Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Uang Pesangon Dikenakan Pajak?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Uang Pesangon Dikenakan Pajak?

Apakah Uang Pesangon Dikenakan Pajak?
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Apakah Uang Pesangon Dikenakan Pajak?

PERTANYAAN

Apakah pesangon dan lain-lain dari pemutusan hubungan kerja dikenai pajak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Uang pesangon yang dibayarkan kepada karyawan yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan objek pajak penghasilan, sehingga akan dipotong pajak penghasilan.
     
    Pesangon yang diberikan kepada para karyawan tersebut akan dikenakan tarif pajak berbeda-beda berdasarkan besarnya penghasilan bruto yang didapatkan masing-masing karyawan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami hanya akan menguraikan mengenai pengenaan pajak pada uang pesangon.
     
    Pada dasarnya, uang pesangon yang dibayarkan sekaligus merupakan objek pajak penghasilan Pasal 21, sehingga akan dilakukan pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.[1]
     
    Uang pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.[2]
     
    Pesangon yang diberikan kepada para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) akan dikenakan tarif pajak berdasarkan besarnya penghasilan bruto yang didapatkan masing-masing karyawan dari pesangon tersebut.
     
    Besaran tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut:[3] 
    1. Penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta = 0%
    2. Penghasilan bruto Rp50 juta – Rp100 juta = 5%
    3. Penghasilan bruto Rp100 juta – Rp500 juta = 15% 
    4. Penghasilan bruto lebih dari Rp500 juta = 25% 
     
    Tarif pajak sebagaimana dimaksud diterapkan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.[4]
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, maka setiap karyawan yang terkena PHK dan menerima pesangon, maka akan dikenakan pajak penghasilan dengan tarif yang telah ditentukan, baik sebesar 0% hingga 25% bergantung besaran penghasilan karyawan terkait dari uang pesangon.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus (“PP 68/2009”)
    [2] Pasal 2 ayat (2) PP 68/2009
    [3] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus (“Permenkeu 16/2010”)
    [4] Pasal 3 ayat (2) Permenkeu 16/2010

    Tags

    pajak
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!