Kalau seorang tersangka berkas perkaranya belum lengkap (belum P 21) apakah tersangka itu bisa dilepaskan dan dibebaskan dari segala proses hukum yang menjeratnya? Terima kasih.
P-21merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Ini artinya, jika perkara belum dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap), maka perkara belum siap dilimpahkan ke kejaksaan sehingga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana itu masih berstatus tersangka.
Dalam hal ini, tersangka itu tidak bisa dilepaskan dan dibebaskan begitu saja dari segala proses hukum yang menjeratnya. Hal ini karena proses hukum tetap berjalan. Artinya, penyidikan tetap dilakukan.
Seseorang bisa tidak lagi menyandang statusnya sebagai tersangka, jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tentang P-21
P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Penjelasan lebih lanjut soal kode formulir dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana ini dapat Anda simak dalam artikel P-18, P-19, P-21, dan lain-lain.
Ini artinya, jika perkara belum dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap), maka perkara belum siap dilimpahkan ke kejaksaan sehingga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana itu masih berstatus tersangka.
Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal ini, tersangka itu tidak bisa dilepaskan dan dibebaskan dari segala proses hukum yang menjeratnya. Hal ini karena proses hukum tetap berjalan. Artinya, penyidikan tetap dilakukan.
Lain halnya jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan.[1] Jika dilakukan penghentian penyidikan, seseorang tidak lagi menyandang statusnya sebagai tersangka.
Mengenai “dibebaskan atau dilepaskan”, seseorang dapat dibebaskan atau dilepaskan dari jerat hukum tergantung pemeriksaan di pengadilan. Artinya, tetap harus melalui pemeriksaan di pengadilan. Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP mengatur sebagai berikut:
(1)Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
(2)Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.