KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Pembentukan Forum Konsultasi Publik

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Dasar Hukum Pembentukan Forum Konsultasi Publik

Dasar Hukum Pembentukan Forum Konsultasi Publik
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Pembentukan Forum Konsultasi Publik

PERTANYAAN

Bagaimana proses pembentukan Forum Komunikasi Publik dan peraturan apa saja yang mengaturnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik (“FKP”) dapat dibagi dalam 3 (tiga) tahap, yaitu: tahap pra pelaksanaan, tahap pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan.
     
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pelayanan Publik dan Peran Serta Masyarakat
    Perlu dipahami bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.[1]
     
    Sebelum membahas lebih jauh, perlu kami jabarkan bahwa pelayanan publik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“UU 25/2009”) yang didefinisikan sebagai berikut:
     
    Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
     
    Lebih lanjut lagi, salah satu hal yang dibahas dalam UU 25/2009 adalah perihal peran serta masyarakat.
     
    Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan. Peran serta masyarakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik.[2]
     
    Kemudian, mengenai pelaksanaannya secara khusus diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“PP 96/2012”) bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.[3]
     
    Lebih rinci lagi, pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi:[4]
    1. penyusunan kebijakan pelayanan publik;
    2. penyusunan standar pelayanan;
    3. pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan
    4. pemberian penghargaan.
     
    Pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati maupun perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap pelayanan publik.[5]
     
    Pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan kepada Penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara pelayanan publik serta pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui media massa. Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tindak lanjut penyelesaian masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan.[6]
     
    Latar Belakang Pembentukan Forum Konsultasi Publik
    Sebelumnya kami asumsikan yang Anda maksud dalam pertanyaan Anda adalah perihal Forum Konsultasi Publik (“FKP”). Untuk itu, aturan khusus yang mendasari dibentuknya FKP adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (“Permenpanrb 16/2017”).
     
    FKP adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik.[7]
     
    Dalam Lampiran Permenpanrb 16/2017 Bab I huruf A dijelaskan mengenai latar belakang dibentuknya layanan yang diwadahi dalam bentuk FKP. Selain seperti yang sudah kami jabarkan sebelumnya bahwa dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat, perlu adanya koordinasi antara pemerintah (penyelenggara pelayanan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk FKP.
     
    Kegiatan FKP diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan.[8]
     
    Proses Pembentukan FKP
    Selanjutnya akan dibahas mengenai proses pembentukan atau jika di dalam Lampiran Permenpanrb 16/2017 Bab III huruf D dikenal dengan istilah tahapan pelaksanaan FKP.
     
    Pelaksanaan kegiatan FKP dapat dibagi dalam 3 (tiga) tahap, yaitu: tahap pra pelaksanaan, tahap pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, yang selanjutnya secara singkat akan dijabarkan sebagai berikut:
    1. Pra Pelaksanaan
    1. Pembentukan tim bersama persiapan FKP, tim dapat terdiri gabungan dari penyelenggara pelayanan publik dan pengguna pelayanan;
    2. Merumuskan konsep kegiatan:
      1. Target dan sasaran FKP yang akan dicapai;
      2. Teknis FKP yang akan dilakukan;
      3. Jumlah peserta FKP.
    3. Pengumpulan data dan informasi untuk menentukan ide/isu permasalahan pelayanan publik, misalnya melalui hasil media non tatap muka seperti pengaduan, hasil survei masyarakat (jika ada), sosial media, dan lain lain;
    1. Pelaksanaan
    Langkah- langkah pelaksanaan FKP :
    1. Tim FKP bersikap independen/netral dalam proses diskusi;
    2. Proses diskusi dilakukan secara dua arah (dialog), dengan tujuan mendapat masukan yang bermanfaat dan membangun sebagai bahan rekomendasi perbaikan pelayanan dan penyusunan kebijakan;
    3. Pembahasan dan susunan acara FKP berfokus kepada pemecahan masalah dari tema/isu tertentu;
    4. Pelaksanaan FKP diakhiri dengan penandatanganan berita acara berupa komitmen dan tindak lanjut perbaikan antara pimpinan penyelenggara pelayanan dan masyarakat yang ditandatangani oleh Kepala Daerah.
    1. Pasca Pelaksanaan / Monitoring & Evaluasi
    1. Hasil keputusan bersama dan solusi disampaikan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat;
    2. Sebagai salah satu bentuk pengawasan, dapat dilakukan melalui survei kepuasan masyarakat untuk mengukur sejauh mana tindak lanjut perbaikan yang telah dilakukan paska FKP;
    3. Kepala Daerah memantau pelaksanaan komitmen perbaikan;
    4. Pengawasan dilakukan langsung oleh masyarakat selaku peserta FKP;
    5. Monitoring dan evaluasi FKP dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (“PANRB”) sebagai pembina pelayanan publik nasional;
    6. Hasil pelaksanaan FKP unit pelayanan publik disampaikan kepada pimpinan instansi (Pusat dan Daerah) dan melaporkan kepada Menteri PANRB. Hasil pelaporan pelaksanaan FKP melampirkan: salinan daftar hadir, notulensi, foto kegiatan, dan berita acara pelaksanaan kegiatan serta berita acara penandatanganan komitmen;
    7. Tindak lanjut hasil FKP harus dilaporkan kepada Menteri PANRB secara periodik, yang berisi: permasalahan yang telah ditindaklanjuti dan masalah-masalah yang belum mampu ditindaklanjuti.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda perihal peraturan apa saja yang mengaturnya, berdasarkan penjabaran di atas maka aturan yang mendasari FKP adalah UU 25/2009, PP 96/2012, dan Permenpanrb 16/2017.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
     
     

    [1] Konsideran menimbang huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“UU 25/2009”)
    [2] Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU 25/2009
    [3] Pasal 40 jo. Pasal 1 angka 2 PP 96/2012
    [4] Pasal 41 PP 96/2012
    [5] Pasal 46 PP 96/2012
    [6] Pasal 42 PP 96/2012
    [7] Pasal 1 Permenpanrb 16/2017
    [8] Lampiran Permenpanrb 16/2017 Bab I huruf A

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!