Saya mahasiswa yang ingin melakukan penelitian untuk skripsi saya di Jakarta. Bagaimana proses permohonan izin penelitian di kota Jakarta? Surat izin penelitian ditujukan kepada siapa? Apakah kepada Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik)? Kemudian apabila skripsi saya sudah selesai, apakah wajib diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Karena Anda menyebutkan perizinan penelitian di DKI Jakarta, maka kami berpedoman pada Pergub DKI Jakarta 47/2011. Mahasiswa yang akan melakukan penelitian harus memperoleh izin dari dari gubernur bila akan melaksanakan penelitian meliputi 2 kota/kabupaten administrasi atau lebih dan izin dari walikota/bupati bila penelitian dilakukan di 1 kota/kabupaten administrasi.
Kemudian Anda memerlukan juga permohonan rekomendasi yang diajukan kepadaKepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (“Kesbangpol”) Provinsi DKI Jakarta atau Kepala Kantor Kesbangpol Kota Administrasi dengan memperhatikan cakupan kota/kabupaten administrasi yang jadi tempat penelitian. Lalu, apabila penelitian sudah selesai, wajibkah hasilnya diserahkan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Permohonan Izin Penelitian Bagi Mahasiswa yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 27 Desember 2017.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
SuratIzin Penelitian Mahasiswa
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami mengasumsikan Anda merupakan mahasiswa dari dalam negeri.Adapun penelitian menurut Pasal 1 angka 6 UU 11/2019adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
Karena pertanyaan Anda tentang prosedur perizinan penelitian di DKI Jakarta, kami akan merujuk pada Pergub DKI Jakarta 47/2011. Izin penelitian dapat diajukan oleh: [1]
Pelajar perorangan atau kelompok (Tim) dari dalam negeri atau luar negeri;
Mahasiswa perorangan atau kelompok (Tim) dari dalam negeri atauluar negeri;
Perorangan dari dalam negeri atau luar negeri;
Kelompok (tim) dari dalam negeri atau luar negeri;
Lembaga pemerintah dari dalam negeri seperti instansi, badan, kantor tingkat pusat atau daerah;
Lembaga pemerintah dari luar negeri;
Lembaga non pemerintah dari dalam negeri, seperti Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi sejenis; dan
Lembaga non pemerintah dari luar negeri.
Jenis penelitian meliputi riset, observasi, survei, wawancara, studi kasus, polling/jajak pendapat, angket/kuesioner, studi kepustakaan, serta pendataan dan sejenisnya.[2]
Surat izin penelitian ditujukan kepada siapa? Setiap kegiatan penelitian di provinsi DKI Jakarta dalam lapangan sosial, budaya, ekonomi, fisik dan politik, yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, kelompok masyarakat maupun instansi swasta termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pelajar, mahasiswa baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan melaksanakan penelitian meliputi 2 kota/kabupaten administrasi atau lebih, harus mendapat izin terlebih dahulu dari gubernur.[3] Kemudian penandatanganan pemberian izin penelitian dari gubernur ini dilakukan oleh Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta atas nama gubernur.[4]
Sedangkan setiap kegiatan penelitian di provinsi DKI Jakarta dalam lapangan sosial, budaya, ekonomi, fisik dan politik, yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, kelompok masyarakat maupun instansi swasta termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pelajar, mahasiswa dari dalam negeri yang akan melaksanakan penelitian di 1 kota/kabupaten administrasi, harus mendapat izin terlebih dahulu dari walikota/bupati.[5] Penandatanganan pemberian izin penelitian dari ini dilakukan oleh walikota/bupati sesuai dengan lokasi penelitian dilaksanakan.[6]
Jadi jika ditanya surat izin penelitian ditujukan kepada siapa? Izin penelitian dari gubernur diperlukan apabila mahasiswa akan melaksanakan penelitian meliputi 2 kota/kabupaten administrasi atau lebih. Tetapi apabila penelitian dilakukan di 1 kota/Kabupaten administrasi, maka izin penelitian diberikan oleh walikota/bupati.
