Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas

Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas

PERTANYAAN

Bisakah penyandang disabilitas mempunyai kesempatan menjadi Presiden?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, hak politik adalah hak memilih dan dipilih. Kemudian, setiap Warga Negara Indonesia pada dasarnya berhak terlibat aktif dalam kehidupan berpolitik, salah satunya pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

    Lantas, apakah penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk dipilih menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden? Apa saja hak politik penyandang disabilitas?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 18 Juli 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Hak Politik

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan politik dan hak politik. Politik menurut Andrew Heywood adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak terlepas dari gejala konflik dan kerjasama. Sedangkan menurut Peter Merkl politik dalam bentuk yang paling baik adalah usaha untuk mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadilan. Sedangkan politik dalam bentuk buruknya adalah perebutan kekuasaan, kedudukan dan kekayaan untuk kepentingan diri sendiri. Dari pengertian politik tersebut, dapat diartikan hak politik adalah hak yang dimiliki setiap orang yang diberikan hukum untuk meraih, merebut kekuasaan, kedudukan dan kekayaan yang berguna bagi dirinya.[1] Dengan kata lain, pada intinya hak politik adalah hak memilih dan dipilih.[2]

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi Presiden, berikut kami jelaskan syarat menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

    Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

    Pada dasarnya, calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus Warga Negara Indonesia (“WNI”) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.[3]

    Adapun syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur lebih lanjut dalam Pasal 169 UU 7/2017 yaitu: 

    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
    3. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
    4. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
    5. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    6. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    7. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
    8. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
    9. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
    10. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
    11. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
    12. terdaftar sebagai Pemilih;
    13. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
    14. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
    15. setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    16. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    17. berusia paling rendah 40 tahun;
    18. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
    19. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
    20. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

    Berdasarkan peraturan tersebut, menurut hemat kami, tidak ada persyaratan yang menyebutkan larangan bagi penyandang disabilitas untuk dapat mencalonkan diri menjadi calon Presiden maupun calon Wakil Presiden. Hanya saja, untuk menjadi seorang calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus mampu mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Adapun tidak semua penyandang disabilitas dapat dikategorikan sebagai seseorang yang tidak mampu secara jasmani dan rohani sehingga tidak mampu untuk produktif dalam berpolitik, hanya saja dalam hal ini penyandang disabilitas mempunyai keterbatasan.

    Selain itu, perlu diketahui bahwa penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam pemerintahan. Berikut kami jelaskan dasar hukumnya.

    Baca juga: Dapatkah Orang yang Pernah Dipidana Mencalonkan Diri Menjadi Presiden?

    Hak Penyandang Disabilitas untuk Dipilih dan Memilih dalam Pemerintahan

    Penyandang disabilitas menurut Pasal 1 angka 1 UU 8/2016 didefinisikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016, ragam penyandang disabilitas meliputi

    1. Penyandang Disabilitas fisik;
    2. Penyandang Disabilitas intelektual;
    3. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
    4. Penyandang Disabilitas sensorik.

    Kemudian, setiap warga negara pada dasarnya berhak terlibat aktif dalam kehidupan berpolitik. Hak berpolitik terkandung dalam berbagai ketentuan hukum yang bersifat internasional maupun nasional.[4] Indonesia sendiri harus menghormati prinsip serta tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) serta Universal Declaration of Human Rights (“UDHR”) atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (“DUHAM”) yang berisi pokok-pokok Hak Asasi Manusia (“HAM”) dan kebebasan dasar yang dijadikan sebagai acuan dalam penegakan dan penghormatan HAM.[5]

    Dengan demikian, penyandang disabilitas, sebagai bagian dari WNI juga berhak terlibat aktif dalam kehidupan politik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 angka 1 DUHAM.

    Dalam perkembangannya, PBB mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Sebagai negara hukum yang menjunjung penegakan dan penghormatan HAM, Indonesia sudah mengambil langkah dengan meratifikasi ICCPR melalui UU 12/2005. Pasal 25 ICCPR mengatur bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun, salah satunya ikut serta dalam urusan pemerintahan, hak memilih dan hak dipilih dengan hak pilih universal yang sama.

    Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

    Mengenai hak penyandang disabilitas untuk mencalonkan diri menjadi presiden, Pasal 43 UU HAM mengatur hak warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan, yakni:

    1. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan.
    3. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

    Selanjutnya, Pasal 5 UU 7/2017 menegaskan bahwa selama penyandang disabilitas memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka penyandang disabilitas pun mempunyai kesempatan yang sama baik sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum (“Pemilu”).

    Adapun Pasal 13 UU 8/2016 juga mengatur hak-hak politik penyandang disabilitas antara lain:

    1. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
    2. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
    3. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
    4. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
    5. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
    6. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
    7. memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
    8. memperoleh pendidikan politik.

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan.[6] Lalu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga wajib menjamin hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih,[7] karena pada hakikatnya, penyandang disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik.[8]

    Baca juga: Hak atas Informasi Bagi Teman Tuli

    Jadi berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan pada dasarnya penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu (dalam hal ini pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden). Namun, penyandang disabilitas juga wajib memenuhi persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, salah satunya mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights;
    4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
    5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
    6. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
    7. International Covenant on Civil and Political Rights;
    8. Universal Declaration of Human Rights.

    Referensi:

    1. Adrianus Bawamenewi. Implementasi Hak Politik Warga Negara. Jurnal Warta Edisi, No. 61, 2019;
    2. Ahsanul Minan (et.al). Seri Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 Perihal Pelaksanaan Hak Politik. Jakarta: BAWASLU, 2019;
    3. Hilmi Ardani Nasution dan Marwandianto. Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal HAM, Vol. 10, No. 2, 2019.

    [1] Adrianus Bawamenewi. Implementasi Hak Politik Warga Negara. Jurnal Warta Edisi, No. 61, 2019, hal. 44.

    [2] Ahsanul Minan (et.al). Seri Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 Perihal Pelaksanaan Hak Politik. Jakarta: BAWASLU, 2019, hal. iii.

    [3] Pasal 6 ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”)

    [4] Hilmi Ardani Nasution dan Marwandianto. Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal HAM, Vol. 10, No. 2, 2019, hal. 163.

    [5] Hilmi Ardani Nasution dan Marwandianto. Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal HAM, Vol. 10, No. 2, 2019, hal. 164.

    [6] Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU 8/2016”).

    [7] Pasal 75 ayat (2) UU 8/2016.

    [8] Pasal 76 UU 8/2016.

    Tags

    hak politik
    pemilihan umum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!