Apakah tanah Hak Guna Usaha (HGU) harus dilaporkan ke KPK dan KPU sebagai syarat mengajukan diri sebagai capres (laporan kekayaan capres)?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Calon Presiden (“Capres”) dan/atau Calon Wakil Presiden (“Cawapres”) wajib melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) apabila secara personal memiliki tanah berstatus Hak Guna Usaha.
Capres-Cawapres wajib melaporkan segala bentuk harta kekayaan kepada KPK yang kemudian surat keterangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) tersebut digunakan sebagai syarat untuk mendaftar sebagai Capres-Cawapres di Komisi Pemilihan Umum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari :
Calon Presiden (“Capres”) dan/atau Calon Wakil Presiden (“Cawapres”) wajib melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) apabila secara personal memiliki tanah berstatus Hak Guna Usaha.
Capres-Cawapres wajib melaporkan segala bentuk harta kekayaan kepada KPK yang kemudian surat keterangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) tersebut digunakan sebagai syarat untuk mendaftar sebagai Capres-Cawapres di Komisi Pemilihan Umum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sesungguhnya setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”). Kekayaan itu bisa berupa uang secara langsung atau ada juga kepemilikan logam mulia, rumah, tanah dan lain-lain. Termasuk kepemilikan hak antara lain adalah Hak Guna Usaha (“HGU”), Hak Guna Bangunan (“HGB”), kekayaan intelektual, dan lain-lain.
Yang dimaksud Penyelenggara Negara sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 UU 28/1999 antara lain :
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
Menteri;
Gubernur;
Hakim;
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:[1]
Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
Pimpinan Bank Indonesia;
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa;
Penyidik;
Panitera Pengadilan; dan
Pemimpin dan Bendaharawan Proyek
Guna meningkatkan semangat pemberantasan korupsi, Presiden kemudian menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi (“Inpres 5/2004”). Berdasarkan instruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
Pemeriksa Bea dan Cukai;
Pemeriksa Pajak;
Auditor;
Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
Pejabat pembuat regulasi.
Dikutip dari laman KPK - Mengenai LHKPN, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden (“Capres”) dan Calon Wakil Presiden (“Cawapres”) serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Capres-Cawapres wajib melaporkan segala bentuk harta kekayaan kepada KPK yang kemudian surat keterangan LHKPN tersebut digunakan sebagai syarat untuk mendaftar sebagai Capres-Cawapres di Komisi Pemilihan Umum. Hal ini bertujuan untuk menguji integritas dan transparansi pasangan calon.
Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Sebagai catatan, Pasal 30 ayat (1)UU 5/1960 menentukan subjek HGU, antara lain Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sehingga apabila Capres-Cawapres memiliki HGU secara personal, maka ia wajib melaporkannya. Tapi jika semisal ia (Capres dan/atau Cawapres) memiliki saham di Perseroan Terbatas (“PT”) dan PT tersebut memiliki HGU, maka ia tidak wajib melaporkan HGU PT tersebut, karena harta pribadi dan harta perusahaan terpisah serta kepemilikannya terhadap PT tersebut berupa saham yang dimikili bukan termasuk semua aset dari PT. Maka yang wajib dilaporkannya hanya berapa kepemilikan saham yang ia miliki.