KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum bagi E-Commerce yang Mengadakan Flash Sale “Tipuan”

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Jerat Hukum bagi E-Commerce yang Mengadakan Flash Sale “Tipuan”

Jerat Hukum bagi <i>E-Commerce</i> yang Mengadakan <i>Flash Sale</i> “Tipuan”
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum bagi <i>E-Commerce</i> yang Mengadakan <i>Flash Sale</i> “Tipuan”

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya bagi e-commerce yang mengadakan flash sale yang “menipu” terhadap konsumen?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Flash sale menurut Cambridge Business English Dictionary didefinisikan sebagai berikut:
     
    a very short period of time when a store sells products at much lower prices than usual.
     
    Berdasarkan hal tersebut, flash sale dapat diartikan sebagai bentuk promosi dalam waktu yang sangat singkat dimana toko menjual barang dengan harga yang lebih murah daripada biasanya.
     
    Jika memang pelaku usaha (dalam hal ini pihak yang menyelenggarakan e-commerce) menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan memiliki potongan harga namun secara tidak benar (flash sale itu tidak benar-benar ada), ia dapat dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena informasi yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen.
     
    Apa sih pidananya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Flash sale menurut Cambridge Business English Dictionary didefinisikan sebagai berikut:
     
    a very short period of time when a store sells products at much lower prices than usual.
     
    Berdasarkan hal tersebut, flash sale dapat diartikan sebagai bentuk promosi dalam waktu yang sangat singkat dimana toko menjual barang dengan harga yang lebih murah daripada biasanya.
     
    Jika memang pelaku usaha (dalam hal ini pihak yang menyelenggarakan e-commerce) menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan memiliki potongan harga namun secara tidak benar (flash sale itu tidak benar-benar ada), ia dapat dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena informasi yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen.
     
    Apa sih pidananya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Flash Sale dan E-Commerce
    Flash sale menurut Cambridge Business English Dictionary didefinisikan sebagai berikut:
     
    a very short period of time when a store sells products at much lower prices than usual.
     
    Berdasarkan hal tersebut, flash sale dapat diartikan sebagai bentuk promosi dalam waktu yang sangat singkat dimana toko menjual barang dengan harga yang lebih murah daripada biasanya.
     
    Sedangkan e-commerce diartikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) sebagai Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang memiliki definisi sebagai berikut:
     
    Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
     
    Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dijelaskan sebelumnya.[1]
     
    Data dan/atau informasi yang wajib disediakan, paling sedikit memuat:[2]
    1. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
    2. persyaratan teknis barang yang ditawarkan;
    3. persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan;
    4. harga dan cara pembayaran barang dan/atau jasa; dan
    5. cara penyerahan barang.
     
    Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.[3]
     
    Penggunaan sistem elektronik dalam memperdagangkan barang dan/atau jasa, wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.[4]
     
    Jerat Pidana Bagi E-commerce yang Melakukan Flash Sale “Tipuan”
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai hukumnya bagi e-commerce yang mengadakan flash sale yang “menipu” terhadap konsumen. Terdapat ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, salah satunya diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) yang berbunyi:
     
    Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
     
    Senada dengan hal di atas, dalam Pasal 10 huruf d UU Perlindungan Konsumen juga diatur sebagai berikut:
     
    Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
     
    Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 dua miliar sebagaimana antara lain disebut dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
     
    Selain itu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) juga mengatur mengenai timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, yakni dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
     
    Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
     
    Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Terdapat juga aturan mengenai “konten yang dilarang dalam platform” dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content (“SE Menkominfo 5/2016”).
     
    Dalam Romawi V huruf B angka 1 huruf h SE Menkominfo 5/2016 disebutkan kriteria barang dan/atau jasa yang memuat konten negatif, sebagai berikut:
     
    Barang dan/atau jasa yang memuat konten dengan materi ketidakjujuran, kecurangan atau menyesatkan orang lain antara lain iklan mistis atau takhayul, penipuan, jasa pencucian uang, jasa pemalsuan dokumen (termasuk dokumen ijazah dan/atau sertifikat), dan skema piramida (termasuk pemasaran afiliasi atau money game).
     
    Jadi, jika memang pelaku usaha (dalam hal ini pihak yang menyelenggarakan e-commerce) menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan memiliki potongan harga namun secara tidak benar (flash sale itu tidak benar-benar ada), ia dapat dipidana sesuai UU Perlindungan Konsumen dan/atau UU ITE karena informasi yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
     
    Referensi:
    Cambridge Business English Dictionary, diakses pada tanggal 7 September 2018, pukul 15.20 WIB

    [1] Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Perdagangan
    [2] Pasal 65 ayat (4) UU Perdagangan
    [3] Pasal 65 ayat (6) UU Perdagangan
    [4] Pasal 65 ayat (3) UU Perdagangan

    Tags

    pidana
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!