Izin penelitian yang meliputi 2 kota/kabupaten administrasi atau lebih ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan izin penelitian yang meliputi 1 kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan Keputusan Walikota/Bupati.[7]
Oleh karenanya, izin penelitian yang harus Anda dapatkan disesuaikan dengan kebutuhan cakupan penelitian, yakni berapa kota/kabupaten administrasi di DKI Jakarta tempat Anda akan melakukan penelitian.
Proses Pemberian Izin Penelitian
Proses penyelesaian administrasi pemberian izin bagi penelitian yang dilakukan di 2kota/kabupaten administrasi atau lebih dilaksanakan oleh Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta.[8]
Sedangkan proses penyelesaian administrasi pemberian izin penelitian yang dilakukan di 1kota/kabupaten administrasi dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.[9]
Setiap pemohon yang akan melakukan penelitian harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada:[10]
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (“Badan Kesbangpol”) Provinsi DKI Jakarta untuk penelitian yang dilaksanakan lebih dari 1 kota/kabupaten administrasi; dan
Kepala Kantor Kesbangpol Kota Administrasi untuk penelitian yang dilaksanakan di 1 kota/kabupaten administrasi.
Permohonan izin dilengkapi persyaratan sebagai berikut: [11]
Surat keterangan dari pimpinan sekolah/perguruan tinggi/lembaga yang bertanggung jawab dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pergub DKI Jakarta 47/2011;
Proposal penelitian yang telah disetujui pimpinan sekolah/perguruan tinggi/lembaga/yang bertanggung jawab. Sebagai informasi, Anda dapat mengunduh proposal penelitian dan hal-hal apa saja yang tercakup di dalamnya pada laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta;
Fotokopi identitas (Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa, Kartu Tanda Penduduk, KITAS);
Surat pernyataan untuk menyerahkan hasil penelitian yang diketahui oleh pimpinan sekolah, perguruan tinggi, lembaga yang bertanggung jawab;
Fotokopi paspor dan visa dari Kementerian Hukum dan HAM, serta travelling permit dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia; dan
Fotokopi Surat Pemberitahuan Penelitian (SPP) dari Kementerian Dalam Negeri.
Bagi mahasiswa, perorangan atau kelompok (Tim) dari dalam negeri harus melengkapi persyaratan yang disebut dalam huruf a, b, c, dan d. Sedangkan jangka waktu proses penyelesaian pemberian izin paling lama 7 hari kerja.[12]
Waktu pelaksanaan penelitian sesuai jangka waktu sebagaimana tercantum dalam surat izin. Apabila batas waktu penelitian telah berakhir dan penelitian belum selesai, maka kepada yang bersangkutan diwajibkan mengajukan permohonan perpanjangan izin penelitian untuk diterbitkan surat izin penelitian yang baru dengan melampirkan surat izin penelitian yang telah berakhir jangka waktunya.[13]
Jadi selain memerlukan izin dari dari gubernur atau walikota/bupati, mahasiswa memerlukan rekomendasi Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta atau Kepala Kantor Kesbangpol Kota Administrasi.
Mahasiswa Wajib Serahkan Hasil Penelitian
Pemegang izin yang telah memperoleh surat izin penelitian diwajibkan: [14]
Memberitahukan ke instansi yang diperlukan/dituju dan aparat wilayah yang lokasinya dijadikan tempat penelitian; dan
Menyampaikan hasil penelitian paling lama 1 bulan setelah waktu berlakunya surat izin berakhir kepada:
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta dengan tembusan kepada Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta bagi peneliti yang melaksanakan penelitian di lebih dari 2 kota administrasi; dan
Kepala Kantor Kesbangpol dengan tembusan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi untuk penelitian yang dilaksanakan di 1 kota administrasi.
Khusus pemegang izin dari kalangan mahasiswa wajib: [15]
Menyampaikan hasil penelitian berupa buku/skripsi/tesis sebanyak 1 buah/eksemplar; dan
Mengisi dan menandatangani formulir dengan formal sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pergub DKI Jakarta 47/2011.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, bahwa benar bagi mahasiswa pemegang izin penelitian yang telah selesai melakukan penelitian skripsi, berkewajiban untuk menyampaikan hasil penelitian berupa skripsi sebanyak 1 buah/eksemplar kepada Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta atau Kepala Kantor Kesbangpol.