Saya ingin menanyakan mengenai THR. Pada saat ini THR dibayarkan kepada seluruh karyawan pada saat Idul Fitri. Manajemen perusahaan berencana membayarkan THR sesuai dengan hari raya karyawan. 1. Apakah itu bisa? 2. Pembayaran THR untuk Idul Fitri setiap tahun berbeda, sedangkan Natal tidak, apakah itu bisa dilakukan? 3. Bila ada perubahan pembayaran ke karyawan, apa perlu disosialisasikan dulu ke karyawan? Mohon bantuan dan penjelasannya. Terima kasih.
THR Keagamaan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atauperjanjian kerja bersama.
Jadi, selama disepakati antara karyawan dengan Pengusaha, bisa saja THR itu diberikan baik menjelang Hari Raya Idul Fitri, maupun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan yang dianut masing-masing karyawan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, kami menyimpulkan dan asumsikan hal-hal berikut:
-Biasanya di tahun-tahun lalu, pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) di perusahaan Anda dilakukan menjelang Idul Fitri, baik untuk karyawan muslim maupun non muslim.
-Namun di tahun ini, perusahaan berencana membayar THR sesuai dengan hari raya keagamaan yang dianut oleh karyawan.
-Tanggal pembayaran THR untuk karyawan muslim menjelang Idul Fitri berbeda tiap tahunnya, sedangkan untuk karyawan yang merayakan Natal, diberikan pada tanggal yang sama setiap tahunnya.
-Pertanyaan Anda terakhir, jika dalam keadaan seperti di atas, apakah perubahan pembayaran THR menjelang Idul Fitri itu harus disosialisasikan kepada karyawan?
(1)Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.
(2)Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
(3)Ketentuan mengenai tunjangan hari raya keagamaan dan tata cara pembayarannya diatur dengan Peraturan Menteri.
THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.[1]
Lebih spesifik lagi, THR Keagamaan ini dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh,kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atauperjanjian kerja bersama.[2]
Jadi, menjawab pertanyaan Anda yang pertama, tentu pembayaran THR bisa dilakukan sesuai dengan hari raya keagamaan yang dianut oleh karyawan, tidak selalu harus menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk seluruh karyawan yang beragama apapun (selama disepakati). Hal ini karena pada dasarnya THR ini memang wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan si karyawan yang bersangkutan.
Perbedaan Tanggal Pembayaran THR
Merujuk pada penjelasan di atas bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, maka tentu sah saja jika pembayaran THR untuk yang merayakan Idul Fitri diberikan tidak sama tanggalnya setiap tahunnya.
Cara Menghitung Besaran THR
Jumlah THR diberikan bergantung pada masa kerja karyawan itu sendiri. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.[3]
a.Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b.Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
masa kerja x 1 (satu) bulan upah
12
Perubahan Waktu Pembayaran THR
Menjawab pertanyaan ketiga Anda, bila ada perubahan kapan pembayaran THR ke karyawan, tentu lebih baik disosialisasikan terlebih dahulu. Walaupun memang pada dasarnya setelah suatu peraturan diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, semua orang dianggap mengetahuinya.
Jika ketentuan mengenai kapan pembayaran THR dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka perubahannya harus dengan persetujuan para pihak dan harus disosialisasikan, sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) di bawah ini:
Pasal 55UU Ketenagakerjaan
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Pasal 113 UU Ketenagakerjaan
(1)Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh.
(2)Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 114 UU Ketenagakerjaan
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
Pasal 125 UU Ketenagakerjaan
Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
2.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
[1] Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)