, pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi:
[4]penyusunan kebijakan pelayanan publik;
penyusunan standar pelayanan;
pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan
pemberian penghargaan.
Pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati maupun perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap pelayanan publik.
[5]
Pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan kepada Penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara pelayanan publik serta pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui media massa. Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tindak lanjut penyelesaian masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan.
[6]
Latar Belakang Pembentukan Forum Konsultasi Publik
FKP adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik.
[7]
Dalam Lampiran Permenpanrb 16/2017 Bab I huruf A dijelaskan mengenai latar belakang dibentuknya layanan yang diwadahi dalam bentuk FKP. Selain seperti yang sudah kami jabarkan sebelumnya bahwa dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat, perlu adanya koordinasi antara pemerintah (penyelenggara pelayanan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk FKP.
Kegiatan FKP diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan.
[8]
Proses Pembentukan FKP
Selanjutnya akan dibahas mengenai proses pembentukan atau jika di dalam Lampiran Permenpanrb 16/2017 Bab III huruf D dikenal dengan istilah tahapan pelaksanaan FKP.
Pelaksanaan kegiatan FKP dapat dibagi dalam 3 (tiga) tahap, yaitu: tahap pra pelaksanaan, tahap pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, yang selanjutnya secara singkat akan dijabarkan sebagai berikut:
Pra Pelaksanaan
Pembentukan tim bersama persiapan FKP, tim dapat terdiri gabungan dari penyelenggara pelayanan publik dan pengguna pelayanan;
Merumuskan konsep kegiatan:
Target dan sasaran FKP yang akan dicapai;
Teknis FKP yang akan dilakukan;
Jumlah peserta FKP.
Pengumpulan data dan informasi untuk menentukan ide/isu permasalahan pelayanan publik, misalnya melalui hasil media non tatap muka seperti pengaduan, hasil survei masyarakat (jika ada), sosial media, dan lain lain;
Pelaksanaan
Langkah- langkah pelaksanaan FKP :
Tim FKP bersikap independen/netral dalam proses diskusi;
Proses diskusi dilakukan secara dua arah (dialog), dengan tujuan mendapat masukan yang bermanfaat dan membangun sebagai bahan rekomendasi perbaikan pelayanan dan penyusunan kebijakan;
Pembahasan dan susunan acara FKP berfokus kepada pemecahan masalah dari tema/isu tertentu;
Pelaksanaan FKP diakhiri dengan penandatanganan berita acara berupa komitmen dan tindak lanjut perbaikan antara pimpinan penyelenggara pelayanan dan masyarakat yang ditandatangani oleh Kepala Daerah.
Pasca Pelaksanaan / Monitoring & Evaluasi
Hasil keputusan bersama dan solusi disampaikan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat;
Sebagai salah satu bentuk pengawasan, dapat dilakukan melalui survei kepuasan masyarakat untuk mengukur sejauh mana tindak lanjut perbaikan yang telah dilakukan paska FKP;
Kepala Daerah memantau pelaksanaan komitmen perbaikan;
Pengawasan dilakukan langsung oleh masyarakat selaku peserta FKP;
Monitoring dan evaluasi FKP dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (“PANRB”) sebagai pembina pelayanan publik nasional;
Hasil pelaksanaan FKP unit pelayanan publik disampaikan kepada pimpinan instansi (Pusat dan Daerah) dan melaporkan kepada Menteri PANRB. Hasil pelaporan pelaksanaan FKP melampirkan: salinan daftar hadir, notulensi, foto kegiatan, dan berita acara pelaksanaan kegiatan serta berita acara penandatanganan komitmen;
Tindak lanjut hasil FKP harus dilaporkan kepada Menteri PANRB secara periodik, yang berisi: permasalahan yang telah ditindaklanjuti dan masalah-masalah yang belum mampu ditindaklanjuti.
Jadi menjawab pertanyaan Anda perihal peraturan apa saja yang mengaturnya, berdasarkan penjabaran di atas maka aturan yang mendasari FKP adalah UU 25/2009, PP 96/2012, dan Permenpanrb 16/2017.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[2] Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU 25/2009
[3] Pasal 40 jo. Pasal 1 angka 2 PP 96/2012
[7] Pasal 1 Permenpanrb 16/2017
[8] Lampiran Permenpanrb 16/2017 Bab I huruf A