Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Teknik Fotografi Dilindungi Kekayaan Intelektual?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Dapatkah Teknik Fotografi Dilindungi Kekayaan Intelektual?

Dapatkah Teknik Fotografi Dilindungi Kekayaan Intelektual?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Teknik Fotografi Dilindungi Kekayaan Intelektual?

PERTANYAAN

Karya Fotografi merupakan objek yang dilindungi oleh Hak Cipta. Dalam hal ini, suatu karya fotografi yang bagus dihasilkan dengan suatu teknik foto yang bagus tidak semua fotografer menghasilkan foto yang bagus harus beberpa kali mengubah atau mengutakngatik teknik foto untuk mendapatkan hasil foto yang bagus. Apakah suatu teknik fotografi dalat dilindungi oleh HKI apabila sautu teknik foto tersebut dirasakan sangat bermanfaat dan bernilai komersial dan teknik fotografi dapatkah dilindungi oleh Paten tau Rahasia Dagang.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Karya fotografi memang termasuk dalam salah satu jenis Ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun bagaimana dengan teknik fotografi?
     
    Jenis-jenis hak kekayaan intelektual yang dilindungi dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia adalah :
    1. Hak Cipta;
    2. Merek;
    3. Paten;
    4. Desain Industri;
    5. Indikasi Geografis;
    6. Rahasia Dagang;
    7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
     
    Merujuk kepada pertanyaan Anda mengenai apakah teknik fotografi dapat dilindungi oleh HKI, maka kita harus melihat objek perlindungan dari masing-masing jenis hak kekayaan intelektual tersebut di atas.
     
    Contoh perlindungan hak cipta dalam bentuk nyata adalah begini. Jika teknik fotografi yang Anda miiliki dituangkan dalam bentuk tertulis kemudian dijadikan sebuah buku, maka buku tersebut yang memiliki perlindungan hak cipta. Apabila Anda membuat video tentang teknik fotografi, maka videonya yang memiliki perlindungan hak cipta. Tekniknya sendiri mungkin bisa dikatakan adalah sebuah ide yang wujud nyatanya adalah karya fotografi.
     
    Setelah melihat objek dan syarat perlindungan beberapa jenis hak kekayaan intelektual, maka dapat kita simpulkan bahwa teknik fotografi tidak dapat dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Karya fotografi memang termasuk dalam salah satu jenis Ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun bagaimana dengan teknik fotografi?
     
    Jenis-jenis hak kekayaan intelektual yang dilindungi dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia adalah :
    1. Hak Cipta;
    2. Merek;
    3. Paten;
    4. Desain Industri;
    5. Indikasi Geografis;
    6. Rahasia Dagang;
    7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
     
    Merujuk kepada pertanyaan Anda mengenai apakah teknik fotografi dapat dilindungi oleh HKI, maka kita harus melihat objek perlindungan dari masing-masing jenis hak kekayaan intelektual tersebut di atas.
     
    Contoh perlindungan hak cipta dalam bentuk nyata adalah begini. Jika teknik fotografi yang Anda miiliki dituangkan dalam bentuk tertulis kemudian dijadikan sebuah buku, maka buku tersebut yang memiliki perlindungan hak cipta. Apabila Anda membuat video tentang teknik fotografi, maka videonya yang memiliki perlindungan hak cipta. Tekniknya sendiri mungkin bisa dikatakan adalah sebuah ide yang wujud nyatanya adalah karya fotografi.
     
    Setelah melihat objek dan syarat perlindungan beberapa jenis hak kekayaan intelektual, maka dapat kita simpulkan bahwa teknik fotografi tidak dapat dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaannya.
     
    Karya fotografi memang termasuk dalam salah satu jenis Ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
     
    Membicarakan mengenai hak kekayaan intelektual harus mengenal lebih dahulu apa yang disebut kekayaan intelektual itu sendiri. Kekayaan Intelektual berasal dari istilah bahasa Inggris Intellectual Property. Kekayaan intelektual erat kaitannya dengan ide. Seiring dengan perkembangan jaman, manusia dengan sekumpulan ide di kepalanya menghasilkan banyak hasil-hasil karya yang membutuhkan perlindungan. Balz dalam bukunya Idea and Essence in the Philosophy of Hobbes and Spinoza mengatakan:
     
    In philosophy, the term idea has been used to cover a range of concepts. Ideas are often construed as mental representational images; i.e., images of some object. In other contexts, ideas are taken to be concepts, although abstract concepts do not necessarily appear as images.
     
    Melihat definisi itu, tentu saja setiap orang bisa memiliki ide. Akan tetapi, tak semua orang mewujudkan idenya menjadi suatu karya yang bisa mendatangkan keuntungan ekonomi bagi dirinya. Karena ide adalah sesuatu yang seolah-olah tak berwujud, pada awalnya banyak orang belum menyadari bahwa perwujudan dari sebuah ide adalah juga sebuah kekayaan. Kekayaan intelektual adalah harta yang sudah seharusnya mendapatkan perlindungan layaknya harta yang berwujud karena menimbulkan keuntungan ekonomi bagi pewujudnya.
     
