Apakah semua murid di sekolah wajib memakai pakaian seragam sekolah nasional? Ada sekolah yang seragam nasionalnya tidak sesuai dengan aturan seragam nasional. Kemudian bagaimana langkah jika pembelian seragam sekolah menjadi syarat mendaftar di sekolah? Kalau belum bayar, murid tersebut tidak bisa masuk sekolah. Terima kasih.
Memang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tidak disebutkan tegas bahwa pakaian seragam sekolah nasional itu wajib. Tetapi peraturan ini ditujukan untuk semua sekolah negeri maupun swasta. Pakaian seragam nasional itu merupakan salah satu pakaian seragam sekolah di samping seragam kepramukaan dan seragam khas sekolah. Berdasarkan hal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pakaian seragam sekolah nasional berlaku untuk semua sekolah secara nasional, dan ketentuan mengenai jenis, model serta warna seragam harus sama.
Selain itu, perlu diketahui bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Yang dimaksud dengan sekolah yang diatur dalam Permendikbud 45/2014 adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) baik negeri maupun swasta.[1]
Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.[3]
1.menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;
2.meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;
3.meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan
4.menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.
1.Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I Permendikbud 45/2014;
2.Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Permendikbud 45/2014;
3.Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
4.Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Aturan penggunaan pakaian seragam nasional adalah sebagai berikut:[8]
1.Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.
2.Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi.
3.Selain hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, memang dalam Permendikbud 45/2014 tidak disebutkan tegas bahwa pakaian seragam sekolah nasional itu wajib. Tetapi peraturan ini ditujukan untuk semua sekolah negeri maupun swasta. Pakaian seragam nasional merupakan salah satu pakaian seragam sekolah di samping seragam kepramukaan dan seragam khas sekolah. Berdasarkan hal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pakaian seragam sekolah nasional berlaku untuk semua sekolah secara nasional, dan ketentuan mengenai jenis, model, serta warna seragam harus sama.
Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah
Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Menjawab pertanyaan Anda, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.[9]
Jadi pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas. Terkait dengan pertanyaan Anda apa yang dapat dilakukan jika pembelian seragam sekolah menjadi syarat mendaftar kepada sekolah, Pasal 6 Permendikbud 45/2014 mengatur bahwa:
Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa sanksinya sayangnya secara rinci tidak dijelaskan oleh Permendikbud 45/2014 ini. Namun soal langkah yang dapat dilakukan, menurut hemat kami, Anda dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak internal sekolah terlebih dahulu secara kekeluargaan, seperti kepala sekolah. Jika tidak berhasil, kami menyarankan agar Anda melaporkannya kepada Dinas Pendidikan setempat.
Hal senada juga disampaikan dalam artikel Tarik Uang Seragam, Kepala Sekolah Bakal Disanksi Penurunan Pangkatsebagaimana yang kami akses darilaman media Merdeka.com. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang keras penyelenggara sekolah menarik uang seragam dari siswa. Sanksi tegas akan diberlakukan jika kepala sekolah kedapatan tidak mentaati larangan tersebut. Yakni mulai dari teguran lisan hingga sanksi berat, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo Etty Retnowati mengatakan bahwa kalau ada kepala sekolah yang nekat akan dikenakan sanksi, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).