Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengadilan yang Berwenang Mengadili Perkara Tipikor oleh Anggota Militer

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pengadilan yang Berwenang Mengadili Perkara Tipikor oleh Anggota Militer

Pengadilan yang Berwenang Mengadili Perkara Tipikor oleh Anggota Militer
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengadilan yang Berwenang Mengadili Perkara Tipikor oleh Anggota Militer

PERTANYAAN

Manakah yang lebih diutamakan antara kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Pengadilan yang berada di bawah Peradilan Militer?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Memang Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk orang yang tunduk pada peradilan umum, berbeda dengan anggota militer yang tunduk pada peradilan militer. Oleh karena itu, anggota militer tersebut akan diadili melalui pengadilan yang berada di bawah peradilan militer. Kecuali jika tindak pidana korupsi tersebut dilakukan anggota militer bersama-sama dengan orang yang tunduk pada peradilan umum, maka pengaturannya akan berbeda. Perlu dilihat dulu kasus per kasus.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Memang Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk orang yang tunduk pada peradilan umum, berbeda dengan anggota militer yang tunduk pada peradilan militer. Oleh karena itu, anggota militer tersebut akan diadili melalui pengadilan yang berada di bawah peradilan militer. Kecuali jika tindak pidana korupsi tersebut dilakukan anggota militer bersama-sama dengan orang yang tunduk pada peradilan umum, maka pengaturannya akan berbeda. Perlu dilihat dulu kasus per kasus.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”), Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pengadilan Tipikor”) yang telah mencabut sebagian (Bab VII Pemeriksaan di Sidang Pengadilan) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (“UU KPK”), dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (“UU Peradilan Militer”)
     
    Perlu dipahami bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Pemberantasan Tipikor.[1]
     
    Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.[2]
     
    Mengenai kewenangannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.[3] Frasa ”satu-satunya pengadilan” memiliki maksud yaitu pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum.[4]
     
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:[5]
    1. tindak pidana korupsi;
    2. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
    3. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
     
    Selain itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia.[6]
     
    Kewenangan Peradilan Militer
    Sementara itu, peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.[7]
     
    Berdasarkan Pasal 9 UU Peradilan Militer, Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:
    1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
      1. Prajurit;
      2. yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
      3. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
      4. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
    2. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
    3. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
     
    Perlu dipahami juga bahwa yang dimaksud dengan Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Prajurit) adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum militer.[8]
     
    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, manakah yang lebih diutamakan antara kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Pengadilan yang berada di bawah Peradilan Militer jika korupsi dilakukan oleh anggota militer. Memang UU Pengadilan Tipikor menyebutkan bahwa satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk orang yang tunduk pada peradilan umum, berbeda dengan anggota militer yang tunduk pada peradilan militer. Oleh karena itu, anggota militer tersebut akan diadili melalui pengadilan yang berada di bawah peradilan militer. Kecuali jika tindak pidana tersebut dilakukan anggota militer, bersama-sama dengan orang yang tunduk pada peradilan umum, maka pengaturannya akan berbeda sebagaimana akan dijelaskan selanjutnya. Jadi menurut hemat kami, harus lihat kasus per kasus dan siapa yang melakukannya.
                                
    Koneksitas
    Selain itu, dalam hal ini juga dikenal istilah koneksitas yang diatur dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang dijelaskan sebagai berikut:
     
    Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
     
    Kapan perkara koneksitas diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan militer, dapat dilihat dalam Pasal 90 dan 91 UU Peradilan Militer yang jika dirangkum menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) (hal. 30) sebagai berikut:
    • Untuk menentukan apakah lingkungan peradilan militer yang berwenang memeriksa dan mengadili suatu perkara koneksitas, diukur dari segi “kerugian” yang ditimbulkan tindak pidana itu
    • Apabila kerugian yang ditimbulkan tindak pidana titik beratnya merugikan “kepentingan militer”, sekalipun pelaku tindak pidananya lebih banyak dari kalangan sipil, pemeriksaan perkara koneksitas akan dilakukan oleh lingkungan peradilan militer.
    • Selama kerugian yang ditimbulkan tidak merugikan kepentingan militer, sekalipun pelakunya lebih banyak dari TNI/Polri, berlakulah prinsip perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh lingkungan peradilan umum.
     
    Kami mengasumsikan kembali bahwa apabila tindak pidana korupsi dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan umum bersama dengan orang yang tunduk pada peradilan militer, maka prinsip koneksitas dapat diberlakukan. Hal ini juga diatur secara khusus dalam Pasal 39 UU Pemberantasan Tipikor, dijelaskan bahwa:
     
    Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
     
    Terlebih lagi, kewenangan itu juga dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdapat dalam Pasal 42 UU KPK:
     
    Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
     
    Sebagai contoh, kasus perkara dengan menerapkan sistem koneksitas dapat dilihat pada tahun 2002 dalam penanganan kasus korupsi Technical Assistance Contract (TAC) antara Pertamina dengan Ustraindo Petro Gas (UPG) dengan tersangka Ginandjar Kartasasmita, mantan Menteri yang juga anggota TNI. Saat itu dibentuk Tim Penyidik Koneksitas dari unsur TNI dan Kejaksaan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. Kep. 141/A/JA/04/2001 tanggal 9 April 2001 tentang Pembentukan Tim Koneksitas Penyidikan perkara Tersangka Prof. DR. Ir. Ginanjar Kartasasmita, dkk. Pada tingkat kasasi, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 35K/Pid/2002, permohonan kasasi dikabulkan sehingga memberikan kewenangan bagi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menahan dan melakukan penyidikan kembali. Simak juga artikel Penahanan Ginandjar Sah, Tapi Ginandjar Sudah di Amerika Serikat.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     
    Referensi:
    Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 35K/Pid/2002.
     
     
     
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU KPK
    [2] Pasal 2 UU Pengadilan Tipikor
    [3] Pasal 5 UU Pengadilan Tipikor
    [4] Penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan Tipikor
    [5] Pasal 6 UU Pengadilan Tipikor
    [6] Pasal 7 UU Pengadilan Tipikor
    [7] Pasal 5 ayat (1) UU Peradilan Militer
    [8] Pasal 1 angka 42 UU Peradilan Militer

    Tags

    tindak pidana korupsi
    peradilan militer

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!