    Putaran Uruguay ke 8 (Uruguay Round) telah membawa negara-negara peserta pada kesepakatan yang berpengaruh pada perdagangan internasional. Pada pertemuan itu disepakati perjanjian multilateral yang dinamakan WTO Agreement.  Negara-negara peserta menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations  pada tahun 1994 di Marrakesh, Maroko. Dengan menandatangani Final Act ini, negara-negara penandatangan sepakat untuk menandatangani Perjanjian WTO (World Trade Organization Agreement) beserta lampiran-lampirannya. Ketentuan tentang Hak Kekayaan Intelektual terdapat pada lampiran Perjanjian WTO yaitu Annex 1C yang berjudul Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement). TRIPs Agreement mulai berlaku sejak tahun 1995. Masa peralihan diberlakukan bagi negara-negara berkembang yang wajib memberlakukan paling lambat empat tahun setelahnya atau pada tahun 2000, sedangkan negara-negara terbelakang diberi waktu paling lambat awal tahun 2006.
     
    Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah istilah padanan dari istilah asing yang dalam kepustakaan asing dikenal sebagai Intellectual Property Rights atau IPR.  Istilah asing tadi acapkali diperpendek menjadi Intellectual Property saja atau IP. Di Indonesia, untuk pertama kali istilah padanan dalam bahasa Indonesia tersebut digunakan secara resmi dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
     
    Menurut Bambang Kesowo, HAKI secara esensial berbicara mengenai hak atas kekayaan yang lahir dari kemampuan intelektual manusia. Tiga unsur penting dalam deskripsi tadi adalah:
    1. kemampuan intelektual manusia,
    2. kekayaan, dan
    3. hak.
     
    Unsur manusia menempati urutan pertama, karena manusia-lah yang menjadi sumbernya.  Manusia pula yang dengan kemampuan intelektualnya melahirkan karya-karya di berbagai bidang yang kemudian dikenal sebagai jenis-jenis HAKI. Mulai dari karya ilmu pengetahuan dan karya sastra lainnya yang dikelompokkan sebagai karya tulis, karya seni, teknologi, tanda-tanda pembeda diantara produk yang sejenis, desain produk industri, dan rangkaian elektronika terpadu, adalah karya yang dihasilkan dengan atau oleh kemampuan intelektual manusia.
     
    Jenis-jenis hak kekayaan intelektual yang dilindungi dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia adalah :
    1. Hak Cipta;
    2. Merek;
    3. Paten;
    4. Desain Industri;
    5. Indikasi Geografis;
    6. Rahasia Dagang;
    7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
     
    Merujuk kepada pertanyaan Anda mengenai apakah teknik fotografi dapat dilindungi oleh HKI, maka kita harus melihat objek perlindungan dari masing-masing jenis hak kekayaan intelektual tersebut di atas.
     
    Hak Cipta mengatur perlindungan karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Syaratnya karya cipta tersebut haruslah original dan sudah diekspresikan dalam bentuk nyata karena hak cipta tidak melindungi ide. Ciptaan yang dilindungi antara lain buku dan karya tulis lainnya, karya seni, karya fotografi, karya sinematografi, program komputer, permainan video, dan lain-lain.
     
    Contoh perlindungan hak cipta dalam bentuk nyata adalah begini. Jika teknik fotografi yang Anda miiliki dituangkan dalam bentuk tertulis kemudian dijadikan sebuah buku, maka buku tersebut yang memiliki perlindungan hak cipta. Apabila Anda membuat video tentang teknik fotografi, maka videonya yang memiliki perlindungan hak cipta. Tekniknya sendiri mungkin bisa dikatakan adalah sebuah ide yang wujud nyatanya adalah karya fotografi.
     
    Merek mempunyai objek pengaturan dan perlindungan yang meliputi segala tanda yang berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.[1] Karena meliputi barang dan jasa, lingkup pengaturan dan perlindungan merek lazimnya meliputi merek dagang dan merek jasa.
     
    Paten memiliki objek perlindungan yaitu hasil invensi/penemuan di bidang teknologi. Berdasarkan Pasal 1 angka 2  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”), yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Pasal 9 UU Paten mengatur mengenai invensi yang tidak dapat diberi Paten yaitu:
     
    Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:
    1. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
    2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
    3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
    4. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
     
    Desain Industri memiliki objek pengaturan dan perlindungan atas karya-karya atau kreasi yang mampu memberi sifat ornamental dan estetik dalam proses pembuatan suatu produk  secara massal dan berulang. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”) dinyatakan bahwa desain industri tersebut adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
     
    Sedangkan Rahasia Dagang atau Trade Secrets atau yang di negara-negara penganut “common law system” disebut Confidential Information, atau yang dalam persetujuan TRIPs disebut Undisclosed Information, yang menjadi objek adalah informasi tertentu yang memenuhi syarat-syarat untuk diklasifikasi sebagai rahasia. Syarat-syarat tersebut dirinci dalam Pasal 39 ayat (2) Persetujuan TRIPs:
     
    1. is secret in the sense that it is not, as a body or in the precise configuration and assembly of its components, generally known among or readily accessible to persons within the circles that normally deal with the kind of information in question;
    2. has commercial value because its secret; and
    3. has been subject to reasonable steps under the circumstances, by the person lawfully in control of the information, to keep it secret.
     
    Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”) disebutkan bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup dari perlindungan Rahasia Dagang itu sendiri adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Rahasia Dagang adalah meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia Dagang tidak memerlukan pendaftaran, hanya apabila ada perjanjian lisensi, maka perjanjian lisensinya dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
     
    Setelah melihat objek dan syarat perlindungan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa teknik fotografi tidak dapat dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual.
     
    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
     
    Referensi:
    1. Albert G.A. Balz. Idea and Essence in the Philosophies of Hobbes and Spinoza. Forgotten Books, 2017;
    2. Persetujuan TRIPs, diakses pada 31 Agustus 2018, pukul 15.20 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

    Tags

    hukumonline
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!